Prosedur Mendaftarkan Legalitas Komunitas Bisnis

Prosedur-Mendaftarkan-Legalitas-Komunitas-Bisnis

Saat ini banyak masyarakat yang suka berkumpul dengan teman sejawat yang memiliki maksud dan tujuan yang sama untuk membicarakan dan bekerja sama dalam suatu hal yang sama termasuk salah satunya ialah komunitas bisnis. Komunitas bisnis mulai menjamur seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk mengembangkan bisnis sebagai suatu usaha. Beberapa contoh komunitas bisnis ialah Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Komunitas Bisnis Online, Komunitas Enterpreneur Muda Indonesia, Komunitas Cerdas Modal Bisnis dan masih banyak yang lainnya.

Beberapa komunitas tersebut masih ada yang belum melegalkan komunitasnya. Hal ini dikarenakan beberapa komunitas tersebut masih bingung untuk menentukan komunitasnya dalam bentuk koperasi, perkumpulan ataupun sebagainya. Namun, semangat beberapa komunitas tersebut untuk melegalkan komunitasnya perlu diapreasiasi dikarenakan hal ini berguna untuk memajukan komunitas itu sendiri.

Berikut beberapa prosedur yang harus dilalui apabila ingin melegalkan suatu komunitas bisnis;

  1. Pilihan suatu badan yang sesuai dengan maksud dan tujuan komunitas dibentuk
  2. Penentuaan bentuk komunitas ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya bagaimana komunitas tersebut akan melangkah.
  3. Apabila komunitas tersebut berniat untuk membentuk suatu perkumpulan badan hukum maka lebih baik mulai untuk mempersiapkan nama perkumpulan tersebut
  4. Jika pengecekan nama telah berhasil dan dapat digunakan, mulai siapkan untuk KTP dan NPWP pendiri, pengurus dan pengawas untuk pembuatan akta Notaris.
  5. Setelah hal tersebut terpenuhi, mulailah untuk melakukan penentuan domisili untuk melakukan pendaftaran SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) di Kelurahan setempat.

Apabila telah selesai mendaftarkan SKDP tersebut, ada baiknya segera melakukan pendaftaran NPWP Perkumpulan ke KPP setempat.  Persyaratan untuk pengajuan NPWP terdiri dari;

  1. Mengisi blanko permohonan pendaftaran Wajib Pajak
  2. Melampirkan fotocopy Akta Pendirian.
  3. KTP dan NPWP penanggung jawab perkumpulan tersebut.

Setelah memiliki NPWP, Penanggung jawab Perkumpulan masih perlu mengajukan Pendaftaran Perkumpulan ke dinas sosial setempat dan mengajukan Izin Operasional atas Organisasi sosial/ Perkumpulan tersebut ke dinas sosial setempat.

Oleh karena itu, apabila sebuah komunitas bisnis ingin melegalkan komunitasnya sebagai perkumpulan agar dapat melakukan tindakan yang mempermudah maksud dan tujuan diadakannya komunitas tersebut maka hal ini tentu akan menjadi hal yang sangat penting dimana dari legalitas tersebut sebuah komunitas akan diperhitungkan dan bergengsi.

Masih bingung persyaratan mendirikan Perkumpulan ?
Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :
Nadhia Amania Sadidha & Abrar Basyaib

Posted in