PPh Final bagi Pelaku Usaha
“PPh final merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah untuk para pelaku usaha.”
Beberapa pengusaha yang termasuk dalam skala usaha tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa perubahan yang cukup signifikan terkait tarif PPh.
Beberapa peraturannya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU 7/2021) dan salah satu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Mau tahu info selengkapnya? Simak pembahasan sekilas dalam artikel berikut.
Aturan PPh Final untuk Pelaku Usaha
Merujuk PP 55/2022, terdapat keringanan dalam pemungutan PPh dengan tarif sebesar 0,5 persen saja. Inilah yang selanjutnya disebut dengan PPh final.
Pihak pelaku usaha yang bisa mendapatkan PPh final di antaranya (Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022):
- Wajib pajak orang pribadi; dan
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
Keduanya menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang dimaksud di atas adalah pengusaha perorangan.
Khusus bagi pengusaha perorangan ini, kebijakan PPh final ini dikenakan bagi yang memiliki omzet minimal Rp500 juta per 1 tahun pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi di atas dapat mencakup sebagian pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebab, hal ini dilihat dari kriteria omzet pada UMK. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Adapun kriteria omzet untuk UMK adalah (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021):
- Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Ketentuan Jangka Waktu
Jangka waktu untuk pengenaan PPh yang bersifat final di antaranya sebagai berikut (Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022):
- 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi;
- 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 orang; dan
- 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Mau mendirikan perusahaan sekaligus ngurus legalitas+EFIN pajak? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal!
Author: Praycillia Menik Tarigan
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
