Mengenal Izin Usaha Industri Semen dan Cara Mengurusnya

Mengenal Izin Usaha Industri Semen dan Cara Mengurusnya

“Salah satu kewajiban untuk pemenuhan izin usaha industri semen adalah memilikii Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).”

Semen termasuk dalam bagian sektor industri manufaktur.

Sebagai catatan, industri semen memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Indonesia. 

Namun, dikutip dari IDX Channel, pasokan semen di Indonesia kini sedang over-supply atau kelebihan persediaan sebanyak 59 juta ton.

Di balik itu, perlu diketahui bahwa pendirian pabrik atau industri semen ini tidak semudah yang dibayangkan.

Sebab, perusahaan harus memperoleh izin usaha dari pemerintah. 

Perusahaan juga perlu mematuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah dalam proses produksi semeh.

Lantas, bagaimana proses pengurusan izin usaha industri semen?

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

KBLI untuk Izin Usaha Industri Semen

Pengurusan perizinan berusaha bisnis semen dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan industri semen.

Dalam hal ini, KBLI untuk industri semen diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).

Secara lebih lanjut, KBLI yang sesuai ditunjukkan dengan kode 23941 berjudul “Industri Semen.”

KBLI ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung aluminium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.

Baca juga: Memahami CDOB dalam Dunia Industri Farmasi

Adapun dalam uraiannya, bisnis industri semen ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. 

Maka, perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh calon pelaku usaha industri semen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Hal ini berlaku bagi seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Sementara itu, industri semen termasuk dalam golongan jenis industri dengan skala mikro, kecil, menengah dan besar (Lampiran Permerin 9/2021).

Persyaratan untuk Memenuhi Perizinan Berusaha

Beberapa persyaratan perizinan berusaha yang dapat diurus oleh pelaku usaha di antaranya (Lampiran Permerin 9/2021):

  1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  2. Menyampaikan data industri melalui SIINas.
  3. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021.
  4. Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri.
  5. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian.
  6. Memiliki sarana produksi agar dapat atau minimal mengacu pada peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menjamin terjaganya kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai skala usahanya.
  7. Memiliki struktur organisasi SDM dan SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas, fungsi dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha.
  8. Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen.
  9. Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan.

Baca juga: Industri Pupuk Wajib SNI? Simak Pembahasannya

Mengurus Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Setelah mengurus NIB, maka pelaku usaha industri semen wajib untuk melakukan sertifikasi terhadap industrinya melalui Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam rangka mengurus SNI semen, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditas Nasional dan ditunjuk pemerintah.

Adapun nantinya akan terdapat persyaratan dasar yang harus disiapkan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan SNI ini, yakni:

    1. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
    2. NIB;
    3. Sertifikat merek pelaku usaha; dan
    4. Surat pernyataan dibawah materai terkait jaminan penandaan SNI.

Selain itu, ada pula beberapa persyaratan teknis lainnya yang mana semuanya dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri, Kimia, Tekstil dan Aneka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakukan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib.

Ingin urus perizinan berusaha industri semen Anda tetapi bingung caranya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,