Perbedaan tanggungan pajak bagi CV dan PT

Perbedaan-tanggungan-pajak-bagi-CV-dan-PT

“ Pengenaan pajak badan usaha atas penghasilan  atau transaksi yang di dapat setiap bulan oleh PT maupun CV pada dasarnya akan dikenakan pajak yang sama namun jumlah besaran pajak tersebut bergantung kepada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha tersebut ”

Bagaimana sih ketentuan pajak bagi CV dan PT? Tanggungan pajaknya lebih besar yang mana? Bagi perusahaan start-up tentu tidak mudah untuk membayar pajak apabila penghasilan perusahaan masih belum memiliki kepastian untuk jumlah yang akan didapatnya. Kedua pertanyaan diatas, seringkali muncul ketika seseorang ingin mendirikan perusahaan namun bingung untuk menentukan badan yang tepat dikarenakan ketakutan terhadap pengenaan pajaknya.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak adalah;

    1. a. Orang pribadi

b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

  1. Badan; dan
  2. Bentuk usaha tetap

Pengertian badan menurut Pasal 1 angka (3) UU KUP ialah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poliyik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sehingga apabila ditelaah lebih lanjut, maka CV merupakan sebuah subjek pajak.

CV bukan merupakan sebuah badan hukum sehingga kekayaan atau aset yang dimiliki oleh CV pasti akan ditujukan kepada pendirinya. Oleh karena itu apabila pendiri CV menerima penghasilan atas usaha yang dijalankan, hal tersebut bukan merupakan gaji melainkan berupa prive atau laba yang tidak dikenakan pajak dan termasuk non objek PPh. Hal ini sesuai dengan yang terdapat di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j UU Nomor 36 Tahun 2008.

Ketentuan ini berbeda dengan pajak yang dikenakan bagi PT. PT merupakan pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik sehingga apabila pemilik akan mendapatkan deviden atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan maka akan dikenai pajak termasuk gaji yang akan diberikan kepada Direktur/Komisaris perusahaan. Pengenaan pajak bagi perusahaan ini  diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 yang akan dikenakan pajak sekitar 15% dari dividen yang diperoleh.

Namun, dalam hal pengenaan pajak badan usaha atas penghasilan  atau transaksi yang di dapat setiap bulan oleh PT maupun CV pada dasarnya akan dikenakan pajak yang sama namun jumlah besaran pajak tersebut bergantung kepada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha tersebut.

Selain itu, pada akhir tahun pun laba atas suatu CV atau PT yang diterima pada akhir tahun akan dikenai pajak satu kali saja sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak yang diberikan oleh KPP dimana domisili perusahaan tersebut berada. Ketentuan mengenai laba akhir tahun yang dikenakan pajak satu kali ini sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 25 UU Nomor 36 Tahun 2008.

ProLegal SIAP membantu anda. Hubungi hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :
SAP

Posted in