Ringannya Bayar Pajak Dengan PPH 1 %?

Ringannya-Bayar-Pajak-Dengan-PPH-1-persen

Upaya Pemerintah dalam peningkatan APBN salah satunya berasal dari pajak penghasilan. Demi mewujudkan upaya tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha. Enforcement dari PP ini sebenarnya disahkan pada 1 Juli 2013 namun banyak wajib pajak (masyarakat) yang tidak peduli terhadap kebijakan pemerintah.

Padahal PP ini dimaksudkan untuk dapat memberikan kemudahan serta penyederhanaan aturan perpajakan di Indonesia, upaya pengedukasian masyarakat agar tertib administrasi dalam melakukan pembayaran pajak, serta memberi kesempatan bagi masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan negara melalui pajak.
Adapun tujuan diharapkan dari adanya kebijakan ini adalah memudahkan bagi wajib pajak (masyarakat) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang manfaat perpajakan, serta terciptanya kontrol sosial bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Subjek hukum dalam PP ini adalah orang pribadi, badan, dan tidak termasuk badan usaha tetap . Subjek tersebut dikenakan pajak bersifat final sebesar 1% yang didasarkan pada usaha dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir, yang tidak melebihi dari total Rp. 4.800.000.000-, (empat milyar delapan ratus juta Rupiah). Apabila subjek melebihi bruto dalam suatu bulan, dalam tahun pajak yang sama, maka subjek tetap dikenai pajak 1%, dan apabila melebihi pada suatu tahun pajak maka subjek tersebut dikenai tarif pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.

Bagaimana cara pembayaran pajak bagi subjek pajak ? mudah sekali, cara-cara tersebut antara lain :

  1. Melalui loket bank
    • Wajib pajak datang ke loket bank dengan membawa SSP yang telah di isi.
    • Bukti pembayaran adalah dokumen Bukti Penerimaan Negara.
  2. Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
    • Wajib pajak datang ke ATM dan memilih menu “PPH final bruto tertentu”
    • Bukti pembayaran adalah struk ATM. (dengan catatan wajib pajak telah terdaftar dalam e-Fin (electronic filling identification number dengan bukti sertifikat dari ditjen pajak).

Bingung ? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Singgih Aditia Putra

Posted in