Mematenkan Merek?

Kenali Persyaratan, Biaya, dan Prosedur Pendirian PT & CV

Merek dan Paten adalah dua hal yang berbeda. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Sementara paten adalah hak eksklusif hasil dari invensi di bidang teknologi.”

Masyarakat kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Merek dan Paten. Kedua istilah tersebut sering kali digunakan oleh masyarakat dalam perbincangan sehari-hari. Sayangnya, di era kemajuan teknologi yang memudahkan dalam mengakses informasi, justru masih banyak masyarakat termasuk para pengusaha pemula dan UKM yang belum dapat membedakan antara merek dan paten. Bahkan mencampuradukkan keduanya: mematenkan merek.

Merek dan Paten termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain Merek dan Paten, HKI juga mencakup Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Indikasi Geografis, serta Desan Tata Ruang Sirkuit Terpadu.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis  baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau pun  3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.

Merek biasanya diperuntukkan pada kegiatan yang lebih komersil seperti dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa, dimana tentunya daya pembeda merupakan salah satu hal penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha sebagai identitas bisnisnya. Selain itu merek juga dapat menjadi salah satu strategi marketing terbaik untuk menjaring konsumen.

Lain halnya dengan Paten yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada Para Penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi. Penemuan tersebut dapat berupa suatu produk yang sudah jadi atau pun yang hanya berupa proses saja. Pengertian tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).

Sebagai contoh adalah salah satu perusahaan besar di Dunia asal Amerika Serikat yaitu Apple. Perusahaan teknologi (gadget) yang didirikan oleh Steve Jobs, Steve Wozniak, dan Ronald Wayne ini telah memberikan banyak perubahan pada peradaban umat manusia. Segala fitur dan kecanggihan yang ditawarkan memberikan kemudahan bagi para penggunanya. MerekApple pun sudah sangat terkenal dengan logo buah Apel yang sudah melekat dan menjadi ciri khas dari perusahaan tersebut.

Selain itu, Apple juga banyak melakukan invention di dunia teknologi seperti one-button, touch screen, scroll, slide, dan lain-lain. Untuk Logo buah Apel milik Apple tersebut telah dilindungi dengan hak atas merek. Sedangkan penemuan di bidang teknologi seperti one-button atau slide telah dilindungi oleh hak paten.

Nah sekarang sudah paham kan jika merek dan paten itu adalah dua hal yang berbeda? Meskipun memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda, keduanya merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual merupakan suatu bentuk aset tidak berwujud yang dapat dijadikan investasi kedepannya.

Mengapa demikian? Apabila merek / brand anda telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, maka sepenuhnya akan menjadi milik anda sebagai pemegang hak atas  merek tersebut. Tidak ada pihak lain yang bisa meniru, menjiplak, ataupun menggunakan brand yang telah ada ciptakan. Kalaupun pihak tersebut ingin menggunakan merek anda, tentunya perlu persetujuan dari anda yang membuat keuntungan baik secara materiil maupun moril atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan merek dan paten anda.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurus legalitas-legalitas tersebut? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Posted in