Mudahnya Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Mudahnya Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Mudahnya Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

“Untuk mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko, prosesnya melalui beberapa tahapan melalui sistem OSS.”

Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, melainkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Satu hal menarik dalam perizinan berbasis risiko ini dibagi menjadi 3 tingkat pengklasifikasian kegiatan usaha, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi dimana penilaiannya berdasarkan penilaian analisis risiko, dengan adanya klasifikasi ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko, prosesnya melalui beberapa tahapan melalui sistem OSS, yaitu:

  1. Pendaftaran Hak Akses
    Langkah pertama sebelum melakukan permohonan perizinan berusaha, yaitu mengajukan permohonan hak ases melalui sistem.

    Sebelum mengajukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha harus mengajukan permohonan hak akses melalui sistem OSS, dengan ketentuan:

    • Orang perseorangan dengan mengisi data Nomor Induk Kependudukan;
    • Badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan badan usaha;
    • Badan layanan umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
    • Persyarikatan atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan
    • Kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dengan mengisi data Nomor Induk Kependudukan kepala kantor perwakilan/penangung jawab berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
  2. Permohonan NIB
    Langkah selanjutnya, setelah melakukan pendaftaran hak akses OSS, yaitu melakukan pendaftaran NIB, dimana NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melakukan kegiatan usaha, dalam hal kegiatan usaha berisiko rendah. Untuk mendapatkan NIB, terdapat beberapa data pada sistem OSS yang harus diisi oleh pelaku usaha, yaitu:

    • Profil;
    • Permodalan usaha;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika pelaku usaha perseorangan belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan NPWP melalui sistem OSS;
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI); dan
    • Lokasi usaha.

      Sedangkan khusus bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan usaha mikro dan kecil (UMK), NIB berlaku juga sebagai:

    • Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
    • Pernyataan jaminan halal.
  3. Penerbitan NIB
    Setelah pelaku usaha memenuhi data di atas, NIB secara otomatis terbit melalui sistem OSS. NIB yang terbit itu berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Masih bingung bagaimana mendapatkan perizinan berusaha risiko rendah untuk usaha Anda? Prolegal siap membantu!

Penulis: Muhammad Riyan Rizki

Leave a Comment