Wow, ternyata bisnis broker properti butuh izin

Wow,-ternyata-bisnis-broker-properti-butuh-izin

“Pengusaha yang bergerak dibidang jasa perantara maupun pemasaran bidang Properti memerlukan izin khusus dalam menjalankan aktivitas bisnisnya yaitu  Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU –P4).”

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai izin perusahaan perantara perdagangan properti, mari kira me-refresh fikiran kita sejenak apa yang dimaksud dengan Properti? Properti adalah harta berupa tanah dan /atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.

Nah, tahukah anda bahwa bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perantara maupun bidang lain yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran maupun konsultasi Properti, ternyata harus memiliki surat izin dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.33 Tahun 2008 (Permendag No. 33 / 2008).

Sesuai dengan peraturan tersebut diatas, definisi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti itu sendiri adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sebagai berikut:

  1. Perantara jual – beli dan sewa – menyewa Properti;
  2. Penelitian dan pengkajian dan/atau penilaian dalam bidang properti;
  3. Melakukan kegiatan promosi dan pemasaran properti; dan
  4. Memberikan konsultasi serta penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti.

Perlu dicatat bahwa untuk setiap aktivitas tersebut diatas, suatu kerjasama antara Perusahan Perantara Perdagangan Properti dengan pemberi tugas (“klien”) harus berdasarkan suatu perintah dan diatur dalam  suatu perjanjian tertulis.

Selain itu, hal menarik lainnya dari Permendag No.33/2008 dimaksud, adalah pengaturan terkait uang jasa atau komisi  (“fee”) yang diberikan oleh klien kepada perusahaan perantaraan properti yaitu minimal 2% dari setiap nilai transaksi yang terjadi atas jasa perantaraan perusahaan dimaksud.

Setelah anda mengetahui apa dan bagaimana pengaturan mengenai perusahaan perantaraan properti, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara perusahaan anda memperoleh izin SIU-P4 dimaksud?

    1. Daftarkan perusahaan anda pada Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI).

AREBI adalah Asosiasi terdaftar yang bekerjasama dengan Pihak LSP (Lembaga Serifikasi Profesi) dibidang broker properti. Di dalam keanggotaan AREBI, terdapat pelatihan bagi para Calon Tenaga Ahli dibidang broker properti. Kenapa harus ada pelatihan? Karena salah satu persyaratan untuk dapat memiliki izin SIUP-4 adalah memiliki minimal 2 orang tenaga ahli bersertifikasi dibidang broker properti.

    1. Lakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

LSP adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tenaga ahli. Dalam konteks ini adalah tenaga ahli pada bidang broker properti. Setelah mendapatkan pelatihan dari AREBI, di LSP lah para tenaga ahli akan diuji dan pada akhirnya akan diberi sertifikat sebagai tenaga ahli.

    1. Ajukan Pemohonan SIUP-4 di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Setelah mengikuti keanggotaan AREBI dan memiliki tenaga ahli yang tersertifikasi oleh LSP, anda dapat melakukan pengajuan permohonan perusahaan anda ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia guna memperoleh izin SIUP-4 dan tentunya dengan melengkapi dokumen persyaratan-persyaratan lainnya.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurus legalitas-legalitas tersebut? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :
Singgih Aditia Putra

Posted in