Kenapa harus PKP ?

Kenapa-harus-PKP

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) 1984 dan perubahannya, Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak.  Salah satu alasan pengusaha ingin mendaftar PKP karena pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas barang atau jasanya kepada konsumen yang mengkonsumsi barang dan jasanya. Akan tetapi PPN wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) di wilayah kerja pada masa akhir pajak tersebut.

Pendaftaran PKP dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran, melengkapi peryaratan dan mendaftarkan secara langsung ke KPP sesuai domisili kegiatan usaha tersebut berlangsung.

Salah satu persyaratan menjadi PKP yaitu jika penghasilan atau omset dalam satu tahun mencapai 4,8 Milyar, dan biasanya bidang usaha yang memakai PKP adalah bidang usaha jenis restoran dan konstruksi, tidak terkecuali bidang usaha lain. Akan tetapi jika pengusaha tersebut belum mencapai omset per tahun 4,8 Milyar dan berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut dapat membuat surat permohonan tertulis kepada KPP setempat.

Selain persyaratan omset per tahun harus mencapai 4,8 Milyar, terdapat persyaratan subjektif dan objektif yang harus dilengkapi oleh pemohon. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang harus dilengkapi secara personal bagi individu ataupun bagi badan usaha yang akan mengajukan PKP. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan mengenai gambaran kegiatan usaha.
Berikut persyaratan subjektif bagi pemohon individu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”);
  2. Fotokopi  Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) individu;
  4. Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  5. Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa.

Persyaratan subjektif bagi pemohon badan usaha:

  1. Fotokopi Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh penjabat yang berwenang;
  2. Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa.
  3. Fotokopi NPWP badan usaha;
  4. Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  5. Fotokopi Tanda Daftar badan usaha;
  6. Fotokopi KTP Direktur atau Penanggungjawab Usaha; dan
  7. Fotokopi NPWP Direktur atau Penanggungjawab Usaha.

Persyaratan subjektif bagi pemohon bentuk Kerjasama Operasi (KSO)/ joint venture/ joint operation:

  1. Fotokopi perjanjian kerjasama/ Akta pendirian sebegai bentuk kerjasama, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. Fotokopi NPWP Direktur atau Penanggungjawab bagi WNI dan Fotokopi paspor bagi WNA;
  3. Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  4. Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  5. Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa.

Adapun persyaratan Objektif PKP bagi individu, badan usaha ataupun KSO sebagai berikut:

  1. Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)
  2. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  3. Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir
  5. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  6. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
  7. Peta Lokasi Kegiatan Usaha
  8. Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur

Selain peryaratan yang telah ditetapkan dari KPP, setelah berkas pendaftaran diterima oleh KPP maka akan dilakukan survey ke tempat kegiatan usaha tersebut. Survey dilakukan untuk memverifikasi data-data yang sudah diajukan serta sebagai pembuktian atas keberadaan kegiatan usaha tersebut.
Semoga Bermanfaat!

Ingin Bisnis jadi bonafid dengan menjadi PKP? Kami dapat membantu anda dalam pengurusan PKP sampai tuntas, silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author :

Siti Lutfi Jamilatul Wardah

Posted in