Pasca Bulan Suci, Ini Perlindungan Merek Hampers Lebaran

Pasca Bulan Suci, Ini Perlindungan Merek Hampers Lebaran
Ilustrasi hampers Lebaran. | Sumber foto: RODNAE Productions/pexels.com

“Tidak semua merek dagang bisa mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.”

Tiba sudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Setelah dua tahun lamanya tertahan oleh kebijakan pembatasan pemerintah karena pandemi, kini masyarakat Indonesia bisa kembali bersilaturahmi dengan keluarga secara tatap muka.

Tradisi lama Hari Lebaran pun kembali tercermin pada Hari Raya Idul Fitri Tahun ini. Salah satunya adalah dengan saling memberikan hampers. 

Hampers merupakan sebutan bagi bingkisan yang diberikan terhadap seseorang. Selain itu, hampers bisa diisi dengan berbagai jenis produk atau barang yang dikumpulkan dalam satu wadah dan dihias dengan apik.

Pada tradisi Hari Lebaran, isi hampers biasanya memuat makanan ringan, seperti kue kering, kue basah, kembang gula, pasta, dan lain-lain.

Tingginya permintaan masyarakat pun membuat banyak pelaku usaha tertarik untuk membuka usaha yang memproduksi hampers. Tidak mengherankan jika berbagai merek dagang terkait hampers ini satu per satu mulai bermunculan.

Berbicara mengenai hal tersebut, bagaimana cara melindungi merek yang tersemat pada produk hampers? Dan apakah semua jenis merek dagang bisa didaftarkan?

Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

Konsep Perlindungan Merek di Indonesia

Pada dasarnya, merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)

Kendati demikian, perlindungan ini sejatinya baru dapat diperoleh ketika merek tersebut telah didaftarkan kepada pemerintah (Pasal 3 UU 20/2016).

Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, penting juga untuk diperhatikan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file. 

Dengan kata lain, merek yang telah terdaftar lebih dahulu akan mendapatkan perlindungan lebih utama dibandingkan dengan merek yang terdaftar belakangan.

Baca juga: 4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

Cara Mendaftarkan Merek

Pelaku usaha sejatinya dapat untuk mendaftarkan mereknya secara daring melalui situs DJKI.

Tata cara pendaftaran merek tersebut secara garis besar dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:

  1. Registrasi akun pada situs DJKI Merek.
  2. Setelah membuat akun, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru.
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan pada aplikasi SIMPAKI.
  4. Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera.
  5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
  6. Jangan lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru.
  7. Periksa kembali data-data yang Anda masukkan.
  8. Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Selesai’.
  9. Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI.

Baca juga: Belajar tentang Lisensi Merek dari Kasus Justin Bieber dan H&M

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Secara lebih lanjut, sejatinya tidak semua merek dapat didaftarkan kepada DJKI. 

Suatu merek tidak dapat didaftarkan kepada DJKI apabila merek tersebut (Pasal 20 UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau 
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kriteria Merek yang Dapat Ditolak

Selain itu, suatu merek juga dapat ditolak oleh DJKI apabila merek tersebut (Pasal 21 UU 20/2016):

  1. Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
  2. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  5. Diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Maka, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan hal-hal tersebut sebelum dapat mendaftarkan mereknya kepada pemerintah.

Mau mendirikan bisnis hampers sekaligus mengurus perizinan berusaha dan pendaftaran mereknya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,