Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sertifikat Halal

“MUI masih berwenang untuk menyelenggarakan sidang fatwa halal, tapi bukan yang menerbitkan sertifikat halal.”

Pemerintah melalui Kementerian Agama sekali lagi mengingatkan masyarakat bahwa sertifikat halal harus dimiliki seluruh produk yang mengklaim bahan bakunya halal.

Adapun tenggat yang diberikan pemerintah terkait penahapan sertifikasi halal tersebut adalah sampai 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh produk yang dimaksud harus sudah memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), tepatnya pada Pasal 140.

Berbicara terkait halal, hingga kini beberapa orang masih mengira bahwa pihak yang mengurus penyelenggara produk halal adalah MUI.

Sebenarnya cukup wajar, karena sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) diundangkan, MUI memang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara produk halal. Mulai dari menerbitkan sertifikat halal, label halal, dan sebagainya.

Namun, sejak UU 33/2014 diundangkan, wewenang untuk penyelenggara produk halal diserahkan pada Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Bukan lagi MUI.

Walau begitu, bukan berarti MUI tidak memiliki andil lagi dalam penerbitan sertifikat halal. MUI masih berperan sebagai yang menentukan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Simak artikel berikut untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat halal pasca UU 33/2014 dan PP 39/2021 sebagai aturan turunannya diberlakukan.

Pihak yang Berperan dalam Penerbitan Sertifikat Halal

Semenjak UU 33/2014 diundangkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat halal di antaranya:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai pihak yang menyelenggarakan proses jaminan produk halal. Salah satu wewenangnya adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
  2. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai pihak yang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal;
  3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagai pihak yang bertugas untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.

Selain itu, ada tambahan pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat halal self-declare, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu. Adapun pihak yang dimaksud adalah Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021).

Hubungan Sertifikasi Halal antara BPJPH dan MUI

Kemudian, UU 33/2014 memberi amanat bahwa penyelenggara produk halal, termasuk penerbitan sertifikat halal, harus dipegang oleh BPJPH Kementerian Agama. Bukan lagi MUI.

Dikutip dari laman resmi BPJPH, BPJPH resmi menjalankan layanan sertifikasi halal tersebut yang diberlakukan secara mandat sejak 17 Oktober 2019.

Kemudian, terbit aturan pelaksana yang lebih merincikan terkait proses penyelenggara produk halal, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Namun, bukan berarti peran MUI dihilangkan. Sebagaimana telah disebut di atas, MUI tetap dilibatkan sebagai pelaku utama untuk menentukan kehalalan produk.

Dilansir dari media sosial resmi Kementerian Agama, kurang lebih begini hubungan antara BPJPH dan MUI dalam hal sertifikasi halal menurut UU 33/2014 dan PP 39/2021:

  1. BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal jika tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).
  2. Ketetapan halal adalah pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sementara sertifikat halal merupakan bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Mau mengurus penerbitan sertifikat halal dengan akurat? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment