Pelaksanaan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Sleman

Pelaksanaan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Sleman
Sumber foto: freepik.com

Pelaksanaan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Sleman

“Pemilik atau penyewa dalam hal menggunakan gudang wajib memiliki tanda daftar gudang.”

Gudang memiliki fungsi penting sebagai penyimpanan dan penjamin ketersediaan barang untuk suatu kegiatan usaha.

Jadi, tidak mengherankan jika suatu bisnis dengan skala besar memiliki atau menyewa gudang-gudang yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.

Salah satu daerah yang strategis untuk mengembangkan kegiatan bisnis adalah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut berdampak semakin banyak dibangunnya gudang untuk sarana kegiatan usaha.

Berbicara mengenai gudang, pemerintah pusat mengatur regulasi penggunaan gudang yang diberi nama Tanda Daftar Gudang (TDG).

Pelaku usaha industri dan perdagangan besar yang menggunakan gudang (dengan kriteria tertentu) wajib mengurus legalitas TDG yang dilaporkan tiap tanggal yang telah ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).

Lantas, bagaimana pelaksanaan tanda daftar gudang di Kabupaten Sleman?

Baca juga: Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha

Prosedur Pelaksanaan TDG di Kabupaten Sleman

Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur kegiatan penggunan gudang di wilayahnya. Oleh karena itu, setiap daerah bisa saja memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.

Dalam hal ini, ketentuan TDG di Kabupaten Sleman diatur dalam:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gudang (Perda Kabupaten Sleman 7/2022).
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gudang (Perbup Kabupaten Sleman 13/2023).

Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perbup Kabupaten Sleman 13/2023, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Kemudian, pemilik gudang dapat memberi kuasa pada pengelola untuk mengurus pendaftaran TDG.

Dalam hal ini, TDG diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.

Sementara itu, pelaksanaan verifikasi dan validasi dokumen dan kenyataan lapangan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman.

Jadi, walau bukan sebagai pemilik gudang, TDG sebaiknya tetap wajib dimiliki penyewa yang melakukan kegiatan operasional. 

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa proses pendaftaran TDG di Kabupaten Sleman tidak dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran TDG di Kabupaten Sleman dapat diproses melalui sistem layanan yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, yakni https://perizinan.slemankab.go.id/.

Namun, berhubung situs web sedang bermasalah, maka layanan pendaftaran TDG tersebut dialihkan pada narahubung DPMPTSP Kabupaten Sleman secara langsung.

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Dokumen Persyaratan Pendaftaran TDG di Kabupaten Sleman

Sementara itu, dokumen persyaratan untuk mengurus TDG meliputi (Pasal 7 ayat (1) Perbup Kabupaten Sleman 13/2023):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, atau izin.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik gudang dan/atau pengelola gudang.
  3. Paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi pemilik dan/atau pengelola gudang yang berkewarganegaraan asing.
  4. Surat penguasaan gudang bermeterai cukup dari pemilik gudang apabila pemohon bukan sebagai pemilik gudang 
  5. Surat kuasa bermaterai cukup bila tidak bisa mengurus sendiri.
  6. Akta pendirian badan usaha beserta perubahannya dan pengesahannya.
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Keterangan Rencana Kabupaten
  9. Persetujuan Lingkungan.
  10. Persetujuan Bangunan Gedung atau Izin Mendirikan Bangunan.
  11. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  12. Pasfoto pemilik gudang atau pengelola gudang 4×6 cm (empat kali enam sentimeter).
  13. Rekomendasi dari Disperindag Kabupaten Sleman.

Baca juga: 4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan

Masa Berlaku

Masa berlaku TDG yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman adalah selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan tidak mengalami perubahan (Pasal 6 ayat (1) Perbup Kabupaten Sleman 13/2023).

Namun, apabila terdapat perubahan data terhadap gudang tersebut, maka wajib mengajukan TDG baru.

Perubahan data yang dimaksud meliputi (Pasal 6 ayat (2) Perbup Kabupaten Sleman 13/2023):

  1. Kepemilikan;
  2. Pengelola;
  3. Klasifikasi/kriteria gudang; dan/atau
  4. Komoditas yang disimpan.

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Sanksi

Jika pemilik gudang tergolong pada kriteria yang seharusnya wajib memiliki TDG, tetapi ditemukan tidak memiliki TDG, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman akan mengenakan sanksi administratif sebagai berikut (Pasal 24 ayat (1) Perbup Kabupaten Sleman 13/2023):

  1. Teguran tertulis; dan/atau
  2. Penutupan gudang.

Sedang mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG), namun masih bingung dengan syarat dan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,