Mengenal Sekilas tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Mengenal Sekilas tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

“Mengurus izin usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) semakin dipermudah semenjak Online Single Submission Risk Based Approach berlaku.”

Salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) adalah kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha. Istilah izin lokasi untuk perizinan berusaha berbasis risiko saat ini tidak dikenal lagi.

Namun, bukan berarti izin lokasi hilang dan tidak diperlukan untuk kegiatan usaha. Izin lokasi tetap ada, tetapi berganti nama dan proses untuk mendapatkannya diklaim lebih mudah.

Terdapat beberapa jenis izin lokasi yang diberlakukan sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 disahkan, salah satunya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu lokasi untuk melakukan kegiatan usaha.

Definisi KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP Nomor 40 Tahun 2021) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sebenarnya, KEK sudah dikembangkan sejak 12 tahun yang lalu untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi (PP Nomor 40 Tahun 2021).

Selain itu, pengembangan KEK juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja (PP Nomor 40 Tahun 2021).

UU Nomor 11 Tahun 2020 memberikan terobosan baru untuk pengembangan KEK. Artikel berikut akan membahas beberapa hal sesuai dengan pengaturan terbaru tentang KEK.

Penyelenggaraan KEK

Beberapa aspek yang ditujukan untuk penyelenggaran KEK antara lain (PP Nomor 40 Tahun 2021):

  1. Lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha
  2. Pengusulan pembentukan KEK
  3. Penetapan KEK
  4. Pembangunan dan pengoperasian KEK
  5. Kelembagaan KEK
  6. Pengelolaan KEK
  7. Fasilitas dan kemudahan

Kegiatan usaha yang ada di KEK

Mengacu PP Nomor 40 Tahun 2021, berikut adalah kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di KEK, antara lain:

  1. Produksi dan pengolahan
  2. Logistik dan distribusi
  3. Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi
  4. Pariwisata
  5. Pengembangan energi
  6. Pendidikan
  7. Kesehatan
  8. Olahraga
  9. Jasa keuangan
  10. Industri kreatif
  11. Pembangunan dan pengelolaan KEK
  12. Penyediaan infrastruktur KEK
  13. Ekonomi lain, yang ditetapkan oleh dewan nasional sesuai dengan pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan usaha diatur sesuai dengan rencana zonasi
KEK. KEK juga dapat diisi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Fasilitas dan kemudahan yang ada di dalam KEK

Beberapa fasilitas dan kemudahan yang disediakan di dalam KEK, antara lain (PP Nomor 40 Tahun 2021):

  1. Perpajakan, kepabeanan, dan cukai
  2. Lalu lintas barang
  3. Ketenagakerjaan
  4. Keimigrasian
  5. Pertanahan dan tata ruang
  6. Perizinan berusaha
  7. Fasilitas dan kemudahan lainnya

Kemudahan perizinan berusaha di dalam KEK

Mengacu PP Nomor 40 Tahun 2021, perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan dalam tahap persiapan, operasional, dan komersial diterbitkan oleh Administrator KEK dengan berpedoman pada peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Oleh karena itu, pelaku usaha atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha di KEK dapat berkomunikasi dengan Administrator KEK. Selain itu, pelaku usaha atau badan usaha juga dapat mencoba sendiri melalui sistem OSS.

Namun, jika sistem OSS tidak dapat memproses penerbitan
perizinan berusaha dari badan usaha dan/atau pelaku usaha, Administrator KEK sesuai kewenangannya dapat memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud.

Administrator KEK dapat memberikan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha, setidaknya meliputi (PP Nomor 40 Tahun 2021):

  1. Perindustrian
  2. Perdagangan
  3. Kepariwisataan
  4. Perkeretaapian
  5. Kebandarudaraan
  6. Kepelabuhanan
  7. Perikanan
  8. Kesehatan
  9. Pendidikan
  10. Energi dan sumber daya mineral

Masih bingung untuk mengurus izin usaha pada OSS RBA? Jangan ragu untuk konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in