Pencatatan Social Enterprise di Indonesia Wujudkan SDGs

Pencatatan Social Enterprise di Indonesia Wujudkan SDGs

Pencatatan Social Enterprise di Indonesia Wujudkan SDGs

“Sesuai dengan kriteria tersebut, SE Menkumham No. M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024 mengatur bahwa pencatatan social enterprise di Indonesia hanya berlaku untuk perseroan persekutuan modal yang secara tegas berorientasi pada kewirausahaan sosial.”

Rabu, 13 November 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi meluncurkan layanan pencatatan social enterprise di sistem AHU Online. 

Layanan ini memberikan tempat bagi perusahaan yang ingin menggunakan sebagian besar keuntungan mereka untuk mendukung tujuan sosial yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). 

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah jenis usaha yang tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada pemecahan masalah sosial dan lingkungan.

Melalui pencatatan resmi, social enterprise diharapkan dapat memperluas dampaknya dalam menyelesaikan masalah sosial dan lingkungan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pencapaian SDGs di Indonesia. 

Lantas, apa dampak dari peluncuran layanan pencatatan ini? Apa saja dasar hukum yang mendasari pencatatan ini, perbedaan social enterprise dengan bentuk usaha lainnya, serta prosedur pencatatannya di sistem AHU? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Kini Social Enterprise Bisa Berbentuk PT, Apa Manfaatnya?

Latar Belakang dan Manfaat Pencatatan Social Enterprise di Indonesia

Peluncuran layanan pencatatan kewirausahaan sosial atau social enterprise dilatar belakangi oleh kebutuhan untuk memberikan dukungan regulasi yang lebih kuat terhadap sektor ini. 

Meskipun social enterprise telah berkembang pesat di Indonesia, banyak pelaku usaha sosial menghadapi tantangan dalam hal pengakuan dan akses ke fasilitas yang mendukung operasional mereka. 

Dengan ini, layanan pencatatan diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi dari pemerintah, mempermudah akses ke berbagai insentif, serta meningkatkan kontribusi social enterprise dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Adapun, pada dasarnya layanan pencatatan social enterprise memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha dan masyarakat. Bagi pelaku usaha, pencatatan ini memberikan pengakuan resmi dari pemerintah, meningkatkan kredibilitas, membuka akses pendanaan, dan menarik investor sosial. 

Sementara itu, bagi masyarakat, layanan ini memperkuat peran social enterprise dalam menyelesaikan masalah sosial dan lingkungan, seperti pemberdayaan komunitas, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Baca juga: Penetapan dan Pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) Yayasan

Dasar Hukum Pencatatan Social Enterprise

Layanan pencatatan social enterprise kini dapat dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024 tentang Pencatatan Social Enterprise (Kewirausahaan Sosial) dalam Perseroan Persekutuan Modal pada Sistem Ditjen AHU (SE Menkumham No. M.HH-1.AH.01.01 Th 2024).

Dasar hukum pencatatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Sosial Nasional Tahun 2021-2024 (Perpres 2/2022).

Lampiran I Perpres 2/2022 mendefinisikan social enterprise sebagai wirausaha berjiwa sosial tinggi yang fokus membantu pemerintah mengatasi masalah sosial melalui solusi inovatif yang mendukung SDGs.

Namun, Perpres tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa wirausaha sosial adalah individu yang memenuhi tiga kriteria utama, yaitu:

  1. Memiliki status sebagai wirausaha;
  2. Berkontribusi pada pencapaian setidaknya satu tujuan SDGs;
  3. Menginvestasikan kembali minimal 51% dari keuntungan bersihnya untuk mendukung misi sosial yang selaras dengan SDGs.

Sesuai dengan kriteria tersebut, SE Menkumham No. M.HH-1.AH.01.01 Th 2024 mengatur bahwa pencatatan social enterprise hanya berlaku untuk perseroan persekutuan modal yang secara tegas berorientasi pada kewirausahaan sosial. 

Ketentuan ini memastikan bahwa hanya entitas bisnis yang benar-benar berkomitmen pada misi sosial dan pembangunan berkelanjutan yang dapat terdaftar sebagai social enterprise.

Untuk memenuhi persyaratan ini, akta pendirian maupun perubahan anggaran dasar perseroan wajib memuat dua ketentuan penting:

  1. Pasal mengenai maksud dan tujuan perusahaan harus mencantumkan minimal satu tujuan yang sesuai dengan SDGs. Hal ini memberikan dasar hukum yang jelas bahwa aktivitas perseroan mendukung pencapaian tujuan sosial tertentu, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, atau aksi terhadap perubahan iklim.
  2. Pasal mengenai laba dan dividen harus mencantumkan aturan pengalokasian ulang minimal 51% dari keuntungan bersih untuk mendukung misi sosial yang sejalan dengan SDGs. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa keuntungan perusahaan digunakan secara berkelanjutan untuk memberikan dampak positif pada masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE

Prosedur Pencatatan Social Enterprise di Sistem AHU

Pencatatan pendirian atau perubahan perseroan ini mengikuti syarat dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Untuk melakukan pencatatan pendirian atau perubahan social enterprise di Sistem AHU, pelaku usaha yang diwakili oleh notaris harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih Opsi Social Enterprise
    Pilih opsi “social enterprise” saat transaksi pendirian/perubahan di sistem AHU dan centang pernyataan kesiapan untuk menginvestasikan minimal 51% keuntungan untuk misi sosial sesuai SDGs.
  2. Susun Akta Pendirian atau Perubahan
    Dalam akta, cantumkan tujuan yang sesuai SDGs dan ketentuan alokasi keuntungan 51% untuk misi sosial.
  3. Proses Notarisasi
    Notaris akan menyusun dan menandatangani akta pendirian/perubahan yang sesuai ketentuan social enterprise.
  4. Pencatatan di Sistem AHU
    Notaris mengajukan pencatatan di Sistem AHU, dan data akan tercatat dalam profil perusahaan di kolom maksud dan tujuan.
  5. Akses Publik
    Profil perusahaan yang tercatat dapat diakses publik melalui Sistem AHU dengan tarif PNBP yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, perseroan dapat terdaftar sebagai social enterprise di Sistem AHU. Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam proses legalitas dan pencatatan. Hubungi kami melalui tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment