Rangkap Jabatan Direksi Asing Joint Venture: Boleh atau Berisiko? 

Rangkap Jabatan Direksi Asing

“Apakah rangkap jabatan direksi asing di perusahaan Joint Venture diperbolehkan? Pahami aturan hukum, batasan TKA, dan risiko sanksinya bagi perusahaan”

Dalam praktik investasi di Indonesia, skema penanaman modal asing melalui Joint Venture atau perusahaan patungan dengan mitra lokal menjadi salah satu model bisnis yang cukup umum digunakan. 

Secara sederhana, Joint Venture merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan usaha bersama melalui perusahaan yang dibentuk secara khusus. 

Model Joint Venture ini sendiri cukup banyak digunakan dalam praktik penanaman modal asing (PMA) karena dinilai dapat membantu investor asing memahami regulasi dan kondisi pasar di Indonesia, sekaligus membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas bagi mitra lokal.

Dalam praktiknya, tidak jarang anggota direksi pada perusahaan asing atau PMA juga ditunjuk untuk memegang peran strategis di entitas Joint Venture yang dibentuk bersama mitra lokal. 

Penunjukan ini umumnya dilakukan untuk memastikan koordinasi bisnis berjalan lebih efektif, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta menjaga pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terutama pada tahap konstruksi atau awal operasional. 

Namun, meskipun praktik ini cukup umum dilakukan, sebenarnya apakah rangkap jabatan direksi asing di perusahaan Joint Venture diperbolehkan, atau justru menimbulkan risiko hukum tertentu?

 

Baca juga: Awas Deadlock! Solusi Kuorum RUPS Tidak Tercapai

Mengapa Praktik Rangkap Jabatan Sering Terjadi di Perusahaan Patungan? 

Penggunaan skema Joint Venture atau perusahaan patungan dengan mitra lokal cukup sering dilakukan karena regulasi di Indonesia mengatur bahwa pada bidang usaha tertentu, penanam modal asing tidak dapat mendirikan perusahaan dengan kepemilikan saham 100% asing dan harus bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri.

Karena itu, skema Joint Venture menjadi salah satu model kerja sama yang paling umum digunakan investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Selain membantu investor asing memahami regulasi dan kondisi pasar di Indonesia, model kerja sama ini juga dinilai lebih efektif untuk mendukung pelaksanaan proyek, pengurusan perizinan, hingga pengembangan kegiatan usaha di berbagai sektor bisnis.

Melalui skema tersebut, investor asing dan mitra lokal dapat menggabungkan modal, pengalaman, jaringan bisnis, serta sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara bersama.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penanaman modal asing wajib dilakukan melalui Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia atau yang dikenal sebagai PT PMA. 

Meski demikian, baik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) pada dasarnya tidak mewajibkan PT PMA untuk memiliki Direktur atau Komisaris berkewarganegaraan Indonesia. 

Artinya, investor asing dapat menunjuk warga negara asing sebagai direksi maupun komisaris perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam praktik bisnis internasional, tidak jarang direksi asing pada PT PMA juga ditunjuk untuk memegang peran strategis di perusahaan Joint Venture yang masih terafiliasi dalam satu proyek atau grup usaha. 

Misalnya, seorang direktur dari perusahaan induk asing juga diberi tanggung jawab untuk mengawasi pembangunan pabrik atau operasional awal pada perusahaan Joint Venture yang dibentuk bersama mitra lokal.

Dengan adanya pengawasan langsung dari pihak yang memahami arah bisnis dan standar perusahaan asing tersebut, proses pelaksanaan proyek dinilai dapat berjalan lebih efektif dan terkontrol. Karena itu, satu orang yang sama sering kali memiliki tanggung jawab atau posisi penting di lebih dari satu entitas usaha yang masih saling terhubung.

Baca juga: Pemegang Saham Tidak Hadir dalam RUPS, Bisakah Dikeluarkan?

 

Rangkap Jabatan Direksi Asing, Apakah Diperbolehkan? 

Pada dasarnya, peraturan di Indonesia tidak secara mutlak melarang direksi asing pada PT PMA untuk memegang jabatan di lebih dari satu perusahaan, termasuk pada perusahaan Joint Venture yang masih terafiliasi dalam satu grup usaha atau proyek yang sama. 

Secara umum, UU PT mengatur bahwa yang dapat diangkat sebagai direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak pernah dinyatakan pailit atau melakukan tindak pidana yang merugikan negara maupun sektor keuangan.

Namun demikian, ketentuan mengenai direksi tidak hanya mengacu pada UU PT saja. Dalam beberapa kondisi, terdapat pula peraturan lain yang mengatur pembatasan atau larangan rangkap jabatan.

Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). 

Dalam aturan tersebut, seseorang dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan sekaligus apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat dalam bidang usaha, atau secara bersama-sama berpotensi menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai contoh, apabila dua perusahaan bergerak pada sektor usaha yang sama dan saling terhubung dalam proses produksi, pemasaran, atau distribusi barang dan jasa, maka rangkap jabatan direksi dapat menimbulkan benturan kepentingan maupun dugaan penguasaan pasar. 

Karena itu, meskipun praktik rangkap jabatan secara bisnis terlihat wajar, perusahaan tetap perlu memperhatikan hubungan antar perusahaan dan bidang usaha yang dijalankan agar tidak melanggar ketentuan persaingan usaha.

Selain aturan persaingan usaha, beberapa sektor tertentu juga memiliki ketentuan khusus mengenai larangan rangkap jabatan. 

Misalnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

Dengan demikian, praktik rangkap jabatan oleh direksi asing pada perusahaan Joint Venture pada prinsipnya dimungkinkan, tetapi tetap harus memperhatikan jenis usaha, hubungan antar perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bisakah Direksi PT Diubah Tanpa RUPS? Simak Status Hukum dan Risikonya

Ketentuan TKA yang Wajib Diperhatikan 

Meskipun rangkap jabatan oleh direksi asing pada perusahaan PMA dan Joint Venture pada prinsipnya dimungkinkan, perusahaan tetap perlu memperhatikan aspek legalitas ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Sebab, ketika seorang warga negara asing menjalankan aktivitas kerja pada lebih dari satu entitas perusahaan, maka izin kerja, jabatan, serta perusahaan pemberi kerja yang tercantum dalam dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan harus sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menganggap bahwa penunjukan direksi asing pada perusahaan afiliasi atau Joint Venture dapat dilakukan secara otomatis karena masih berada dalam satu grup usaha.

Padahal, apabila direksi asing tersebut aktif menjalankan fungsi pengawasan, pengambilan keputusan, atau kegiatan operasional pada perusahaan lain tanpa pengaturan izin yang sesuai, kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA di Indonesia.

Pelanggaran tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berdampak pada kegiatan operasional perusahaan, termasuk pemeriksaan oleh instansi terkait, hambatan dalam proses perizinan, hingga penghentian sementara aktivitas usaha tertentu apabila ditemukan ketidaksesuaian izin kerja maupun pelaporan TKA.

Selain itu, perusahaan juga perlu memahami bahwa terdapat pembatasan jabatan tertentu yang tidak dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia maupun jabatan tertentu lainnya. 

Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing yang memuat sejumlah jabatan yang tidak dapat diduduki TKA, seperti Direktur Perso (Kepmenaker 349/2019)nalia, Human Resource Manager, Industrial Relation Manager, hingga berbagai posisi yang berkaitan dengan pengelolaan SDM dan hubungan industrial. 

Karena itu, meskipun seorang warga negara asing dapat menjabat sebagai direksi perusahaan, jabatan tersebut tidak boleh berkaitan dengan pengurusan personalia atau ketenagakerjaan perusahaan.

Di sisi lain, regulasi juga menegaskan bahwa jabatan komisaris maupun direksi yang tidak mengurusi personalia pada dasarnya tetap dapat diduduki oleh TKA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski UU PT dan UU PM tidak mewajibkan PT PMA memiliki direksi atau komisaris WNI, dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan perusahaan menunjuk pengurus WNI. Misalnya, apabila bidang usaha tertentu mensyaratkan keberadaan Direktur atau Komisaris WNI sebagai bagian dari persyaratan perizinan usaha.

Selain itu, penunjukan direksi WNI juga diperlukan apabila terdapat direksi yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan dan personalia perusahaan.

Karena itu, sebelum menunjuk direksi asing untuk memegang peran di lebih dari satu entitas usaha, perusahaan sebaiknya terlebih dahulu melakukan legal review terhadap struktur perusahaan, hubungan afiliasi antar entitas, bidang usaha yang dijalankan, serta kesesuaian izin kerja dan dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki.

Memastikan sinkronisasi antara regulasi korporasi, perizinan OSS, dan izin ketenagakerjaan (TKA) membutuhkan ketelitian menyeluruh. 

Jangan biarkan operasional perusahaan terhambat! Serahkan pengecekan awal (legal review) dan pendampingan proses kepatuhan perusahaan Anda kepada tim profesional di Prolegal.id. Hubungi kami, dan pastikan langkah bisnis Anda aman dari risiko administratif! 

Author: Sabilla Salsabilla