Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah: Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Persyaratan untuk Mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) melalui OSS RBA
Ilustrasi penggunaan air tanah. | Sumber foto: freepik.com

Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah: Persyaratan dan Cara Mengurusnya

“Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas berupa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Namun, sebelum SIPA juga masih ada izin lainnya.”

Air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara berkesinambungan.

Tujuannya, untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019).

Salah satu jenis air yang kerap digunakan untuk kegiatan usaha adalah air tanah.

Biasanya, kegiatan usaha yang kerap memanfaatkan air tanah bergerak di sektor industri.

Namun, dalam pemanfaatannya, maka pelaku usaha wajib memiliki legalitas yang diberi nama Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), atau saat ini dikenal juga dengan sebutan Izin Pengusahaan Air Tanah. 

SIPA merupakan wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah.

Namun, sebelum mengurus SIPA, maka pelaku usaha wajib mengantongi Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana syarat dan tata cara untuk mengurus Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah?

Baca juga: Minat Usaha Air Minum Isi Ulang? Perhatikan Ketentuan Legalitasnya

Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah

Ketentuan mengenai Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas air tanah, jari-jari pengaruh pemompaan air tanah, dan kualitas air tanah.

Sebelum melakukan kegiatan tersebut, maka pelaku usaha wajib mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementerian ESDM.

Baca juga: PKKPR Laut: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

Sebelum mengurus Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Beberapa contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait untuk mengurus NIB meliputi:

  1. KBLI 11050 (Industri air minum dan air mineral).
  2. KBLI 13921 (Industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga).
  3. KBLI 42207 (Pembuatan/pengeboran sumur air tanah).
  4. Dan lain sebagainya.

Baca juga: Macam-Macam Legalitas untuk Industri Makanan

Persyaratan untuk Mengajukan Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah

Persyaratan dokumen untuk mengurus Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah di antaranya (Lampiran I Bagian B Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022):

Syarat administrasi

  1. Formulir permohonan yang memuat:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB);
    • Nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon;
    • Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;
    • Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);
    • Jangka waktu penggunaan Air Tanah yang diperlukan dimohonkan;
    • Nomor urut sumur bor/gali; dan
    • Pernyataan bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
  2. Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
  3. Surat izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan penggunaan Air Tanah yang akan dilakukan;
  4. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat keterangan dari BBWS/BWS yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air permukaan;
  6. surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM;
  7. surat izin perusahaan pengeboran Air Tanah dan sertifikat instalasi pengeboran dari perusahaan pelaksana pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar); dan
  8. Sertifikat Juru Bor (untuk kelompok usaha menengah dan besar).

Standar teknis

  1. Laporan hasil pengukuran geolistrik (untuk kelompok usaha menengah dan besar);
  2. Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali;
  3. Rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m3/hari;
  4. Rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
  5. Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar).

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Tata Cara Permohonan Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah

Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah dapat diajukan melalui Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional EBTKE dan GEOLOGI milik Kementerian ESDM, dengan melewati tahapan-tahapan berikut ini:

  1. Melakukan pendaftaran akun perusahaan dengan menggunakan alamat e-mail resmi perusahaan;
  2. Jika telah sukses mendaftar akun perusahaan, maka login kembali pada aplikasi tersebut;
  3. Isi data profil perusahaan dengan klik menu Profile Perusahaan;
  4. Ada 4 bagian data profil perusahaan yang perlu dilengkapi, di antaranya:
    • Profil Perusahaan, seperti nama, alamat, e-mail, nomor telepon, dan sebagainya;
    • Dokumen Perusahaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagainya;
    • Akta Perusahaan, seperti Akta Pendirian, dan lain-lain; dan
    • Surat Pernyataan, yang menyatakan bahwa pemohon telah menyetujui pernyataan yang berhubungan dengan data-data yang telah dimasukkan.
  5. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan izin dengan klik tombol Ajukan Izin pada halaman awal akun.
  6. Pemohon memilih jenis izin yang tepat, dalam hal ini “Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi” pada Pilih Jenis Izin.
  7. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen persyaratan dan data permohonan untuk mengurus izin tersebut.
  8. Setelah semua data permohonan dan dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon dapat melakukan pengiriman permohonan. Tujuannya agar petugas Kementerian ESDM dapat melakukan proses verifikasi dan persetujuan.
  9. Kemudian, pemohon akan mendapatkan e-mail yang berisikan perizinan yang telah diajukan.
  10. Jika disetujui, maka pemohon akan menerima Surat Pernyataan dari Kementerian ESDM untuk Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi.

Sedang mengurus legalitas Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,