Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa Rapat? Apakah Bisa?

Rapat-Umum-Pemegang-Saham-RUPS-tanpa-Rapat-Apakah-Bisa

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang bagaimana yang dimaksud dengan RUPS tanpa Rapat, ada baiknya kita merefresh sejenak mengenai apa itu RUPS.

RUPS atau singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perseroan tersebut. RUPS merupakan sebuah Rapat / Forum dimana para pemegang saham berhak memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan tersebut. Pihak yang memberikan keterangan dalam hal ini bisa saja Direksi ataupun Komisaris.

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, maka dapat menjadi acuan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan oleh perseroan untuk kedepannya. Dalam RUPS untuk menyampaikan keterangan itu tidak bisa dilakukan secara  sembarangan, penyampaian keterangan harus secara sistematis sesuai agenda yang sudah ditetapkan sebelum dilaksanakan RUPS tersebut. Jika dalam RUPS tersebut ingin membahas hal diluar agenda sebenarnya tidak bisa, namun ada pengecualian apabila RUPS tersebut dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan mereka menyetujui untuk menambahkan agenda rapat diluar agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kendalanya adalah, apakah para pemegang saham punya banyak waktu untuk menghadiri RUPS? Mungkin tidak banyak pemegang saham yang punya waktu untuk itu. Tidak dipungkiri bahwa banyak aktivitas lain yang dimiliki oleh pemegang saham, mulai dari aktivitas bisnis maupun sosial.  Tentu saja hal itu cukup menghambat dala pelaksanaan RUPS tersebut. Padahal RUPS merupakan kewajiban pada setiap Perseoran.

Jika hal itu benar terjadi, bagaimana Solusinya?
Jangan Khawatir, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai Keputusan Sirkuler dalam Pasal 91 yang berbunyi :

“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”

Dari isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa RUPS dapat digantikan dengan pengambilan keputusan secara sirkuler atau yang bisa disebut dengan circular resolution asalkan hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara atau bahkan sama dengan Keputusan dalam RUPS. Jangan lupa, pengambilan keputusan ini harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham tanpa terkecuali.

Dengan kata lain, pengambilan keputusan secara sirkuler cukup lebih simple dan tidak perlu memakan banyak waktu untuk menghadiri RUPS karena hanya dengan menandatangani keputusan hal tersebut telah dinyatakan sah sebagai suatu keputusan hasil forum Perseroan.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Singgih Aditia Putra

Posted in