Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

“Permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menkop UKM.”

Modus kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sering kali terjadi. Padahal, kepailitan ini bisa dijadikan ajang untuk merampok bahkan merugikan dana anggota koperasi itu sendiri.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), ada beberapa koperasi yang bermasalah, sehingga merugikan dana anggota. Kerugian ini mencapai angka fantastis, tepatnya sebesar Rp26 triliun.

Koperasi yang dimaksud meliputi KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Kemudian dilansir dari finance.detik.com (26/12/2022), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak bisa lagi sembarangan mengajukan pailit ke PKPU.

Sebab, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 1/2022) pada Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Salah satu isi dari SEMA 1/2022 mengatur bahwa pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Simak penjelasan terkait kepailitan koperasi lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Kenali dan Penuhi Syarat Perizinan Usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer

Definisi Koperasi Simpan Pinjam

Menurut Djoko Muljono (2012) dalam buku yang berjudul Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.

Kemudian, koperasi simpan pinjam dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) atau badan hukum (koperasi sekunder).

Ketentuan terkait pendirian koperasi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU 25/1992) dan ada beberapa perubahan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam Akibat Pailit

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan (Pasal 46 UU 25/1992):

  1. Keputusan Rapat Anggota.
  2. Keputusan Pemerintah.

Selanjutnya, perihal pembubaran koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah yang dapat dilakukan apabila (Pasal 47 UU 25/1992):

  1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang koperasi;
  2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; atau
  3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Pailit merupakan salah satu hal yang mendasari pembubaran koperasi karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan (Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU 25/1992).

Prosedur Permohonan Pembubaran Koperasi Akibat Pailit

Beberapa prosedur pengajuan permohonan pailit terhadap koperasi sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.

Secara garis besar, tata cara pengajuan permohonan pailit adalah sebagai berikut (Pasal 6 dan 8 UU 37/2004):

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan melalui panitera
  2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang
  3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  4. Pengadilan wajib memanggil debitor jika permohonan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan
  5. Pengadilan dapat memanggil kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi.
  6. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan.
  7. Putusan pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang membuktikan bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi. Putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah didaftarkan.
  8. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus memuat secara lengkap terkait pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut, yakni pendapat dari majelis hakim. Selain itu putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum.

Namun, setelah hadirnya SEMA 1/2022, berikut prosedur pengajun permohonan pernyataan pailit (Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus SEMA 1/2022):

  1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  2. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.
  3. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor yang rencana perdamaiannya ditolak oleh kreditor, dapat diajukan upaya hukum kasasi dan apabila upaya hukum kasasi dikabulkan maka amarnya membatalkan putusan pengadilan niaga pada pengadilan negeri setempat (yang melayani pengadilan niaga) dan menyatakan debitor tidak dalam keadaan pailit.
  4. Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) ataupun PKPU Tetap tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Akibat Hukum bagi Anggota Koperasi yang Bubar karena Pailit

Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya (Pasal 55 UU 25/1992).

Ketentuan di atas merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut (Penjelasan Pasal 55 UU 25/1992).

Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, rencana pembubaran koperasi karena alasan pailit tidak dapat diajukan keberatan oleh pengurus atau anggota koperasi. Penyebabnya karena pembubaran Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

Mau mendirikan koperasi dan mengurus izin usahanya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in