Pastikan Tetap Aman, Ini Izin Usaha Peternak Ayam Ras Pedaging

Pastikan Tetap Aman, Ini Izin Usaha Peternak Ayam Ras Pedaging

“Persyatan izin usaha budi daya ayam ras pedaging dengan skala mikro dan kecil termasuk mudah untuk dipenuhi.”

Permintaan daging ayam setiap harinya cenderung tinggi dan stabil. Daging ayam pun dapat diolah menjadi beraneka menu masakan.

Tidak mengherankan, karena cita rasa lezat dan proses memasak yang sederhana membuat daging ayam disukai oleh setiap kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa.

Selain menjadi “idola” dalam kehidupan rumah tangga, daging ayam bahkan menjadi salah satu menu yang hampir selalu ada di setiap usaha bidang kuliner.

Ditambah lagi dari segi harga, daging ayam juga tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan sumber protein hewani lainnya, seperti daging sapi, kambing, dan seafood.

Hal inilah yang membuat bisnis ternak atau budi daya ayam potong atau biasa disebut sebagai ayam ras pedaging ini merupakan salah satu pilihan bisnis yang cukup menjanjikan di sektor peternakan.

Apabila Anda tertarik untuk membuka usaha budi daya ayam ras pedaging, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Definisi dan penggolongan usaha budi daya ayam ras pedaging

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Permentan Nomor 15 Tahun 2021), yang dimaksud dengan budi daya ayam ras pedaging adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu untuk anak ayam berumur satu hari sampai dengan produksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (Permentan Nomor 14 Tahun 2020), budi daya ayam ras pedaging dapat dilakukan oleh berbagai pelaku usaha yaitu:

  1. Peternak: terdiri dari orang perseorangan WNI atau korporasi
  2. Perusahaan Peternakan: terdiri dari orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum atau bukan badan hukum
  3. Pihak tertentu: seperti lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan lain-lain.

Jenis usaha ini dapat dilaksanakan dengan berbagai skala usaha, yang meliputi (Permentan Nomor 15 Tahun 2021):

  1. Dijalankan oleh peternak
    • Skala mikro: ≤ 5.000 ekor (per siklus)
    • Skala kecil: 5.001 – 50.000 ekor (per siklus)
  2. Dijalankan oleh perusahaan peternak
    • Skala menengah: 50.001 – 1.000.000 ekor (per siklus)
    • Skala besar: >1.000.000 ekor (per siklus)

Perizinan berusaha untuk usaha budi daya ayam ras pedaging

Langkah pertama yang harus diperhatikan oleh setiap Pelaku Usaha yang mendirikan suatu kegiatan usaha yaitu menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penentuan kode KBLI yang tepat sangatlah penting karena akan menentukan apa saja perizinan berusaha yang harus dipenuhi, terutama untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 01461 dengan judul “Budi daya Ayam Ras Pedaging”.

Uraian KBLI 01461 mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budi daya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.

Seperti yang sudah disinggung di atas, usaha yang tergolong KBLI 01461 dapat didirikan oleh segala kategori skala kegiatan usaha, baik dari usaha kecil, mikro, menengah, hingga besar.

Namun, terdapat perbedaan tingkat risiko antar kategori usaha, yaitu:

  1. Kategori skala usaha mikro dan kecil memiliki tingkat risiko menengah rendah
  2. Kategori skala usaha menengah dan besar memiliki tingkat risiko tinggi

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021), Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah yaitu berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar, berupa pernyataan mandiri pelaku usaha melalui Sistem OSS (self-declare)

Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi terdiri dari:

  1. NIB
  2. Izin

Sebagai tambahan, sertifikat standar peternak/pelaku usaha budi daya ayam ras pedaging yang tersedia dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada Sistem OSS, antara lain (Laman Sistem OSS – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Sertifikat Cara Budi Daya Ternak yang Baik
  2. Sertifikat Cara Pembibitan Ternak yang Baik
  3. Kompartemen Bebas/Bebas Kasus Penyakit Hewan
  4. Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner

Standar kegiatan usaha budi daya ayam ras pedaging untuk usaha mikro dan kecil

Bagi pelaku usaha kategori skala usaha mikro dan kecil, jika telah mengurus NIB melalui sistem OSS dan memperoleh izin usaha, selanjutnya pelaku usaha wajib mendapatkan izin operasional sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Izin operasional yang dimaksud yaitu berupa Sertifikat Standar sesuai dengan kegiatan usahanya.

Adapun beberapa standar usaha yang harus dipenuhi yaitu mencakup (Lampiran I Permentan Nomor 15 Tahun 2021):

  1. Persyaratan umum: –
  2. Persyaratan khusus: –
  3. Sarana:
    • Memiliki kandang pemeliharaan
    • Penyediaan pakan dan air minum
    • Tersedianya obat hewan
  4. Stuktur organisasi SDM dan SDM: Pemilik ternak dan petugas kandang
  5. Pelayanan: –
  6. Persyaratan produk/proses/jasa:
    • Persyaratan proses mengacu pada kesesuaian SOP budi daya/GFP
    • Sesuai dengan persyaratan kesehatan hewan
  7. Sistem Manajemen Usaha: –

Standar kegiatan usaha budi daya ayam ras pedaging untuk usaha menengah dan besar

Walaupun skala usaha dengan tingkat risiko tinggi dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 hanya disebutkan untuk melengkapi NIB dan izin, ada kalanya sertifikat standar juga tetap harus dipenuhi jika memang diperlukan.

Pada kegiatan skala usaha menengah dan besar dengan tingkat risiko tinggi ini termasuk harus melengkapi berbagai standar usaha yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Jika telah memenuhi berbagai standar usahanya, maka akan dilakukan verifikasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selanjutnya, sertifikat standar diterbitkan dan dapat dikantongi oleh pelaku usaha yang bersangkutan.

Beberapa standar usaha yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha peternak budi daya ayam ras pedaging, antara lain (Lampiran I Permentan Nomor 15 Tahun 2021):

  1. Persyaratan Umum
    • Memiliki NIB
    • Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha
    • Persyaratan instalasi pengolahan limbah
    • Keterangan mengenai jenis, komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan
    • Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan atau yang dikembangkan merupakan galur baru
  2. Persyaratan Khusus
    • Skala usaha menengah
      • Menerapkan cara budi daya ayam ras pedaging yang baik paling lambat 6 bulan
      • Memenuhi self-declare terhadap standar kegiatan usaha budi daya paling lambat 6 bulan
      • Menyampaikan laporan populasi dan produksi setiap 3 bulan
    • Skala usaha besar
      • Menjalankan Good Farming Practice (GFP) dan atau peraturan lainnya paling lambat 6 bulan
      • Menyampaikan laporan populasi dan produksi setiap 3 bulan
      • Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan sesuai ketentuan kementerian/lembaga
      • Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 bulan dan dilakukan selama berusaha
  3. Sarana
    • Bangunan
    • Alat dan mesin peternakan
    • DOC
    • Pakan
    • Obat hewan (untuk budi daya ayam ras pedaging hanya jika diperlukan)

      Detail dari beberapa sarana di atas disesuaikan dengan skala usaha yang diatur lebih lanjut dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021.

  4. Struktur Organisasi SDM dan SDM
    • Skala usaha menengah
      • Memiliki kemampuan teknis di bidang budi daya, pakan, produksi, reproduksi, penyakit hewan, serta mampu menerapkan keselamatan dan keamanan kerja
    • Skala usaha besar
      • Memiliki manager, supervisor, operator, recorder, dokter hewan, petugas vaksin (dengan menguraikan tugas dan fungsi masing-masing)
  5. Pelayanan
    • Memiliki informasi mengenai sistem pemeliharaan
    • Standar produksi
    • Harga produk
    • Cara mendapatkan produk
  6. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
    • Persyaratan proses mengacu pada kesesuaian SOP budi daya/GFP
    • Sesuai dengan persyaratan kesehatan hewan
    • Sesuai dengan standar dan peraturan lain yang berlaku
  7. Sistem Manajemen Usaha
    • Skala usaha menengah dan besar harus menetapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi, yang mencakup:
      • Perencanaan
      • Pengelolaan
      • Komunikasi pelanggan
      • Peningkatan berkelanjutan upaya untuk meningkatkan pelayanan
      • Tindakan perbaikan
      • Tindakan pencegahan

Detail dari beberapa sarana di atas disesuaikan dengan skala usaha yang diatur lebih lanjut dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021

Izin Usaha Peternakan sebagai jenis izin bagi usaha berskala menengah dan besar

Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.

Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan penerbitan Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan di daerah tempat usaha dijalankan. Hal ini karena tiap daerah memiliki regulasi yang berbeda.

Setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan, perusahaan peternakan juga diwajibkan untuk melakukan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Kewajiban pelaku usaha

Setelah memenuhi ketentuan perizinan berusaha di atas, pelaku usaha dengan skala menengah dan besar juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya yaitu (Laman Sistem OSS – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Menerapkan GBP/GFP/peraturan lainnya;
  2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi per bulan
  3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan
  4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan
  5. Memiliki Cold Storage dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)

Masih bingung untuk mengurus perizinan berusaha budi daya ayam ras pedaging dengan ketentuan terbaru? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in