Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja

Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perpu Cipta Kerja

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”

Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2020) dan peraturan turunannya disahkan, pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang berpatokan dari pemerintah pusat, berbeda dengan IMB.

PBG dibuat agar mempermudah masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan untuk membangun bangunan gedung. Dengan demikian, proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.

Lantas, apa saja perbedaan mendasar dari IMB dan PBG?

Peraturan Pelaksana

Sebelum dicabut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) menjadi dasar bagi setiap orang yang berkeinginan untuk mendirikan bangunan gedung, termasuk pengaturan IMB.  

Namun, kini istilah IMB diganti dengan PBG. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Definisi PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Proses Perizinan

Sebelum mendirikan bangunan gedung, pemilik atau yang diberi kuasa harus mengurus IMB terlebih dulu.

Sementara itu, PBG juga sebenarnya harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Perbedaannya terletak pada proses penerbitan dan hasil (output) di antara keduanya.

Permohonan pendaftaran PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Secara garis besar, berikut proses pengajuan permohonan PBG pada SIMBG:

  1. Membuka laman https://simbg.pu.go.id.
  2. Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru.
  3. Login apabila sudah memiliki akun.
  4. Melengkapi data diri pemohon dan klik Simpan.
  5. Mengisi formulir terkait.
  6. Mengunggah beberapa dokumen kelengkapan.
  7. Menunggu hasil verifikasi.
  8. Proses telah selesai.

Perubahan Fungsi Gedung

Contoh perubahan fungsi gedung adalah ketika bangunan gedung yang awalnya berupa rumah hunian berubah menjadi tempat usaha.

Pada peraturan yang lama, jika ada perubahan fungsi bangunan gedung, pemilik atau yang diberi kuasa wajib mengajukan permohonan baru IMB.

Sedangkan untuk saat ini, pemilik atau kuasanya wajib untuk mengajukan PBG perubahan yang bisa diurus melalui SIMBG.

Izin Penyerta Lainnya

Merujuk Pasal 11 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Artinya, pelaku usaha tidak hanya mengurus PBG saja, tetapi juga izin terkait pembangunan gedung lain yang menyertai.

Sementara itu, IMB juga membutuhkan SLF sebagai penyertanya. Namun, IMB tidak mengatur mengenai SBKBG.

 

Artikel di atas ini sebelumnya telah tayang dengan judul “Perbedaan antara IMB dan PBG”. Selanjutnya, dilakukan penyesuaian terhadap artikel tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dicabut.

Mau mendirikan bangunan gedung, tapi bingung ngurus izinnya? Prolegal menjadi solusi masalah Anda!

Author: Praycillia Menik T.

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,