Perizinan yang Dibutuhkan Usaha Studio Musik

Perizinan-yang-Dibutuhkan-Usaha-Studio-Musik

Memiliki izin usaha adalah hal yang wajib bagi para pelaku usaha. Tanpa terkecuali penyedia studio musik. Izin Gangguan, Persetujuan Tetangga, hingga SIUP sangat perlu dimiliki.”

Musik kerap dijadikan sebagai alat promosi, media untuk keagamaan, pendidikan, hiburan hingga pengobatan. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan kualitas terbaik dalam menciptakan musik. Mulai dari instumen yang menghuni, skill yang baik, hingga media perekamannya. Tempat yang tak kalah penting untuk menciptakan keindahan musik adalah studio.

Studio musik yang nantinya digunakan sebagai tempat latihan, kegiatan perekaman musik, hingga tempat yang cocok untuk menciptakan karya. Bahkan, ada juga studio musik yang digunakan sekedar untuk menyalurkan hobi atau tempat berkumpul sesama pecinta musik.

Hal-hal tersebut diatas adalah peluang besar bagi pelaku usaha khususnya di bidang musik. Penyedia studio musik memiliki prospek yang cukup baik kedepannya apabila kita melihat perkembangan musik saat ini. Tentunya studio tersebut harus dikelola dengan baik agar mencapai tujuan dimaksud.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan bagi pelaku usaha studio musik adalah dari sisi hukum. Mengapa demikian? Yap, seperti kita tahu bahwa perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis sangatlah perlu diutamakan. Perlindungan hukum yang dimaksud salah satunya adalah mengenai legalitas usaha. Apa saja yang dibutuhkan?

Usaha studio musik memiliki tiga klasifikasi. Mulai dari skala kecil, menengah, dan besar. Hal tersebut tentunya dibedakan berdasarkan fasilitas hingga modal dari pelaku usaha tersebut. Saat ini banyak bermunculan usaha studio musik rumahan (home recording) yang termasuk ke dalam klasifikasi skala kecil. Untuk usaha ini, tentunya izin dari lingkungan sangatlah penting. RT, RW, hingga persetujuan para tetangga atas didirikannya studio musik dimaksud.

Untuk skala menengah dan besar tentunya izin seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP Badan, SIUP, Izin Gangguan, hingga TDP perlu dimiliki. Bukan berarti apabila skala kecil tidak perlu memilikinya. Tetap saja sebagai pelaku usaha yang baik, legalitas serta izin usaha sangat perlu bahkan wajib dimiliki.

Legalitas usaha menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli atau menggunakan sesuatu. Dengan legalitas yang mumpuni, sebuah usaha akan dianggap transparan dan lebih terpercaya. So, secara tidak langsung apabila usaha kita memiliki legalitas itu sama saja kita menjalankan satu tahap untuk menghasilkan omset yang tinggi.

Tertarik mendirikan usaha studio musik? Masih bingung caranya? Atau tak punya waktu? ProLegal siap membantu anda. Segera konsultasikan dan hubungi kami di nomor hotline 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Posted in