Mau Ubah PT Perorangan menjadi PT Biasa? Begini Aturannya!
Mau Ubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa? Begini Aturannya!
“Jika seiring berjalan usaha PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria-kriteria PT perorangan, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya.”
Tak jarang Perseroan Terbatas (PT) Perorangan kemudian berkembang pesat hingga meraup keuntungan besar hingga melebihi batas omzet Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini tentu mendorong PT Perorangan untuk mengubah status badan hukumnya menjadi “PT Biasa”. Lantas, bagaimana aturannya?
Ketentuan mengenai perubahan status badan hukum PT lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 21/2021 dapat diketahui dua jenis PT, yakni:
- PT persekutuan modal; dan
- PT perorangan.’
Adapun, PT persekutuan modal didefiniskan sebagai, “badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.” PT persekutuan modal juga bisa disebut sebagai “PT Biasa”.
Sementara, PT perorangan didefinisikan sebagai, “badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”. Peraturan yang dimaksud lebih tepatnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Selain harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, PT perorangan juga harus memiliki satu pemegang saham dan didirikan oleh satu orang (Pasal 153A ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Adapun, menurut Pasal 35 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a PP 7/2021, kriteria Usaha Mikro, adalah sebagai berikut:
- Bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b PP 7/2021, kriteria Usaha Kecil meliputi:
- Bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Nah, jika seiring berjalan usaha PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria-kriteria di atas, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal atau PT biasa (Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021). Dengan terlebih dahulu melakukan perubahan status melalui akta notaris, yang memuat:
- Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
- Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar; dan
- Data Perseroan.
Akta tersebut kemudian harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui DITJEN AHU ONLINE (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021).
Ingin mengubah PT Perorangan Anda menjadi PT biasa? Konsultasikan kepada kami Prolegal!
Author: Aleyna Azzahra Badarudin
