Merek Tiga Dimensi: Definisi dan Cara Pendaftarannya

Merek Tiga Dimensi: Definisi dan Cara Pendaftarannya
Contoh merek tiga dimensi, yaitu bentuk segitiga pada cokelat Toblerone. | Sumber foto: Safwan C K/unsplash.com

“Merek tiga dimensi memiliki definisi yang agak berbeda dengan merek pada umumnya.”

Ketika orang mendengar kata “merek”, maka besar kemungkinannya orang tersebut mengasosiasikannya dengan tanda atau logo yang ada pada suatu produk.

Tanda atau logo yang dimaksud disini banyak digambarkan sebagai suatu ornamen 2 dimensi yang ada pada suatu produk yang digunakan sebagai pembeda antara satu produk dengan yang lainnya.

Padahal, merek itu sejatinya tidak sebatas pada ornamen dua dimensi. Melainkan, ada pula yang disebut sebagai merek 3 dimensi.

Kendati demikian, tidak banyak orang yang mengetahui mengenai apa yang disebut sebagai merek tiga dimensi.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Perlu diingat bahwa merek begitu penting sebagai suatu aset perusahaan.

Lantas, apa definisi merek tiga dimensi dan bagaimana cara melindunginya sesuai ketentuan di Indonesia?

Baca juga: Memahami Tahapan Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek

Definisi Merek Tiga Dimensi

Merek tiga dimensi adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk tiga dimensi. Hal ini dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).

Dapat dimaknai bahwa merek tiga dimensi berperan sebagai tanda yang menempati tiga dimensi ruang, yakni pada tinggi, lebar dan kedalaman dari suatu objek.

Oleh karena itu, bentuk merek ini menjadi salah satu cara dalam membuat merek yang berbeda dan sulit untuk diikuti oleh produsen lainnya.

Lebih lanjut, merek tiga dimensi dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).

Contoh terkenal dari merek tiga dimensi yang sudah didaftarkan di dunia adalah botol Coca-Cola dan segitiga pada cokelat Toblerone.

Baca juga: 4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

Adapun perlindungan merek tiga dimensi ini sejatinya berbeda dengan perlindungan desain industri.

Sebab, pada merek tiga dimensi, unsur bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna wajib digunakan sebagai tanda pembeda.

Sedangkan pada desain industri, hal-hal tersebut digunakan sebagai penunjang untuk memberikan kesan estetis pada produk utama yang dijualnya.

Selain itu, perlindungan merek tiga dimensi juga berbeda dengan perlindungan paten. Sebab, suatu merek tiga dimensi tidak boleh memiliki fungsi teknis terhadap suatu produk (Pasal 20 huruf g UU 20/2016).

Baca juga: Pasca Bulan Suci, Ini Perlindungan Merek Hampers Lebaran

Cara Pendaftaran Merek Tiga Dimensi

Sebenarnya, prosedur pendaftaran merek tiga dimensi tidak berbeda dengan prosedur pendaftaran merek biasa.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tata cara pendaftaran merek tersebut secara garis besar dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:

  1. Silakan registrasi akun pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Setelah membuat akun, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru.
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan pada aplikasi SIMPAKI (simpaki.dgip.go.id).
  4. Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera.
  5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
  6. Jangan lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru.
  7. Periksa kembali data-data yang Anda masukkan.
  8. Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Selesai’.
  9. Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI.

 

Mau mendaftarkan merek, tetapi merasa bingung atau kesulitan mengurusnya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik dengan klik tautan berikut: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,