TELAT MENDAFTARKAN, TERPAKSA GANTI MEREK!

TELAT-MENDAFTARKAN,-TERPAKSA-GANTI-MEREK

“Kalau brand kita sudah didaftarkan oleh orang lain, hanya ada 2 opsi jika ingin tetap memakainya:membelinya atau membayar royalti. Atau ya terpaksa ganti merek.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai merek, ada baiknya kita sejenak me-refresh pengetahuan kita mengenai beberapa hal tentang merek.

Merek adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Lalu apakah keuntungan yang didapatkan ketika kita melakukan perlindungan atas merek yang kita miliki?

Merek dapat digunakan sebagai identitas dan pembeda produk dengan produk lainnya. Selain itu konsumen tentunya lebih mempercayai merek yang telah terdaftar daripada produk yang tidak memiliki merek ataupun produk yang mereknya tidak terdaftar.

Pemakaian merek tidak terdaftar dalam jangka waktu yang lama tentunya akan merugikan pihak pemilik merek. Sebab apabila ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut baik didaftarkan ataupun tidak, maka pihak pemilik merek yang tidak terdaftar tersebut tidak memiliki hak untuk menuntut pihak lain yang dengan tanpa izin menggunakan merek yang telah lama dipakai.

Beberapa hal yang harus dihindari dalam mendaftarkan merek berdasarkan Pasal 20 UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai berikut :

  1. Merek yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Merek yang sama dengan jenis barang yang dijual, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contohnya dalam permohonan merek pelaku yang ingin mendaftarkan merek hanya menyebutkan barang yang ingin didaftarkan tanpa mengajukan logo, merek, ciri khas dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; dan
  4. Menggunakan nama umum atau logo umum sebab tidak akan pembeda antara produk yang anda miliki dan produk lainnya.

Pernahkah anda mendengar Merek Pierre Cardin? Sebagian orang berpikir Pierre Cardin diproduksi oleh sebuah perusahaan Perancis. Tahukah anda pada tahun 2015 pihak Pierre Cardin Prancis menggugat seorang pengusaha Indonesia karena menjual produk fashion dengan nama merek yang sama?

Yap, Pierre Cardin menggugat Alexander Satrio Wibowo yang dengan tanpa izin menggunakan nama tersebut untuk usahanya. Namun gugatan tersebut dibatalkan, sehingga memenangkan merek Pierre Cardin milik Alexander sudah terlebih dahulu terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1977.

Meskipun merek Pierre Cardin asal Perancis sudah mendunia, namun mereka baru mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia pada tahun 2009, sehingga tidak ada bukti peniruan merek dagang. Dalam hal tersebut, Pierre Cardin hanya dapat membeli merek yang telah didaftarkan oleh Alex atau mengganti nama merek produknya apabila ingin memasuki pasar Indonesia. Tentu saja hal tersebut merugikan principal dari Pierre Cardin asal Prancis yang telah memasarkan produknya secara global.

Dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan apabila hak merek tidak diberikan kepada pihak mana yang lebih dahulu menggunakan nama merek, namun hak tersebut diberikan berdasarkan prinsip first to file. Artinya pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu adalah yang berhak atas merek tersebut. Tentunya anda tidak mau kejadian tersebut menimpa bisnis anda?

Nah, jadi mau pilih yang mana? Mau merek anda aman atau harus pasrah apabila merek anda diambil pihak lain? Lindungi brand anda sekarang juga dengan segera mendaftarkannya.

Apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi Prolegal di 0822-9900-3757 atau email [email protected]. Atau jika Anda berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, bisa menghubungi Smart Legal Network Surabaya di +62 812 363 5533

 

Posted in