Minat Usaha Air Minum Isi Ulang? Perhatikan Ketentuan Legalitasnya

Minat Usaha Air Minum Isi Ulang? Perhatikan Ketentuan Legalitasnya

“Manusia membutuhkan air untuk hidup. Air yang dikonsumsi tentunya harus sesuai dengan penetapan standar oleh otoritas kesehatan.”

Jelas sekali air minum merupakan kebutuhan primer manusia. Manusia mungkin bisa menahan untuk tidak makan beberapa hari, namun hal ini tidak berlaku untuk minum.

Melihat betapa pentingnya air minum untuk kelangsungan hajat hidup manusia, tentu saja terdapat peluang usaha di situ. Salah satunya adalah usaha air minum isi ulang.

Kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bahkan bisa menjajal usaha tersebut. Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha dilarang keras memproduksi air minum secara asal-asalan.

Terdapat beberapa ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar usaha air minum isi ulang mendapatkan legalitasnya.

Hal ini penting untuk disimak, karena dengan adanya legalitas usaha akan membantu perkembangan bisnis ke depannya serta lebih mudah mendapat kepercayaan masyarakat juga pemerintah setempat.

Perizinan usaha berbasis risiko untuk industri air minum isi ulang

Legalitas usaha didapatkan jika telah mengurus perizinan berusaha. Saat ini, diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan diri untuk mendapat hak akses pada sistem OSS.

Kemudian pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha.

Salah satu bagian yang harus diisi agar berhasil mendapatkan NIB adalah rencana kegiatan usaha. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan untuk memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha air minum isi ulang ditunjukkan dengan kode 11052 yang berjudul “Industri Air Minum Isi Ulang.”

Uraian KBLI 11052 adalah kelompok usaha dengan cakupan industri air minum yang bisa langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang, baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merek yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.

Seperti disinggung pada beberapa paragraf sebelumnya, industri air minum isi ulang dapat didirikan oleh segala kategori kegiatan usaha, dari usaha kecil, mikro, menengah, hingga besar.

Semua kategori usaha tersebut (mikro, kecil, menengah, dan besar) untuk industri air minum isi ulang sama-sama memiliki tingkat risiko menengah tinggi.

Jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), maka usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi wajib mengantongi NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi sebagai perizinan berusahanya.

Persyaratan perizinan berusaha industri air minum isi ulang

Usaha air minum isi ulang masuk ke dalam sektor perindustrian. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021).

Dalam Permenperin Nomor 9 Tahun 2021, terdapat dua persyaratan untuk pelaku usaha industri air minum isi ulang, di antaranya:

  1. Persyaratan Umum Usaha
  • Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional
  • Menyampaikan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional
  • Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021
  • Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri (bagi kategori usaha besar yang lokasi tempat usahanya tidak di Kawasan Industri)
  • Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di sektor perindustrian
  1. Persyaratan Khusus Usaha
  • Memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari Perusahaan Daerah Air Minum
    (PDAM) atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari instansi berwenang
  • Memiliki laporan hasil uji air minum dari laboratorium yang ditunjuk Pemerintah Kab./Kota setempat atau yang terakreditasi
  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat
  • Memiliki struktur organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha
  • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
  • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan

Dari beberapa poin yang disebut dalam persyaratan, terdapat sertifikat laik higiene sanitasi yang menjadi salah satu sertifikat standar untuk perizinan berusaha.

Sertifikat laik higiene sanitasi untuk usaha air minum isi ulang

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021), salah satu sertifikat standar untuk usaha air minum isi ulang adalah sertifikat laik higiene sanitasi.

Baca juga: Kenal Lebih Dekat dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (hyperlink belum tersedia)

Sertifikat laik higiene sanitasi merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan. Isinya menerangkan bahwa Depot Air Minum (industri air minum isi ulang) telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021).

Sebagai tambahan, usaha air minum isi ulang juga disebut sebagai Depot Air Minum (DAM), yaitu usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021).

Terdapat beberapa persyaratan agar pelaku usaha berhasil mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi, di antaranya (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Persyaratan Administrasi, meliputi:
  • Nama pengusaha
  • Jenis Tempat Pengolahan Pangan (TPP). Pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum (DAM), dan sebagainya
  • Nama DAM
  • Alamat DAM
  • Jumlah penjamah atau operator DAM
  • Jumlah penjamah air minum yang memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi DAM
  1. Persyaratan Teknis
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab DAM
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi bagi penjamah/operator DAM
  1. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  2. Formulir inspeksi kesehatan lingkungan (pilih salah satu):
  • Jasa boga/katering
  • Restoran
  • Tempat pengelolaan pangan (TPP) tertentu
  • Depot Air Minum (DAM)
  1. Persyaratan perpanjangan:
  • Sertifikat laik higiene sehat yang masih berlaku

Persyaratan kesehatan khusus Depot Air Minum (DAM)

Seperti yang telah disinggung pada poin definisi sertifikat laik higiene sanitasi, terdapat persyaratan kesehatan khusus Depot Air Minum (DAM) yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh pelaku usaha.

Berikut rincian dari persyaratan kesehatan khusus DAM yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes Nomor 14 Tahun 2021):

  1. Proses pengolahan air minum di Depot Air Minum (DAM):
  • Penampungan air baku
  • Penyaringan/filterisasi
  • Disinfeksi dan pengisian
  1. Air baku

Harus terdapat bukti tertulis nota pembelian air baku dari perusahaan pengangkutan air/sertifikat sumber air.

  1. Produk akhir air minum yang dihasilkan oleh DAM sesuai dengan persyaratan kualitas air minum sesuai peraturan terkait.
  2. Wadah air minum atau galon air minum:
  • DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot
  • DAM dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual
  • DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos
  • DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. DAM harus melakukan pembilasan/pencucian/sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar
  • Tutup wadah yang disediakan oleh DAM harus polos atau tidak bermerek
  • DAM dilarang memasang segel atau shrink wrap pada wadah

Selain itu, persyaratan untuk higiene sanitasi DAM juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Permenkes Nomor 43 Tahun 2014), di antaranya mencakup aspek tempat, peralatan, dan penjamah.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait aspek persyaratan higiene sanitasi DAM, antara lain (Permenkes Nomor 43 Tahun 2014):

  1. Aspek Tempat
  • Lokasi berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan dan penularan penyakit
  • Bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan, dan mudah pemeliharaannya
  • Lantai kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta kemiringan cukup landai untuk memudahkan pembersihan dan tidak terjadi genangan air
  • Dinding kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta warna yang terang dan cerah
  • Atap dan langit-langit harus kuat, anti tikus, mudah dibersihkan, tidak menyerap debu, permukaan rata, dan berwarna terang, serta mempunyai ketinggian yang memungkinkan adanya pertukaran udara yang cukup atau lebih tinggi dari ukuran tandon air
  • Memiliki pintu dari bahan yang kuat dan tahan lama, berwarna
    terang, mudah dibersihkan, dan berfungsi dengan baik
  • Pencahayaan cukup terang untuk bekerja, tidak menyilaukan, dan tersebar secara merata
  • Ventilasi harus dapat memberikan ruang pertukaran/peredaran udara dengan baik
  • Kelembaban udara dapat mendukung kenyamanan dalam melakukan pekerjaan/aktivitas
  • Memiliki akses fasilitas sanitasi dasar, seperti jamban, saluran pembuangan air limbah yang alirannya lancar dan tertutup, tempat sampah yang tertutup serta tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun
  • Bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus, dan kecoa
  1. Aspek Peralatan
  • Peralatan dan perlengkapan yang digunakan antara lain:
  • Pipa
  • Pengisian air baku
  • Tandon air baku
  • Pompa penghisap dan penyedot
  • Filter
  • Mikrofilter
  • Wadah/galon air baku atau air minum
  • Kran pengisian air minum
  • Kran pencucian/pembilasan wadah/galon
  • Kran penghubung
  • Peralatan desinfeksi harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade)
  • Mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa
  • Tandon air baku harus tertutup dan terlindung
  • Wadah/galon untuk air baku atau air minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu dengan air produksi paling sedikit selama 10 (sepuluh) detik dan setelah pengisian diberi tutup yang bersih
  • Wadah/galon yang telah diisi air minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan di DAM lebih dari 1×24 jam
  1. Aspek Penjamah
  • Sehat dan bebas dari penyakit menular serta tidak menjadi pembawa kuman patogen (carrier)
  • Berperilaku higienis dan saniter setiap melayani konsumen, antara lain:
  • Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir
  • Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi
  • Tidak merokok

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) lainnya

Selain sertifikat laik higiene sanitasi, berikut merupakan PB UMKU yang berlaku bagi industri air minum isi ulang (DAM), antara lain (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Surat permohonan dari pimpinan perusahaan
  • Melengkapi data permohonan
  • Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
  1. Verifikasi teknis perizinan berusaha industri, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Bukti bayar PNBP
  • Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada)
  • Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil)

Masih bingung dengan berbagai ketentuan legalitas usaha air minum isi ulang (DAM)? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in