Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Hati-Hati! Skema Piramida Berkedok MLM Masih Menghantui

“Sebenarnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku pada tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa ada dua jenis PT, yaitu PT persekutuan modal dan PT Perorangan.”

Semenjak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) disahkan, secara resmi diatur bahwa perseroan terbatas (PT) terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, PT persekutuan modal. Jenis PT ini adalah yang kita kenal pada umumnya. Umumnya, orang-orang tetap menyebut PT persekutuan modal dengan nama “PT” saja. Tanpa embel-embel persekutuan modal.

Kedua, PT Perorangan. Jenis PT yang ini agaknya masih asing di telinga sebagian masyarakat umum. Jika ditilik dari Perppu Cipta Kerja, pendirian PT Perorangan jauh lebih sederhana tahapannya dibandingkan PT persekutuan modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan pendirian PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Lantas, apa perbedaan mendasar di antara PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT Perorangan?

Jumlah Pendiri

PT persekutuan modal harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Kemudian, tiap pendiri wajib untuk memegang saham. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sementara itu, sesuai namanya, PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang saja. Pendiri PT Perorangan ini juga wajib menjadi pemilik saham (Pasal 153E ayat (1) Perppu Cipta Kerja).

Pihak yang Bisa Mendirikan

Siapa saja bisa mendirikan PT persekutuan modal. Dengan catatan, dapat memenuhi berbagai persyaratannya.

Merujuk buku Hukum Perseroan Terbatas oleh Yahya Harahap (2009), berikut rangkuman syarat pendirian PT dari UUPT:

  1. Harus didirikan oleh dua orang atau lebih;
  2. Pendirian berbentuk akta notaris;
  3. Dibuat dalam bahasa Indonesia;
  4. Setiap pendiri wajib mengambil saham; dan
  5. Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh satu orang yang memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saja.

Kriteria sebagai UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Adapun klasifikasi UMK dapat dilihat dari kriteria modal atau hasil penjualan tahunan, dengan rincian sebagai berikut (Pasal 35 PP 7/2021):

  1. Modal, dengan ketentuan:
    • Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
    • Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
    • Kriteria modal baik untuk usaha mikro maupun usaha kecil yang disebut di atas sama-sama belum termasuk biaya tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Penjualan tahunan, dengan ketentuan:
    • Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
    • Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Selain itu, pendiri PT Perorangan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021):

  1. Berusia paling rendah 17 tahun; dan
  2. Cakap hukum.

Organ Perseroan

Organ perseroan dalam PT persekutuan modal meliputi (UUPT):

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Direksi; dan
  3. Dewan komisaris.

Bagaimana dengan organ PT Perorangan?

Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa satu orang pendiri ini juga merangkap sebagai direksi sekaligus pemegang saham (Pasal 153D ayat (1) dan Pasal 153E ayat (1) Perppu Cipta Kerja).

Selain itu, organ RUPS juga disebutkan pada Pasal 153C ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Pada intinya, pasal tersebut memberi muatan bahwa perubahan pernyataan pendirian PT Perorangan ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik pada Menteri Hukum dan HAM.

Namun, dewan direksi tidak disebutkan secara gamblang dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PT Perorangan. Baik itu Perppu Cipta Kerja maupun PP 8/2021.

Ketentuan Modal Dasar

Semenjak Perppu Cipta Kerja berlaku, tidak ada ketentuan minimal modal dasar untuk pendirian PT persekutuan modal. Modal dasar untuk pendirian PT tergantung dari keputusan para pendirinya (Pasal 32 ayat (2) Perppu Cipta Kerja).

Namun, hal ini tidak berlaku bagi beberapa pendiri PT yang bergerak dalam kegiatan usaha tertentu, di antaranya (Penjelasan Pasal 32 UUPT):

  1. Perbankan;
  2. Asuransi; dan
  3. Streight forwarding.

Sementara itu, PT Perorangan juga memiliki pengecualian terkait ketentuan modal dasar ini. Sebab, PT Perorangan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMK.

Oleh karena itu, ada batasan modal dasar minimal bagi pendirian PT Perorangan, yaitu Rp5 miliar. Dengan catatan, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021).

 

Pengesahan dari Notaris

Salah satu syarat utama dari pendirian PT persekutuan modal adalah adanya akta pendirian yang dibuat dan disahkan oleh notaris, atau disebut akta notaris, yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT).

Selain itu, notaris juga berperan sebagai kuasa dari para pendiri untuk mendaftarkan pendirian PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran PT oleh notaris tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Lain halnya dengan PT Perorangan.

Berdasarkan Pasal 153A ayat (2) Perppu Cipta Kerja, pengesahan PT Perorangan hanya didasarkan pada surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, cukup mendaftarkan pendirian PT Perorangan pada SABH/AHU Online saja tanpa adanya akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

 

Mau mendirikan PT biasa atau PT Perorangan sekaligus mengurus izin usahanya? Prolegal menjadi pilihan tepat untuk konsultasi Anda!

Selain itu, Prolegal memiliki penawaran spesial untuk paket pendirian PT dan pengurusan izin usaha. Silakan klik pada tautan berikut: Paket Pendirian PT

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,