Press Release: Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Karawang oleh PT Pro Legal Indonesia
Press Release: Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Karawang oleh PT Pro Legal Indonesia
KARAWANG – PT Pro Legal Indonesia diundang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Karawang untuk menjadi narasumber dalam rangka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam hal ini, peserta bimbingan teknis adalah para pelaku usaha dari berbagai skala di Kabupaten Karawang, khususnya usaha menengah dan besar (non usaha mikro dan kecil).
Acara yang bertempat di Brits Hotel Karawang ini digelar selama dua hari berturut-turut, mulai dari Rabu, 19 Oktober 2022 hingga Kamis, 20 Oktober 2022. Kemudian, Nurul Amalia selaku Direktur PT Pro Legal Indonesia yang menjadi narasumber utama turut menggandeng BP Lawyers untuk memberikan bimbingan teknis.
Pada hari pertama penyelenggaraan, acara tersebut diberi tajuk “Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Walau sempat diundur beberapa saat karena kendala teknis, penyampaian materi sosialisasi sukses dibawakan oleh Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers.

Penyampaian materi sosialisasi oleh Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers.
Foto oleh: Etika Wati/Smartlegal.id
Andi Akhirah membawakan materi dasar seputar sistem Online Single Submission (sistem OSS). Inti dari materi yang dibawakan adalah terkait perbedaan OSS versi 1.1 (OSS 1.1) dan OSS Risk-Based Approach (OSS RBA).
Beberapa acuan pembeda yang perlu diperhatikan dari OSS 1.1 dan OSS RBA adalah kepastian, kemudahan, terpusat dan terintegrasi, waktu, biaya, pengawasan, dan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu poin yang disebutkan, yaitu pengawasan, akan berkaitan erat dengan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Kemudian, hal penting lainnya adalah mengenai optimalisasi fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang semakin memudahkan para pelaku usaha, terutama UMK.
Selain itu, juga dipaparkan mengenai komponen penting OSS RBA lainnya, seperti perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR, dulu disebut dengan izin lokasi).
Andi Akhirah mengingatkan bahwa saat ini terdapat penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang dinamakan KBLI 2020.
Sebagai tambahan, Andi Akhirah juga menjawab pertanyaan yang kerap dilontarkan para pelaku usaha, yaitu terkait perizinan lama yang masih berlaku atau tidak sejak hadirnya OSS RBA.
“Izin terdahulu tetap berlaku, karena prinsipnya hanya migrasi data. Misal kalau sekarang dari OSS 1.1 ke OSS RBA,” paparnya. Andi Akhirah menambahkan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki izin terdahulu tidak perlu mengurus mulai dari 0 lagi.

Penyampaian materi sosialisasi oleh Nurul Amalia selaku Direktur PT Pro Legal Indonesia.
Foto oleh: Etika Wati/Smartlegal.id
Selanjutnya, materi sosialisasi kedua dibawakan oleh narasumber utama, yaitu Nurul Amalia selaku Direktur PT Pro Legal Indonesia. Nurul memaparkan terkait teknis penggunaan OSS RBA secara lebih rinci, terutama fitur-fitur perizinan berusaha yang telah disediakan.
Selain itu, Nurul juga mengatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu merubah akta perusahaan jika uraian pada KBLI lama dan KBLI baru masih sesuai. Sebaliknya, jika uraian KBLI lama dan KBLI baru tidak sama, maka pelaku usaha harus melakukan perubahan.
Perlu diketahui juga terkait KBLI single-purpose. Nurul menyatakan bahwa KBLI single-purpose merupakan KBLI yang hanya bisa berdiri sendiri.
Namun, Nurul memberikan suatu contoh. Misalnya usaha rumah sakit swasta. KBLI rumah sakit swasta termasuk single-purpose. Padahal, usaha yang dijalankan rumah sakit swasta tidak hanya pelayanan kesehatan, tetapi juga penyediaan kantin, parkir, dan lain-lain.

Nurul Amalia kala sesi tanya jawab.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.id
Nurul pun menerangkan bahwa rumah sakit dan restoran atau kantin bisa dipisah kategori KBLI-nya, “Kantin restorannya ini (sifatnya sebagai) KBLI pendukung (hanya untuk menunjang kegiatan usaha).”
Sementara itu, rumah sakit merupakan KBLI utama karena keuntungan terbesar didapat dari pelayanan kesehatan.
Nurul juga mengingatkan terkait LKPM. Tahapan produksi hanya dibuat pada triwulan IV, yang disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Nurul Amalia saat melakukan sesi konsultasi untuk bimbingan teknis.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.id

Andi Akhirah Khairunnisa saat melakukan sesi konsultasi untuk bimbingan teknis.
Foto oleh: Bidari Aufa S./Prolegal.id
Seusai penyampaian materi sosialisasi, dilakukan sesi tanya jawab. Kemudian dilanjut dengan sesi konsultasi atau bimbingan teknis yang menjadi puncak acara ini. Nurul dan Andi Akhirah saling berkoordinasi untuk membimbing para pelaku usaha yang masih kesulitan mengurus perizinan berusaha berbasis risiko. (Bidari Aufa S.)
