Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Rupanya Tak Miliki TDG, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Rupanya Tak Miliki TDG, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Rupanya Tak Miliki TDG, Ini yang Perlu Diperhatikan

“Sempat viral perusahaan tahan ijazah mantan karyawan, setetelah diselidiki ternyata juga tidak memiliki TDG. TDG merupakan dokumen PB-UMKU, pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS-RBA.”

Kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya kembali menjadi sorotan publik.  Perusahaan yang dimaksud, CV Sentoso Seal, tidak hanya disorot karena dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, tetapi juga karena sejumlah pelanggaran administratif yang terungkap belakangan ini. 

Salah satunya adalah ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban administratif, yakni tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan dokumen legal wajib bagi setiap usaha yang menggunakan gudang dalam operasionalnya.

Mengutip pemberitaan detik.com pada Selasa (22/4/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyegelan terhadap gudang milik perusahaan tersebut setelah diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki TDG. 

Lantas, apa itu TDG, mengapa dokumen ini penting dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya!

Baca juga: Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya

Dari Perusahaan Tahan Ijazah ke Temuan Tak Punya TDG

Kasus penahanan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal di Surabaya dimulai ketika seorang mantan karyawan, Satrio Ambasakti (20), melaporkan bahwa pihak perusahaan menahan ijazah SMA-nya setelah ia keluar dari perusahaan.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak pada 9 April 2025. 

Namun, saat Armuji tiba di lokasi, pintu gudang perusahaan langsung dikunci dan akses ditolak. Pihak perusahaan bahkan menuduh Armuji sebagai penipu, yang membuat situasi semakin tegang. 

Setelah pengaduan ini mencuat, lebih banyak karyawan yang mengungkapkan bahwa ijazah mereka juga ditahan oleh perusahaan, memicu perhatian publik dan pemerintahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan terhadap gudang CV Sentoso Seal pada Selasa, (22/4/2025). 

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki TDG atau  Tanda Daftar Gudang, izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang mengoperasikan gudang dalam kegiatan bisnisnya. 

Temuan ini menunjukkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan. 

Selain itu, Kementerian HAM Jawa Timur menyebut penahanan ijazah sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyarankan penyelesaian melalui mediasi.

Meskipun demikian, para eks karyawan merasa lega meskipun ijazah mereka belum dikembalikan, dan berharap perusahaan mendapat sanksi yang sesuai.

Baca juga: Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha

Tentang TDG, Siapa yang Wajib Memilikinya?

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, CV Sentoso Seal merupakan distributor resmi produk NOK Oil Seal di Indonesia, yang melayani kebutuhan komponen oil seal untuk segmen otomotif maupun industri. 

Dalam operasionalnya, perusahaan ini menggunakan gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan produk-produk tersebut. Keberadaan gudang menjadi bagian vital dari rantai pasok perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar.

Karena itu, Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi dokumen legal yang wajib dimiliki oleh perusahaan selaku pemilik atau pengelola gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan yang diperdagangkan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), yang menyebutkan bahwa setiap pemilik gudang yang digunakan untuk penyimpanan barang, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun skala besar, wajib mendaftarkan gudangnya dan memperoleh TDG.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gudang yang beroperasi memenuhi standar operasional yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Lantas, apakah setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG? Pada dasarnya, tidak semua pemilik gudang wajib memiliki TDG. 

Hanya pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan yang harus mendaftarkan gudangnya dan memperoleh TDG. 

Pengecualian berlaku untuk gudang yang menyimpan barang dengan sistem resi gudang atau gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan ritel.

Sesuai Pasal 69 PP 29/2021, pengecualian berlaku untuk gudang yang berada di tempat penimbunan berikat, gudang yang berada di tempat penimbunan yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Kepabeanan, serta gudang yang melekat dengan usaha ritel atau tempat produksi yang digunakan untuk penyimpanan sementara barang dagangan eceran.

Pemilik gudang yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 

Hal ini sebagaimana terjadi dalam kasus penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal, yang disegel karena belum memiliki TDG. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik dan pengelola gudang untuk memastikan bahwa gudang yang mereka operasikan telah terdaftar secara resmi dan memiliki TDG.

Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

Bagaimana Cara Mengurus TDG?

Perlu dipahami bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan yang dapat dilimpahkan kepada Gubernur dan bupati/wali kota. 

Selain itu, Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu, yang berwenang menerbitkan TDG secara elektronik melalui sistem terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Dalam konteks ini, TDG sendiri merupakan dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), sehingga pengajuannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Untuk mengurus TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan dokumen, seperti alamat dan titik koordinat gudang, dokumentasi tampak depan dan sisi gudang, serta formulir data teknis yang mencakup informasi penanggung jawab dan data terkait gudang (alamat, luas, kapasitas, golongan, jenis, dan isi gudang).

Adapun, proses pengajuan TDG dilakukan melalui sistem OSS RBA dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendaftarkan NIB di sistem OSS dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sesuai dengan kegiatan usaha.
  2. Mengakses menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) TDG.
  3. Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha utama, bisa diajukan melalui seluruh KBLI terdaftar (pilih satu). Jika berbeda lokasi, pilih KBLI yang sesuai, seperti 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) atau 52102 (Aktivitas Cold Storage).
  4. Mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data teknis dalam format PDF.
  5. Setelah verifikasi data, jika disetujui, TDG akan diterbitkan secara otomatis dan dapat dicetak oleh pelaku usaha.

Jika Anda masih merasa bingung tentang cara mengajukan Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS RBA, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik dengan mengklik tautan berikut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana