“Perusahaan Anda menyewa fasilitas logistik? Pahami pembagian liabilitas hukum antara pemilik dan penyewa terkait siapa wajib mengurus TDG di sistem OSS.”
Skema penyewaan fasilitas logistik komersial kerap memunculkan area abu-abu (grey area) dalam hal kepatuhan perizinan. Ketika sebuah korporasi menyewa gudang yang dimiliki oleh pihak ketiga (developer atau perorangan), pertanyaan krusial yang langsung dihadapi oleh Tim Legal adalah: siapa wajib mengurus TDG (Tanda Daftar Gudang)?
Kesalahan mengidentifikasi subjek hukum ini dapat berakibat fatal. Apabila fasilitas logistik tersebut digerebek atau disegel oleh otoritas perdagangan akibat ketiadaan TDG, operasional rantai pasok (supply chain) perusahaan penyewa akan langsung lumpuh, terlepas dari siapa yang sebenarnya bersalah di mata hukum.
Oleh karena itu, jajaran Direksi wajib memahami demarkasi (batas pemisah) liabilitas hukum antara Pemilik Aset dan Penyewa/Pengelola berdasarkan kerangka regulasi perdagangan terbaru.
Baca juga: Gudang Di Bawah Rumah untuk Bisnis Wajib TDG? Ini Aturannya
Siapa yang Wajib Mengurus TDG Menurut Peraturan?
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 dan angka 43 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Permerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 29/2021), gudang adalah ruang tidak bergerak untuk menyimpan barang dagangan, dan TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang diterbitkan kepada pemiliknya. Dengan demikian, kewajiban TDG melekat pada fasilitas gudang milik pihak tertentu.
Bahwa berdasarkan Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana diubah dengan Permendag 16 Tahun 2016 (Permendag 90/2014) bahwa pemilik gudang adalah orang atau badan usaha yang memiliki gudang untuk digunakan sendiri atau disewakan, sehingga status kepemilikan tidak berubah meskipun gudang disewakan.
Bahwa berdasarkan Pasal 61 PP 29/2021 bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG, sehingga penyewa tidak memiliki kewajiban tersebut. Pemilik gudang dapat berupa orang atau badan usaha, dan kewajiban TDG berlaku untuk setiap lokasi gudang yang dimiliki.
Bahwa berdasarkan Permendag 90/2014, pengurusan TDG dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan surat kuasa, namun tanggung jawab tetap pada pemilik Gudang dan gudang diklasifikasikan berdasarkan luas dan kapasitas, sehingga data tersebut menjadi dasar dalam pengajuan TDG.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 PP 29/2021, terdapat pengecualian TDG untuk gudang tertentu seperti di kawasan berikat, di bawah pengawasan kepabeanan, atau yang melekat pada usaha ritel dan produksi, dengan batasan tertentu. Pengecualian tersebut harus ditafsirkan sempit karena tidak semua gudang produksi atau ritel otomatis bebas TDG.
Baca juga: Gudang Bisa Disegel Jika Tak Punya TDG!
Update Peraturan TDG Terbaru dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, TDG termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diproses melalui OSS dalam sistem perizinan berbasis ris
iko. Permendag 33/2025 menegaskan standar TDG sebagai PB-UMKU dan memperbarui persyaratan teknis sejak 5 Oktober 2025, termasuk pengisian data gudang, koordinat, kapasitas, serta foto melalui OSS.
PP 3/2026 tidak mengubah ketentuan bahwa pemilik gudang tetap wajib memiliki TDG, meskipun istilah PB-UMKU diperbarui. Namun, pengelola dan penyewa tetap wajib melakukan pencatatan administrasi gudang. Permohonan TDG dapat dikuasakan kepada pihak lain, tetapi tanggung jawab tetap pada pemilik.
Pelanggaran kewajiban TDG dapat dikenai sanksi administratif bertahap hingga penutupan gudang. Dengan demikian, kewajiban utama TDG tetap berada pada pemilik gudang, sementara penyewa dan pengelola memiliki kewajiban administratif terkait pencatatan dan kepatuhan operasional.
Jangan biarkan aset inventori Anda tersandera akibat kelalaian legalitas pihak pemilik bangunan.
Sebagai konsultan kepatuhan korporasi terpercaya, Prolegal.id siap mendampingi perusahaan Anda mengurus izin Tanda Daftar Gudang atau TDG.
Hubungi tim ahli kami hari ini untuk memastikan operasional rantai pasok Anda patuh dan terlindungi.
Penulis: Arivigo Pranata
