Waktu Yang Tepat untuk Mendaftarkan Merek atau Brand Usaha Anda

Waktu Yang Tepat untuk Mendaftarkan Merek atau Brand Usaha Anda

Masih belum mendaftarkan Merek/Brand? Simak pembahasan lengkap tentang pentingnya melakukan pendaftaran Merek/Brand berikut ini.

Bagi pebisnis atau pengusaha, Merek/Brand adalah “wajah” dari produk atau layanan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Karenanya, setiap Merek/Brand tersebut harus mampu merepresentasikan visi, misi, serta target yang ingin dicapai melalui sebuah bisnis.

Sebagaimana dipahami bahwa Merek/Brand merupakan suatu tanda yang ditampilkan secara grafis berupa logo, gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, maupun kombinasi antara dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Adapun, Merek/Brand pun terbagi atas 2 (dua) kategori, yakni:

  • Merek/Brand. Merek/Brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan orang atau badan hukum sebagai pembeda dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek/Brand Jasa. Merek/Brand yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh orang secara bersama-sama maupun badan hukum untuk membedakan produk jasa satu dengan lainnya.

Lebih lanjut, dewasa ini Merek/Brand sudah menjadi asset berharga dari sebuah usaha/bisnis, karenanya pebisnis atau pengusaha dituntut agar dengan segera melindungi Merek/Brand mereka dengan cara mendaftarkannya sehingga kerugian akibat plagiarisme serta persaingan bisnis yang tidak sehat bisa dimitigasi resikonya.

Menilik manfaatnya dalam menunjukkan citra sebuah bisnis baik yang dilakukan secara online maupun offline, pendaftaran Merek/Brand mutlak dibutuhkan. Adapun beberapa poin penting kegunaan Merek/Brand bagi bisnis meliputi:

  • Pendongkrak nilai jual aset perusahaan.
  • Jaminan atas mutu produk maupun jasa.
  • Alat promosi.
  • Tanda pengenal produk yang juga dapat berfungsi sebagai pembeda antar produk sejenis yang beredar di pasaran.

Baca juga: Prosedur& Syarat Mendirikan PT Di Jakarta

Pentingnya Mendaftarkan Merek/Brand dan Kerugian Jika Mengabaikannya

Waktu Yang Tepat untuk Mendaftarkan Merek atau Brand Usaha Anda

Pendaftaran Merek/Brand bisa menjadi tameng bagi bisnis. Bayangkan saja, apa jadinya jika ada perusahaan yang mendompleng nama atau logo bisnis yang sudah lebih dulu kita rintis? Tentu citra bisnis kita bisa rusak dan konsumen pun akan kebingungan mencari tahu produk mana yang sebenarnya lebih dulu hadir di pasaran.

Pendaftaran Merek/Brand ini pun tidak hanya dapat dilakukan badan hukum seperti CV dan PT, pemilik usaha perseorangan pun dapat melakukannya secara mandiri atau melalui firma.

Baca Juga: Perbedaan tanggungan pajak bagi CV dan PT

Selain mendapatkan perlindungan di mata hukum, keuntungan mendaftarkan Merek/Brand di antaranya meliputi:

  • Menghindari risiko terjadinya plagiarisme

Merek/Brand yang sudah didaftarkan pada pemerintah akan secara otomatis dilindungi dan aman dari segala tindak plagiarisme yang kemungkinan dilakukan kompetitor. Pemerintah, melalui Undang-undang Merek/Brand yang diterbitkan juga akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan Merek/Brand yang sudah didaftarkan yang juga dapat berpotensi membingungkan konsumen.

  • Merek/Brand dapat digunakan sebagai alat branding

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, Merek/Brand merupakan “wajah” dari sebuah bisnis. Artinya, dengan Merek/Brand-lah masyarakat dapat mengenal produk Anda lebih dekat. Karenanya, Anda dapat menjadikan Merek/Brand sebagai alat branding yang efektif. Bahkan, nilai branding akan semakin berharga jika Merek/Brand Anda sudah terdaftar di lembaga pemerintah. Tanpa pengakuan dari pihak yang berwenang, Anda menempatkan Merek/Brand pada posisi berbahaya dan dapat digunakan seenaknya oleh kompetitor.

  • Merek/Brand dapat membantu membuka peluang waralaba

Karena telah memiliki hak eksklusif atas Merek/Brand, pendaftar memiliki hak untuk mengembangkan usahanya ke arah bisnis waralaba yang kini makin menjamur di masyarakat. Hal ini jelas dapat menguntungkan bisnis Anda, terutama dalam segi finansial.

Kasus Sengketa Merek/Brand

Tanpa Merek/Brand, Anda membuka pintu untuk potensi peniruan dan penyalahgunaan oleh kompetitor. Kerugian akibat tidak mendaftarkan Merek/Brand sudah banyak dialami para pemilik usaha, terutama Merek/Brand yang bergerak di bidang industri kreatif dan UMKM.

Saat ini sangat mudah mencari contoh kasus terkait dengan sengketa Merek/Brand  melalui media online. Hal ini sebagai contoh bahwa perlindungan Hak atas sebuah Merek/Brand menjadi sangatlah penting.

Karena itu, dari contoh-contoh kasus tersebut, tentu kita dapat menarik kesimpulan mengenai pentingnya melakukan pendaftaran Merek/Brand untuk sebuah bisnis. Meski usaha kita masih kecil, Justru dengan mendaftarkan Merek/Brand, bisnis kita dapat memiliki perlindungan secara hukum dan kita pun sebagai pebisnis atau pengusaha merasa lebih aman dalam mengembangkan bisnis.

Baca Juga: TELAT MENDAFTARKAN, TERPAKSA GANTI MEREK!

Syarat serta Tahapan Mendaftarkan Merek/Brand Dagang di Ditjen HKI

Waktu Yang Tepat untuk Mendaftarkan Merek atau Brand Usaha Anda

Setelah mengetahui pentingnya melakukan pendaftaran Merek/Brand, kini saatnya Anda memberikan perlindungan terhadap bisnis Anda dengan mendaftarkan Merek/Brand.

Sebagaimana dipahami bahwa dalam pendaftaran Merek/Brand dikenal adanya prinsip first to file. Jadi, siapa saja yang pertama kali mendaftarkan produk memiliki hak eksklusif atas Merek/Brand.

Berikut kami jelaskan syarat dan tahapan pendaftaran Merek/Brand:

1. Penelusuran Merek/Brand

Anda wajib mencari tahu apakah Merek/Brand yang akan didaftarkan telah menjadi hak milik dan/atau telah terdaftar atasnama pihak lain.

Penelusuran ini sangat penting untuk menghindari potensi ditolaknya permohonan pendaftaran Merek/Brand dan juga resiko lain yaitu konflik perdata. Penelusuran Merek/Brand ini dapat dilakukan dengan berkonsultasi pada pihak terkait  atau konsultan HKI atau pihak lain yang memahami secara penuh dalam Prosedur Pendaftaran Merek/Brand.

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

Selagi Anda menelusuri Merek/Brand Anda, secara simultan Anda menyiapkan persyaratan yang dibutukan dalam pendaftaran Merek/Brand, yang di antaranya:

  1. Formulir pengajuan yang telah diisi oleh pemohon;
  2. Menyiapkan contoh Merek/Brand (Etiket) sebanyak 5 buah yang berukuran maksimal 9 x 9 cm, dan minimal 2 x 2 cm;
  3. Menyiapkan daftar barang atau jasa yang akan diberi Merek/Brand sesuai dengan klasifikasi Kelas Merek;
    1. sebagai informasi, setiap Merek/Brand dapat didaftarkan di berbagai Kelas, namun akan berimplikasi pada biaya tentunya. Hal mana dalam setiap pengajuan Merek/Brand, didaftarkan di Kelas yang disesuaikan dengan kegiatan usaha, produk dan/atau layanan jasa dan didaftarkan dalam sub-Kelas yang maksimal dapat didaftarkan dalam 10 (sepuluh) sub-Kelas;
    2. Surat Pernyataan Kepemilikan dari Merek/Brand; dan
    3. Surat Kuasa (apabila dalam pengurusan dikuasakan ke pihak ketiga)
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon perorangan; atau
    5. Fotokopi Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), SK Pendirian, SK Perubahan (jika ada), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), persyaratan ini diberlakukan khusus bagi pemohon berbentuk badan usaha.

3. Prosedur Pendaftaran Merek/Brand

Setelah seluruh persyaratan lengkap dan hasil penulusuran Merek/Brand Anda positif maka Anda dapat langsung mendaftarkan Merek/Brand.

Sesuai dengan PNBP PP No. 45 Tahun 2016, biaya pengajuan pendaftaran Merek/Brand adalah sebesar Rp2.000.000/Kelas dalam 1 (satu) Merek/Brand, jika lebih dari 1 (satu) Kelas maka Anda tinggal mengkalikannya saja.

Dalam hal pengurusan Pendaftaran Merek/Brand dikuasakan ke Pihak Ketiga, tentunya akan berimplikasi pada biaya, tentunya ini juga bergantung pada jasa-jasa yang diberikan. Namun hal positif  dari pengurusan dikuasakan adalah (i) sebagai pebisnis, Anda memiliki waktu lebih banyak  untuk mengurus keperluan usaha yang lain; (ii) Anda tidak perlu susah payah dan pusing dalam mengisi form permohonan, menyiapkan persyaratan dan lainnya; (iii) budget akomodasi/operasional secara langsung dialihkan dengan penunjukan Pihak Ketiga.

4. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif

Seluruh berkas persyaratan yang telah dimasukkan, nantinya diperiksa oleh petugas verifikasi Ditjen HKI. Sebagai informasi terdapat 2 (dua) proses pemeriksaan yang harus dilakukan petugas verifikasi untuk menentukan kelayakan Merek/Brand, yakni Pemeriksaan Formalitas dan Substantif.

Pemeriksaan Formalitas adalah proses pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Merek/Brand tertentu. Karenanya, Anda wajib memastikan berkas yang dimasukkan telah lengkap. Jika ada satu berkas yang kurang, pihak Ditjen HKI berhak menolak permohonan pendaftaran dan meminta pendaftar melengkapi berkas tersebut dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak surat permintaan pertama diterima.

Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini Ditjen HKI melakukan verifikasi ulang mulai dari kelengkapan berkas hingga keabsahan Merek/Brand yang akan didaftarkan; apakah sudah ada Merek/Brand serupa yang terdaftar atau belum. Biasanya, jangka waktu pemeriksaan substantif ini dapat berlangsung hingga sembilan bulan.

Namun demikian, berdasarkan pengalaman kami dalam membantu Klien mendaftarkan Merek/Brand-nya, jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat lebih lama, hal ini dikarenakan jumlah permohonan atas pendafataran Merek/Brand sangat banyak sehingga pejabat berwenang memerlukan waktu lebih dalam melakukan pemeriksaan berdasarkan prinsip first to file.

5. Pengumuman Permohonan

Dalam jangka waktu 10 (sepuluh hari) setelah Pemeriksaan Substantif dilakukan, Ditjen HKI akan mengumumkan status pendaftaran Merek/Brand. Pengumuman ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Jika pada pengumuman tersebut terdapat aspek yang memberatkan pemohon maka pihak pemohon dapat mengajukan keberatan dan sanggahan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. Adapun biaya pendaftaran tidak dapat ditarik kembali apabila permohonan pengajuan ditolak oleh Ditjen HKI.

6.Pemeriksaan Kembali

Apabila terdapat keberatan dan sanggahan, Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan kembali. Pemeriksaan ini lazimnya berlangsung dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak berakhirnya masa berlaku Pengumuman. Jika tidak terdapat masalah dalam prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan sertifikat Merek/Brand dalam kurun waktu 30 hari sejak permohonan disetujui.

Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, dalam proses pendaftaran Merek/Brand ini dapat lebih lama, dan kembali kami sampaikan bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dapat berlangsung hingga lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana pengalaman kami membantu Klien dalam Pendaftaran Merek/Brand.

Keuntungan Mengurus Legalitas Usaha

Waktu Yang Tepat untuk Mendaftarkan Merek atau Brand Usaha Anda

Selain mendaftarkan Merek/Brand barang dan jasa yang akan dipasarkan, Anda pun wajib mendaftarkan perusahaan secara legal. Dengan mendaftarkan perusahaan, segala kegiatan perusahaan Anda akan dilindungi secara hukum.

Legalitas usaha tidak hanya berhubungan dengan pendaftaran perseroan terbatas ke Kemenkumham. Kelengkapan dokumen penunjang seperti Surat Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan membantu perkembangan perusahaan Anda.

Tentunya pengurusan pendaftaran Merek/Brand dan nama perseroan terbatas ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan badan usaha yang akan membantu proses pendirian badan usaha seperti PT, CV, pendaftaran Merek/Brand, serta legalitas usaha lainnya.

Beberapa komponen legalitas usaha yang wajib dipenuhi perusahaan di antaranya:

Nama Merek/Brand pada Perseoran Terbatas

Merek/Brand tak hanya berkaitan dengan gambar dan logo. Pada banyak kasus nama Merek/Brand-lah yang sering mengalami kemiripan dengan Merek/Brand perusahaan lain. Nama Merek/Brand perusahaan, terutama Perseoran Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang isinya melarang perseroan terbatas menggunakan nama yang telah sah dipakai perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan perseroan lain.

Apabila terdapat kesamaan antara nama Merek/Brand perseroan satu dengan yang lain, menteri terkait berhak menolak pengajuan nama PT sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Untuk memastikan nama perseroan Anda tidak sama dengan yang lain, Anda dapat mengecek Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui Notaris.

SABH merupakan sistem komputerisasi pendirian Badan Hukum milik Kementerian Hukum dan HAM. Database SABH memuat daftar seluruh badan hukum yang terdaftar di Indonesia. Tingkat kecermatannya pun akurat, sehingga SK yang dikeluarkan dapat sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi, kemungkinan adanya kemiripan antara nama perseoran satu dengan yang lain dapat diminimalisasi.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU dikeluarkan kantor kelurahan  tempat perusahaan didirikan. Nantinya, SKDU akan dibutuhkan untuk mengurus dokumen kelengkapan perusahaan lainnya seperti SIUP, TDP, NPWP, dan sebagainya. Biasanya, hanya diperlukan waktu 2-3 hari untuk mengurus SKDU jika seluruh persyaratannya sudah lengkap.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan tanda pengenal wajib pajak yang harus dimiliki masyarakat dan pemilik usaha. Biasanya, nomor wajib pajak akan dicantukan di setiap dokumen perpajakan. Untuk membuat NPWP, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah tempat tinggal wajib pajak.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dikeluarkan pemerintah untuk setiap badan usaha, baik koperasi, perseroan, maupun kegiatan usaha perdagangan lainnya. Ada tiga jenis SIUP yang digolongkan berdasarkan skala operasional perusahaan:

  • SIUP Mikro, untuk perusahaan dengan aset di bawah Rp50.000.000 di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan aset kekayaan bersih Rp51.000.000-Rp500.000.000 di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah, untuk perusahaan dengan aset bersih Rp501 juta-Rp10 milyar di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Besar, untuk perusahaan dengan aset kekayaan di atas Rp10 milyar di luar tanah dan bangunan.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP wajib dimiliki badan usaha PT, CV, Koperasi, Persekutuan Perdata, Firma, dan Perusahaan Perorangan. Khusus perusahaan perorangan yang hanya mempekerjakan anggota keluarga dekat tidak memerlukan TDP.

Pada kesimpulannya, kelengkapan legalitas untuk suatu usaha wajib dipenuhi setiap pebisnis/pengusaha, hal ini sebagai investasi dan kesinambungan dari usaha tersebut.

Tidak dapat dipungkiri, sangat sering pebisnis/pengusaha mendapatkan hambatan dalam operasional karena terkendala dengan tidak memiliki legalitas usaha, hal ini pun dapat berimplikasi dan berurusan dengan aparat yang berwajib.

Berikut ini kami paparkan keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya legalitas usaha, antara lain:

  1. Adanya perlindungan hukum dari pemerintah. Dengan dokumen legalitas perusahaan yang lengkap, pemilik usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang. Lewat dokumen izin usaha yang dikeluarkan pemerintah, artinya perusahaan Anda sudah mendapatkan perlindungan dari segi hukum.
  2. Perusahaan dapat mengikuti tender. Salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat mengikuti tender adalah memiliki legalitas perusahaan. Legalitas dapat menjadi senjata bagi perusahaan untuk memastikan kredibilitasnya serta kualitas produk atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, kesempatan untuk mengembangkan bisnis pun jadi lebih besar jika perusahaan Anda memiliki kelengkapan izin.
  3. Penunjang perkembangan usaha. Perusahaan yang memiliki legalitas memiliki peluang yang jauh lebih besar dalam mengembangkan bisnisnya. Pemilik usaha dapat mencari modal atau investor dengan lebih mudah dan meyakinkan. Pengajuan kredit pun dapat dilakukan lebih cepat selama perusahaan memiliki kelengkapan legalitas.
  4. Menunjukan kredibilitas perusahaan. Apa artinya omzet tinggi jika tidak mampu menunjukkan kredibilitas melalui legalitas perusahaan? Dokumen izin usaha, pendaftaran Merek/Brand, serta komponen legalitas lainnya merupakan modal utama bagi perusahaan untuk menunjukkan citranya di masyarakat. Pemilik UMKM yang sudah memenuhi aspek legalitas ini bisa dibilang selangkah lebih maju dan memiliki peluang mengembangkan usaha yang lebih besar dibanding pemilik usaha yang masih mengutamakan omzet.

Jadi, mitigasi resiko sejak dini adalah suatu investasi BUKAN biaya.  Jangan sampai harus terjadi sengketa terlebih dulu untuk memenuhi kelengkapan legalitas perusahaan. Yuk, lindungi kegiatan bisnis kita dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan perusahaan.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Persyaratan, Prosedur dalam Jasa Pembuatan PT

Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi kami melalui tombol dibawah ini.

Posted in