Pentingnya Penelusuran sebelum mendaftarkan Merek Anda

Pentingnya-Penelusuran-sebelum-mendaftarkan-Merek-Anda

“Penelusuran merek haruslah dilakukan sebelum anda mendaftarkan merek anda, mengingat mudahnya penolakan pendaftaran merek karena adanya unsur kesamaan pada merek yang telah terdaftar pada Dirjen HKI sebelumnya”

Masih ramai diingatan kita tentang pentingnya melindungi brand dengan mendaftarkan merek. Sebagai fungsi pembeda, sebaiknya pendaftaran merek segera dilakukan sebelum merek anda terlebih dahulu didaftarkan pihak lain.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki unsur persamaan pada pokoknya ataupun sebagai berikut :

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  4. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Alangkah baiknya sebelum pendaftaran merek dilakukan, anda harus menelusuri terlebih dahulu apakah merek yang akan di daftarkan sudah terdaftar pada Dirjen HKI atau belum. Apabila merek yang akan anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya, akan terjadi penolakan permohonan pendaftaran merek oleh Dirjen HKI. Atau lebih buruknya, anda akan dituntut secara pidana maupun perdata oleh pihak yang telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya.

Persiapkan dengan matang pendaftaran merek anda dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu.

Penelusuran merek dapat dilakukan dengan mengunjungi website yang telah disediakan oleh Dirjen HKI (http://e-statushki.dgip.go.id/) untuk anda para pebisnis Professional.

Bingung ingin melakukan perubahan anggaran dasar?  silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :
Singgih Aditia Putra

Posted in