Pasien Kecantikan Tewas, Ternyata Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai
Pasien Kecantikan Tewas, Ternyata Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai
“Memulai bisnis ini, diperlukan sejumlah izin usaha klinik yang harus dipenuhi agar operasi klinik berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Kasus tewasnya pasien di klinik kecantikan baru-baru ini kembali menyoroti pentingnya memeriksa legalitas dan kepatuhan izin usaha klinik.
Dilansir dari detik.com (30/7/24), selebgram asal Medan, Ella (30), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani operasi sedot lemak di Klinik Kecantikan “WSJ” yang terletak di Depok, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengungkapkan bahwa klinik tersebut hanya memiliki izin sebagai “Klinik Pratama,” yang diterbitkan 3 (tiga) hari sebelum kejadian.
Selain masalah ketidaksesuaian izin, kasus ini juga mengingatkan kembali pada pentingnya pemenuhan persyaratan izin usaha yang sesuai.
Lantas bagaimana penjelasannya? Simak dalam artikel berikut!
Baca juga: Buka Usaha Klinik Kecantikan, Ini Syarat dan Prosedur Perizinannya!
Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai
Menurut laporan detik.com (30/7/24), Ella, selebgram yang meninggal dunia setelah menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan di Depok, sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal.
Disebutkan bahwa prosedur awalnya berjalan normal, namun Ella tiba-tiba pingsan dan mengalami kejang-kejang. Kuasa hukum klinik menyebutkan bahwa pembuluh darah pecah saat infus.
Setelah itu Ella kemudian dirujuk ke rumah sakit di Margonda, Depok, di mana dia dinyatakan meninggal.
Setelah ditelusuri, ternyata klinik kecantik WSJ hanya memiliki izin sebagai Klinik Pratama, yang diperuntukkan untuk pelayanan yang dilakukan oleh dokter umum, bukan untuk klinik kecantikan.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang diubah oleh Permenkes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021), izin usaha yang diperlukan adalah izin sebagai Klinik Utama.
Dalam hal ini, Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik, termasuk dalam bidang kecantikan.
Baca juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik! Berikut Ketentuannya
Akibat Perizinan Tidak Sesuai
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Permenkes 9/2014), setiap klinik diwajibkan memiliki izin pendirian dan izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau kepala dinas kesehatan.
Izin pendirian klinik kecantikan, diperlukan beberapa dokumen penting, termasuk identitas pemohon, dokumen pendirian badan hukum, bukti kepemilikan tanah, dokumen lingkungan, dan profil klinik yang lengkap.
Sementara itu, untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Persyaratan teknis mencakup lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan serta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
Bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) untuk klinik baik kecantikan maupun non-kecantikan memiliki KBLI yang sama, yaitu KBLI 86105 dengan output berupa Sertifikat Standar (SS). Namun, bukan berarti ketika SS sudah keluar, pengelola setiap klinik bebas melakukan tindakan medis sesukanya.
Penting untuk memperhatikan perizinan karena ketidaksesuaian izin dapat menimbulkan dampak serius. Klinik yang beroperasi dengan izin yang tidak sesuai dan melakukan tindakan medis yang tidak memenuhi standar dapat menjadi indikasi malpraktik.
Misalnya, klinik tanpa izin untuk prosedur estetika mungkin melakukannya dengan standar yang tidak memadai, meningkatkan risiko malpraktik.
Adapun adanya suatu ketidaksesuaian izin, yang merupakan masalah legal dan administratif, dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan atau pencabutan izin usaha klinik.
Baca juga: Ancaman Sanksi bagi yang Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal
Sanksi Jika Terbukti Malpraktik
Malpraktik mengacu pada tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis, yang menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien.
Hal ini meliputi prosedur bedah yang tidak tepat, penggunaan alat atau bahan yang tidak memenuhi standar, atau praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak kompeten.
Dalam konteks klinik kecantikan, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menetapkan sanksi bagi malpraktik:
- Pasal 433 UU Kesehatan: Mengatur tindakan bedah estetika yang bertentangan dengan norma masyarakat, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar jika menyebabkan kerugian atau kematian.
- Pasal 435 UU Kesehatan: Mengatur produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
- Pasal 145 UU Kesehatan: Mengatur praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak berkompeten, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp5 ratus juta
Dapat dipahami bahwa legalitas usaha penting memberikan kepastian hukum, melindungi hak, mempermudah akses sumber daya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memastikan kepatuhan pajak, dan membangun reputasi positif.
Yuk, serahkan seluruh pengurusan legalitas usaha Anda pada Prolegal!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
