Perhatikan Legalitas Usaha untuk Kosmetika Jenis Skincare

Perhatikan Legalitas Usaha untuk Kosmetika Jenis Skincare

“Kulit yang sehat merupakan impian bagi setiap individu. Skincare merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan kulit yang sehat.”

Saat ini, sektor industri kosmetika untuk perawatan kulit (skincare) menjadi salah satu usaha bisnis yang mengalami perkembangan sangat pesat.

Masyarakat dari berbagai kalangan sudah menjadikan bisnis skincare tidak hanya sebagai wadah untuk mencari pendapatan, melainkan sudah menjadi bisnis berbasis hobi dan edukasi.

Tidak hanya dilatarbelakangi perkembangan yang pesat dan bisnis yang menjanjikan, masyarakat saat ini sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menjaga kulit tetap indah dan sehat.

Melihat banyaknya produk lokal skincare yang mulai bermunculan saat ini, sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memperhatikan legalitas dalam menjalankan usaha pembuatan skincare.

Lantas, bagaimana legalitas dalam menjalankan usaha bisnis skincare? Simak beberapa pembahasannya pada artikel berikut.

Definisi kosmetika dan penggolongan untuk perawatan kulit (skincare)

Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021) diatur mengenai definisi dari kosmetika.

Kosmetika berdasarkan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021 adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Jika mengacu pada definisi kosmetika tersebut, secara tersirat dapat dikatakan bahwa skincare yang merupakan serangkaian perawatan kulit (epidermis) untuk melindungi dan memelihara tubuh termasuk dalam jenis kosmetika.

Tim Penulis Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam e-book yang berjudul A-Z Notifikasi Kosmetika di Indonesia (Fundamental Jilid 2), menuliskan bahwa hal yang perlu digarisbawahi adalah kosmetika tidak untuk mengobati dan bukan merupakan obat.

Sementara itu, menurut Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah dalam Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, penggolongan kosmetik terdiri dari dua jenis, yaitu kosmetik perawatan kulit (skincare cosmetics) dan kosmetik riasan (dekoratif atau make-up).

Berikut adalah rincian yang termasuk dalam kosmetik perawatan kulit (skincare cosmetics), antara lain (Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah, 2007: 8):

  1. Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser), misalnya sabun, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener)
  2. Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya moisturizing cream, night cream, dan anti-wrinkle cream
  3. Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream, sunscreen foundation, dan sunblock cream/lotion
  4. Kosmetik untuk menipiskan atau mengelupaskan kulit (peeling), misalnya scrub cream berisi butiran-butiran halus yang berfungsi sebagai pengamplasan (abrasiver)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk industri pengolahan skincare

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengetahui KBLI untuk industri pengolahan skincare. KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 20232 dengan judul “Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi”.

Dalam uraian KBLI 20232, produk perawatan kulit termasuk dalam kelompok usaha pembuatan kosmetik.

Persyaratan usaha industri kosmetika

Industri kosmetika sesuai KBLI 20232 wajib mengurus perizinan berusaha berbasis risiko di sektor industri. Umumnya, sebelum penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), perizinan tersebut dikenal dengan izin usaha industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021), terdapat dua kategori persyaratan usaha yang harus dipatuhi industri besar untuk pembuatan kosmetik skincare, antara lain:

  1. Persyaratan Umum
    • Memiliki akun sistem Informasi Industri Nasional
    • Menyampaikan data industri melalui sistem Informasi Industri Nasional
    • Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021
    • Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri
    • Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial
  1. Persyaratan Khusus
    • Memiliki sarana dan fasilitas produksi
    • Memiliki struktur organisasi SDM dan SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha
    • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
    • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan

Berbagai jenis industri kosmetika berdasarkan ketentuan dari BPOM

Badan POM mengatur secara lebih rinci terkait pembagian kelompok untuk masing-masing jenis industri kosmetika.

Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PerBPOM Nomor 12 Tahun 2020), antara lain:

  1. Kosmetika yang diproduksi di dalam negeri, di antaranya:
    • Kosmetika Dalam Negeri
    • Kosmetika Kontrak
  1. Kosmetika Impor

Artikel berikut akan lebih membahas mengenai industri Kosmetika Dalam Negeri (produk lokal).

Kewajiban memenuhi dokumen penunjang: izin edar (nomor notifikasi)

Salah satu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang harus dipenuhi industri Kosmetika Dalam Negeri adalah izin edar (nomor notifikasi) oleh Badan POM.

Izin edar (nomor notifikasi) dapat diurus secara daring melalui sistem Notifkos milik Badan POM, yang dapat diakses dengan laman https://notifkos.pom.go.id. Oleh karena itu, pelaku industri Kosmetika Dalam Negeri harus memiliki hak akses dalam sistem Notifkos.

Kemudian, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi agar pelaku usaha industri Kosmetika Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan izin edar (nomor notifikasi), antara lain (PerBPOM Nomor 12 Tahun 2020 dan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021):

  1. NIB
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas direksi, dan/atau pimpinan perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat keterangan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
  5. Surat pernyataan direksi/pimpinan industri Kosmetika Dalam Negeri tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  6. Sertifikat merek (jika diperlukan)
  7. Surat perjanjian kerja sama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (produk lisensi) (jika diperlukan)

Dokumen PB UMKU lainnya

Selain dokumen seperti yang disebutkan di atas, terdapat beberapa PB UMKU lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri Kosmetika Dalam Negeri, di antaranya (Laman Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan A/Golongan B
  2. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika
  3. Persetujuan pelaksanaan uji klinik kosmetika
  4. Persetujuan pelaksanaan uji praklinik kosmetika

Permohonan perubahan

Pelaku usaha industri Kosmetika Dalam Negeri dapat melakukan permohonan perubahan apabila terdapat (Laman Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Perubahan nama industri
  2. Perubahan golongan
  3. Pindah lokasi industri
  4. Perubahan alamat perusahaan
  5. Perubahan bentuk sediaan
  6. Perubahan NPWP
  7. Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi
  8. Pergantian direktur
  9. Pergantian penanggung jawab teknis
  10. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang

Masih bingung dengan ketentuan legalitas kosmetika skincare? Yuk, jangan ragu untuk mengkonsultasikannya pada kami, Prolegal!

Author: Akbar Emirsyarif Machfud

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in