BAGAIMANA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA UKIRAN SANGKAR BURUNG?

BAGAIMANA-PERLINDUNGAN-KEKAYAAN-INTELEKTUAL-PADA-UKIRAN-SANGKAR-BURUNG

”Ukiran sangkar burung merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Hak Cipta.”

Sebelum menilik lebih jauh mengenai perlindungan kekayaan intelektual pada ukiran sangkar burung, berikut kami jabarkan sekilas mengenai kekayaan intelektual itu sendiri. Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul dari suatu karya atau ciptaan manusia. Saat ini, kekayaan intelektual dibagi menjadi 7 (tujuh) rezim diantaranya paten, merek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta indikasi geografis.

Masing-masing rezim tersebut memiliki klasifikasi tersendiri terhadap kekayaan intelektual yang dilindungi. Sebagai contoh, paten untuk melindungi kekayaan intelektual berupa ciptakan yang berkaitan dengan teknologi tertentu, kemudian merek merupakan perlindungan terhadap kombinasi dari logo, gambar, warna dan tulisan.

Lalu, bagaimana perlindungan kekayaan intelektual pada ukiran sangkar burung?
Pasal 40 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UUHC”) menyebutkan bahwa ukiran termasuk dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Dalam UUHC disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, berdasarkan definisi tersebut, hak cipta pada dasarnya sudah otomatis melekat pada penciptanya. Namun, perlu diperhatikan lebih lanjut adalah bagaimana pencipta dari suatu karya tersebut dapat membuktikan diri sebagai pencipta atas karyanya.

Bagaimana jika diberikan brand atau logo pada sangkar tersebut, apakah bisa didaftarkan merek?
Perlindungan merek bukan diberikan terhadap ukiran, namun lebih kepada brand atau logo yang dimaksud. Bisa juga misalnya, pemilik ukiran tersebut memiliki toko dan melakukan branding terhadap tokonya, semisal SANGKARU, produsen sangkar paling hits. Nah, maka dapat didaftarkan perlindungan merek terhadap toko SANGKARU tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta
Jika ingin mendaftarkan hak cipta agar lebih yakin memiliki suatu dokumen hukumnya, anda juga bisa melakukannya. Mekanisme pencatatan untuk mendaftarkan Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai salah satu opsi bagi Pencipta untuk melindungi Ciptaannya. Prosedur permohonan pencatatannya nya dapat dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan melampirkan dokumen berikut:

  1. menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
  2. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan
  3. membayar biaya.

Setelah memasukkan berkas kelengkapan permohonan, akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum Ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya. Hasil pemeriksaan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak Permohonan yang akan diputuskan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan yang memenuhi persyaratan.  Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta diterima, maka Pencipta akan menerima Surat Pendaftaran Ciptaan.

Jangka Waktu Perlindungan
Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta dan 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia apabila Pencipta adalah satu orang. Apabila pencipta dimiliki 2 (dua) orang lebih maka pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan 70 (tujuh puluh) setelah Pencipta terakhir meninggal dunia. Kemudian apabila pemilik Hak Cipta adalah badan hukum, maka perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Demikianlah perlindungan kekayaan intelektual untuk ukiran sangkar burung di Indonesia.

Anda ingin mengetahui apakah karya anda sudah terlindungi hak kekayaan intelektual atau belum? Atau Anda ingin hasil karya Anda mendapatkan perlindungan hukum? Pro Legal siap membantu Anda di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in