Punya Olshop Makanan Siap Saji Beku juga Perlu Izin Usaha

Punya Olshop Makanan Siap Saji Beku juga Perlu Izin Usaha

Punya Olshop Makanan Siap Saji Beku juga Perlu Izin Usaha

“Kegiatan usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (online shop) wajib memiliki izin berupa SIUPMSE.”

Makanan siap saji yang disimpan secara beku menjadi salah satu bisnis kekinian masyarakat Indonesia.

Sebab, pangan olahan siap saji yang disimpan secara beku saat proses beredar dinilai praktis dan memiliki daya tahan lebih lama dibandingkan makanan biasa.

Tujuan pangan olahan siap saji disimpan sementara pada suhu beku tertentu adalah untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan  disajikan hingga ke tangan konsumen.

Selain itu, bisnis ini juga memiliki pasar yang cukup luas karena bisa dikonsumsi segala kalangan, mulai dari anak muda hingga orang tua.

Beberapa variasi makanan siap saji yang dibekukan banyak diminati oleh masyarakat, di antaranya seperti mi ayam, ayam bumbu, risoles mayo, kroket, dan sebagainya.

Variasi makanan tersebut tidak hanya diproduksi oleh perusahaan skala besar, tetapi juga oleh kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau usaha rumahan (industri pangan rumah tangga).

Upaya yang dilakukan untuk menjangkau pasar yang lebih luas adalah dengan menggunakan metode penjualan secara online. Pelaku usaha yang menjual produknya secara online seringkali disebut sebagai olshop.

Namun, bagi calon pelaku usaha pangan olahan siap saji beku yang tertarik menjual produknya secara online tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Simak beberapa ketentuannya dalam artikel berikut.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risiko usaha

Menentukan kode KBLI merupakan langkah pertama yang harus ditempuh sebelum mengurus perizinan berusaha.

Adapun KBLI yang tepat bagi bisnis pembuatan makanan beku siap saji ditunjukkan dengan KBLI 10750 berjudul “Industri Makanan dan Masakan Olahan”.

Kegiatan usaha di dalam kelompok KBLI 10750 memiliki tingkat risiko yang berbeda tergantung skala usahanya, antara lain:

  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki tingkat risiko menengah rendah
  2. Usaha besar memiliki tingkat risiko tinggi

Sementara itu, khusus kegiatan usaha penjualan makanan beku siap saji melalui media sosial, marketplace, atau situs web bisa menggunakan kode KBLI 47911 yang berjudul “Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium”.

Kegiatan usaha dalam kelompok KBLI 47911 bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha yang memiliki tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas sekaligus legalitas menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan izin edar pangan olahan siap saji beku

Melalui situs resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan berjudul “Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku tanggal 19 Oktober 2021”, bahwa ada beberapa jenis pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM. Salah satunya yaitu pangan olahan siap saji, termasuk yang disimpan secara beku.

BPOM kemudian menjelaskan syarat pangan olahan siap saji tidak wajib memiliki izin, baik izin edar BPOM maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yaitu:

  1. Disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari
  2. Diproduksi berdasarkan pesanan (by order)

Namun, apabila pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal, maka wajib memiliki izin edar BPOM.

Baca juga: Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Izin usaha pangan olahan siap saji beku melalui sistem elektronik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019), pelaku usaha yang memanfaatkan sistem elektronik wajib memiliki izin usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bentuk fisik dari izin usaha tersebut berupa Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang selanjutnya disebut SIUPMSE.

Pengaturan mengenai PMSE dan SIUPMSE diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).

Dalam melakukan penjualan pangan olahan siap saji beku secara online, pelaku usaha (pedagang dalam negeri) bisa menggunakan (Permendag 50/2020):

  1. Sarana yang dikelola dan dibuat sendiri secara langsung (contoh: aplikasi dan situs web milik sendiri)
  2. Sarana milik pihak penyelenggara PMSE (contoh: berbagai marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan sebagainya)
  3. Sistem elektronik lain yang menyediakan sarana PMSE (contoh: berbagai media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan sebagainya)

Khusus pedagang dalam negeri yang hanya menggunakan sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara PMSE, maka cukup memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor.

Sementara itu, yang wajib mengurus SIUPMSE adalah pedagang dalam negeri yang memiliki sarana milik sendiri.

 

Persyaratan pengajuan permohonan SIUPME

Pedagang dalam negeri yang menjual pangan olahan siap saji beku secara online harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya (Permendag 50/2020 dan situs resmi Sistem Informasi Perizinan Terpadu milik Kementerian Perdagangan):

  1. Bentuk usaha: dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha
  2. Memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sektor terkait
  3. Memenuhi dokumen persyaratan berupa:
    • Screenshot Bukti Layanan Pengaduan Konsumen yang memuat kontak Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) yang telah ditempatkan di laman utama Penyelenggara PMSE/Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)
    • Dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Tata cara pengajuan permohonan SIUPMSE

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pedagang dalam negeri yang ingin menggunakan sarana milik pribadi seperti aplikasi atau situs web sendiri dapat mengajukan permohonan SIUPMSE dengan tahapan berikut (Permendag 50/2020):

  1. Melakukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Informasi Perizinan Terpadu
  2. Memenuhi persyaratan mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan
  3. SIUPMSE akan berlaku secara efektif apabila pelaku usaha telah memenuhi komitmen yang terdiri atas:
    • Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) yang diterbitkan oleh Kemenkominfo dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan
    • Alamat situs web dan/atau nama aplikasi
    • Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak/alamat surat elektronik (email)
    • Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Ditjen PTKN

 

Bingung mengurus izin usaha untuk olshop? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in