“Pahami kewajiban pelaporan LKPM sektor jasa keuangan secara berkala di OSS berdasarkan Peraturan BKPM 5/2025 agar NIB tidak dicabut.”
Di bawah rezim regulasi investasi masa lalu, entitas bisnis di sektor keuangan menikmati privilese khusus. Mereka dibebaskan dari kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, “zona aman” tersebut kini telah resmi berakhir. Melalui pengesahan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Peraturan BKPM 5/2025), pemerintah mencabut hak pengecualian tersebut.
Bagi jajaran Board of Directors (BOD), Chief Compliance Officer (CCO), dan Legal Manager di perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan, pemenuhan LKPM sektor jasa keuangan kini menjadi kewajiban legal yang mengikat penuh. Mengabaikannya berpotensi memicu sanksi pembekuan operasional hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Kapan Jadwal Lapor LKPM 2026? Awas Sanksi Cabut NIB!
LKPM Bukan Laporan ke OJK, Ini Jalur Terpisah
Miskonsepsi terbesar di kalangan korporasi keuangan saat ini adalah asumsi bahwa pelaporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menggugurkan kewajiban pelaporan ke kementerian lain.
Secara hukum, ini adalah dua jalur kepatuhan yang berbeda (dual compliance):
- Laporan OJK: Berfokus pada kesehatan finansial, manajemen risiko, dan rasio solvabilitas.
- LKPM di Sistem OSS: Berfokus pada realisasi penanaman modal, serapan tenaga kerja, dan eksekusi komitmen investasi sesuai dengan izin yang diajukan ke negara.
Sistem OSS-RBA milik Kementerian Investasi/BKPM kini bertindak sebagai lapisan kepatuhan tambahan. Apabila korporasi memiliki lebih dari satu NIB (misalnya untuk entitas anak atau lini bisnis berbeda), setiap NIB wajib dilaporkan secara terpisah dan tidak dapat dikonsolidasikan dalam satu laporan (Pasal 285 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2025).
Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM di Sektor Jasa Keuangan?
Perusahaan jasa keuangan yang kini wajib menyampaikan LKPM meliputi:
- Perbankan: baik konvensional maupun syariah.
- Asuransi: Perusahaan asuransi, reasuransi, penjaminan, hingga dana pensiun turut masuk cakupan wajib lapor. Klasifikasi ini tercakup dalam kelompok Aktivitas Jasa Keuangan dan Asuransi pada lampiran Peraturan BKPM 5/2025.
- Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB): perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta lembaga keuangan non-bank lainnya.
Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam LKPM?
Mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan BKPM 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi usaha setelah memperoleh NIB, baik untuk kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha pendukung.
LKPM wajib memuat data yang mencerminkan kondisi riil pelaksanaan investasi, antara lain:
- Realisasi penanaman modal;
- Realisasi tenaga kerja;
- Realisasi produksi barang dan/atau jasa;
- Pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha;
- Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal;
- Kendala atau hambatan yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
Selain itu, satu aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian LKPM adalah pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal. Kewajiban tersebut antara lain pelatihan tenaga kerja Indonesia, alih teknologi, pengembangan kemitraan usaha, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pelaku usaha juga harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memenuhi ketentuan ketenagakerjaan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (Pasal 285 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2025)
Periode dan Batas Waktu Pelaporan LKPM
Mengingat besarnya modal disetor, mayoritas bank, asuransi, dan LKNB masuk kategori skala usaha menengah dan besar. Kategori ini wajib lapor setiap triwulan:
- Triwulan I: paling lambat 15 April
- Triwulan II: paling lambat 15 Juli
- Triwulan III: paling lambat 15 Oktober
- Triwulan IV: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
Jika ada entitas jasa keuangan dengan skala usaha kecil, misalnya beberapa pemain LKNB rintisan, kewajibannya lebih longgar cukup dilakukan setiap semester, dengan tenggat sebagai berikut:
- Semester I: paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
- Semester II: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
Jika tanggal pelaporan jatuh pada hari libur nasional, periode akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi dari Sistem OSS-RBA.
Baca Juga:7 Kesalahan Fatal Saat Isi Laporan LKPM Triwulan
Apa Risiko Jika Tidak Menyampaikan LKPM?
Kegagalan korporasi dalam menyerahkan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau manipulasi data realisasi penanaman modal, akan memicu penalti otomatis dari sistem OSS (Pasal 373-376). Eskalasi sanksinya meliputi:
- Peringatan tertulis secara berjenjang.
- Penghentian sementara kegiatan operasional dan pemblokiran layanan perizinan OSS.
- Penjatuhan denda administratif berskala besar.
- Pencabutan Perizinan Berusaha (PB) yang berujung pada Pencabutan NIB secara permanen.
Bagi institusi keuangan yang sedang melakukan restrukturisasi, menerima suntikan investasi baru, atau melakukan pengembangan lini bisnis, pembekuan akses OSS akibat absennya LKPM akan langsung melumpuhkan seluruh manuver korporasi Anda.
Cegah pencabutan NIB akibat gagal lapor LKPM di sistem OSS! Percayakan audit kepatuhan, penyusunan data, dan pelaporan LKPM sektor jasa keuangan korporasi Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang.
Author: Annisa Rendanianti
