Mengenal Neraca Komoditas dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Mengenal Neraca Komoditas dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

“Sejak tahun 2021, telah diwacanakan kebijakan terkait neraca komoditas. Hal tersebut dianggap sebagai upaya untuk memudahkan penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.”

Salah satu komponen perizinan berusaha sektor perdagangan luar negeri adalah persetujuan. Jadi, dokumen persetujuan begitu penting agar pelaku usaha dapat memulai ekspor atau impor secara legal untuk barang-barang tertentu.

Persetujuan ekspor maupun persetujuan impor dapat diterbitkan berdasarkan dengan neraca komoditas. Hal ini diatur dala Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mari mengenal sekilas tentang neraca komoditas yang dapat dijadikan dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Neraca komoditas

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, definisi neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Dilansir dari laman Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), masih ditemukan banyak masalah mengenai tata kelola ekspor dan impor.

Misalnya perizinan yang dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu, dan jumlah barang sehingga tidak memberikan kepastian dan merugikan pelaku usaha.

Oleh karena itu, dibangun suatu sistem bernama neraca komoditas sebagai upaya untuk mengatasi masalah perizinan di bidang ekspor dan impor.

Tujuan neraca komoditas dirinci lebih jelas dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2022, yang meliputi:

  1. Mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor
  2. Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor
  3. Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja
  4. Menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri
  5. Mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya

Sementara itu, fungsi neraca komoditas juga dipaparkan sebagai berikut (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor
  2. Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional
  3. Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional
  4. Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas

Adapun isi dari neraca komoditas adalah pemuatan data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat. Data dan informasi tersebut tersedia dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), yang merupakan subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian, data dan informasi yang dimaksud di antaranya (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Kebutuhan, antara lain:
  • Kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri
  • Kebutuhan barang konsumsi
  • Kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri
  1. Pasokan, antara lain:
  • Persediaan/stok komoditas
  • Hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang

Penyusunan neraca komoditas

Terdapat proses untuk menyusun neraca komoditas, yaitu meliputi (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Penyusunan rencana kebutuhan
  2. Penetapan rencana kebutuhan
  3. Penyusunan rencana pasokan
  4. Penetapan rencana pasokan
  5. Penetapan neraca komoditas

Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha, salah satunya adalah mengajukan usulan kebutuhan. Pelaku usaha mengajukan usulan kebutuhan berupa rincian data dan informasi melalui SNANK.

Penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan

Usulan kebutuhan berisi data dan informasi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha di antaranya (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Perizinan berusaha
  3. Kapasitas terpakai, yang terdiri dari:
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Kapasitas
  1. Rencana produksi dan realisasi produksi sebelumnya, antara lain:
  • Pos tarif/kode Harmonized System
  • Jenis/spesifikasi teknis
  • Uraian barang
  • Standar mutu
  • Jumlah/volume
  1. Rencana impor dan realisasi impor sebelumnya, antara lain:
  • Pos tarif/kode HS
  • Jenis/spesifikasi teknis
  • Uraian barang
  • Standar mutu
  • Jumlah/volume
  • Negara asal dan pelabuhan muat
  • Pelabuhan tujuan
  • Waktu pemasukan
  1. Rencana penjualan domestik dan realisasi penjualan domestik sebelumnya, antara lain:
  • Jenis produk
  • Jenis/spesifikasi teknis
  • Uraian barang
  • Jumlah produk jadi
  • Pembeli
  1. Rencana ekspor dan realisasi ekspor sebelumnya, antara lain:
  • Pos tarif/kode Harmonized System
  • Jenis/spesifikasi teknis
  • Uraian barang
  • Standar mutu
  • Jumlah/volume
  1. Pemenuhan kewajiban/komitmen, yaitu segala hal yang harus dipenuhi pelaku usaha saat menjalankan perizinan berusaha berbasis risiko

Pelaku usaha yang mengajukan usulan kebutuhan di atas melalui SNANK akan diteruskan pada:

  1. Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas
  2. Sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan

Contohnya, terdapat pelaku usaha (misal suatu perusahaan swasta) yang akan melakukan ekspor beras. Setelah pelaku usaha mengisi usulan kebutuhan pada SNANK, selanjutnya sistem tersebut akan meneruskan pada:

  1. Sistem Rekomendasi dan Izin Tanaman Pangan (SRI-TP) milik Kementerian Pertanian
  2. Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) milik Kementerian Perdagangan

Kemudian, jika pelaku usaha mengajukan usulan kebutuhan berupa bahan baku/bahan penolong untuk keperluan industri pada SNANK, maka sistem akan meneruskan pada:

  1. Sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian
  2. Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait

Selanjutnya, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas akan melakukan verifikasi berdasarkan manajemen risiko. Pihak yang melaksanakan verifikasi tersebut dapat dilakukan oleh:

  1. Unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
  2. Dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau
  3. Lembaga pelaksana verifikasi independent

Mengacu pada Perpres Nomor 32 Tahun 2022, jika pelaku usaha mengajukan usulan kebutuhan lebih dari satu komoditas, maka verifikasi dapat dilaksanakan oleh satu pelaksana verifikasi saja.

Hasil dari verifikasi oleh salah satu pihak yang disebut di atas setidaknya memuat data dan informasi sebagai berikut (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Profil perusahaan
  2. Data produksi untuk pelaku usaha manufaktur
  3. Data bahan baku dan/atau bahan penolong
  4. Data distribusi
  5. Data dokumen syarat/data khusus
  6. Kesimpulan hasil verifikasi

Setelah melewati verifikasi, maka dilaksanakan penetapan rencana kebutuhan. Pihak yang menetapkan rencana kebutuhan adalah menteri/kepala lembaga pemerintah Pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk.

Penetapan rencana kebutuhan selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Oktober (sebelum masa berlaku neraca komoditas).

Penyusunan rencana pasokan

Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2022, pihak yang menyusun rencana pasokan adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Rencana pasokan tersebut terdiri dari data dan informasi produksi pada tahun berikutnya setelah penetapan neraca komoditas dan ketersediaan pada tahun sebelum masa berlaku neraca komoditas.

Namun, jika beberapa pelaku usaha yang termasuk dalam kategori berikut harus diurus rencana pasokannya oleh pihak lain, di antaranya (Perpres Nompor 32 Tahun 2022):

  1. Data dan informasi disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
  2. Data dan informasi disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha di KEK
  3. Data dan informasi disediakan oleh unit organisasi bidang kepabeanan pada Kementerian Keuangan, apabila pelaku usaha:
  • Menjalankan kegiatan usaha di tempat penimbunan berikat
  • Perusahaan yang melakukan importasi barang
  • Perusahaan yang melakukan penjualan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor

Data dan informasi yang dimaksud untuk rencana pasokan setidaknya memuat keterangan sebagai berikut (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Identitas pelaku usaha, antara lain:
  • Nama perusahaan
  • NIB
  • Perizinan berusaha
  • Alamat perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Lokasi produksi
  2. Luas lahan
  3. Waktu ketersediaan
  4. Rencana produksi
  5. Jenis hasil produksi
  6. Standar mutu hasil produksi
  7. Jumlah/volume hasil produksi
  8. Pos tarif/kode HS
  9. Jenis satuan
  10. Uraian barang
  11. Jumlah pemasukan bahan baku/bahan penolong berfasilitas

Selanjutnya, dilaksanakan penetapan rencana pasokan. Pihak yang menetapkan rencana pasokan adalah menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Penetapan rencana kebutuhan selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Oktober (sebelum masa berlaku neraca komoditas).

Penetapan neraca komoditas

Tahap ini dilaksanakan oleh pengelola SNANK berdasarkan data dan informasi penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan. Proses penetapan neraca komoditas yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara (Perpres Nomor 32 Tahun 2022):

  1. Rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri
  2. Secara otomatis berdasarkan data dan informasi pada SNANK

Masih bingung dengan ketentuan perizinan berusaha bidang ekspor atau impor? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in