Sederet Alasan di Balik Perkara Sertifikat Halal Mie Gacoan

Sederet Alasan di Balik Perkara Sertifikat Halal Mie Gacoan

“Pelaku usaha wajib menerapkan pedoman yang ditetapkan oleh MUI dalam HAS 23000, sekaligus mematuhi ketentuan legalitas usaha dalam peraturan perundang-undangan agar dapat memperoleh sertifikat halal.”

 

Nama Mie Gacoan tentunya sudah sangat familiar terdengar di telinga para pencinta kuliner berbahan utama mi di Indonesia, terutama bagi mereka yang menyukai makanan dengan cita rasa yang pedas.

Sebagaimana yang dimuat di dalam situs resminya, Mie Gacoan mengklaim bahwa mereka sudah tumbuh dan berkembang menjadi market leader di bidangnya, serta sudah melakukan ekspansi bisnis di berbagai daerah di Indonesia.

Selain terkenal sebagai sebuah restoran yang mengusung konsep bersantap modern dengan harga yang terjangkau, Mie Gacoan juga dikenal dengan nama-nama menu yang identik dengan unsur-unsur mistis, seperti mi iblis, mi setan, es gonderuwo, dan sebagainya.

Sayangnya, dilansir dari Detik.com (19/08/2022), Mie Gacoan hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini akibat dari tidak terpenuhi persyaratan nama merek atau produk sebagaimana yang diatur di dalam Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000 yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Inilah beberapa hal mengenai ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikasi halal bagi produk usahanya.

Halal Assurance System (HAS) 23000

Setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, maupun mengedarkan produk, wajib memiliki sertifikat halal.

Kewajiban di atas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tengang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) beserta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Definisi sertifikat halal sesuai UU 33/2014 adalah pengakuan kehalalan suatu
produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Oleh karena itu, maka dibuatlah Halal Assurance System (HAS) 23000 HAS 23000 yang merupakan persyaratan sertifikasi oleh LPPOM MUI sebagai lembaga yang bertugas untuk memeriksa dan mengkaji apakah suatu produk halal atau tidak sesuai dengan syariat Islam.

Persyaratan sertifikasi halal yang diatur di dalam HAS 23000 memuat beberapa hal, seperti kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang termuat di dalam HAS 23000:1, dan persyaratan lain seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal yang dimuat di dalam HAS 23000:2.

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di dalam Halal Assurance System (HAS) 23000

Merujuk pada situs resmi LPPOM MUI, Manual SJH, serta Review HAS 23000 dari smartwaymtc, terdapat 11 kriteria SJH di dalam HAS 23000 yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kriteria tersebut mencakup:

  1. Kebijakan Halal

Definisi kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan halal harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan.

Manajemen Puncak dari suatu perusahaan harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder).

  1. Tim Manajemen Halal

Manajemen puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.

  1. Pelatihan

Perusahaan harus diberikan oleh Tim Jaminan Halal sesuai persyaratan sertifikasi halal. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

  1. Bahan

Ada dua kelompok bahan, yaitu bahan tidak kritis dan bahan kritis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

  1. Fasilitas Produksi

Beberapa jenis usaha yang wajib menerapkan standar HAS 23000 yaitu:

  • Restoran/katering/dapur
  • Semua dapur, gudang, dan outlet yang digunakan untuk menghasilkan produk harus didaftarkan
  • Outlet restoran dan fasilitas pendingin di dapur atau gudang luar outlet yang digunakan untuk menyimpan daging atau produk olahan wajib bersifat halal dedicated facility
  • Selain fasilitas di atas dapat bersifat sharing facility, namun semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk harus bersifat bebas babi (pork free)
  • Rumah Potong Hewan (RPH)
    • Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal
    • Lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi
    • Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal
    • Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan
  • Industri olahan pangan, obat-obatan, dan kosmetika
  • Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis;
  • Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang
  1. Produk
  • Karakteristik/profil sensori produk: tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
  • Bentuk produk: tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno.
  • Merek/nama produk: yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
  1. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis. Definisi aktivitas kritis adalah aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk, yang secara umum mencakup:

  • Penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi
  • Formulasi dan pengembangan produk
  • Pemeriksaan bahan datang
  • Produksi
  • Pencucian fasilitas produksi
  • Penyimpanan bahan dan produk
  • Transportasi bahan dan produk

Ruang lingkup aktivitas kritis dapat bervariasi sesuai dengan proses bisnis perusahaan.

  1. Kemampuan Telusur

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.

  1. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

  1. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan sistem jaminan halal (SJH).

Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

  1. Kaji Ulang Manajemen

Perusahaan harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Nama produk dan bentuk produk yang tidak bisa disertifikasi halal

Kemudian, terdapat ketentuan lebih rinci terkait nama dan bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Perihal ini disampaikan dalam Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK 46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, yang meliputi:

  1. Nama produk yang tidak dapat disertifikasi
    • Nama produk yang mengandung nama minuman keras (contoh: rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol, dan sebagainya)
    • Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya (contoh: beef bacon, hamburger, hotdog, babi panggang, rica gukguk (anjing), dan sebagainya)
    • Nama produk yang mengandung nama setan (contoh: mi iblis, mi ayam pocong, keripik setan, es genderuwo, dan sebagainya)
    • Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan (contoh: cokelat Valentine, dan sebagainya)
    • Nama produk yang mengandng kata-kata berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno (contoh: susu tante girang, kue striptis, dan sebagainya)
  2. Bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi:
    • Bentuk hewan babi dan anjing
    • Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar, dan/atau porno

Namun, ada beberapa pengecualian terhadap daftar nama produk yang tidak dapat disertifikasi. Artinya, beberapa nama produk berikut boleh disertifikasi, yaitu antara lain (SK 46/Dir/LPPOM MUI/XII/14):

  • Telah mentradisi, dikenal secara luas, dan dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan (contoh: bir pletok, makanan yang mengandung kata ‘bak’, seperti bakso, bakmi, bakpao, bakwan, dan sebagainya)
  • Merek/brand produk yang mengandung nama haram lainnya (contoh: Cap Badak, Garuda, Bear, Crocodile, Kubra)
  • Nama produk yang mengandung kata seksi dan sensual (contoh: lipstick sexy pink, spa sensual, lotion sensual amber)

Syarat dan tahap penerbitan sertifikat halal

Setelah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai dengan HAS 23000, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

Berdasarkan PP 39/2021 dan situs resmi Sertifikasi Halal BPJPH, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) terlebih dulu untuk proses penerbitan sertifikat halal pada laman https://ptsp.halal.go.id.

Beberapa persyaratan permohonan STTD, antara lain (PP 39/2021 dan situs resmi Sertifikasi Halal BPJPH):

  1. Data pelaku usaha
  2. Nama dan jenis produk
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  4. Pengolahan produk
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Selanjutnya, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika telah diverifikasi, maka STTD akan diterbitkan.

Kemudian, pelaku usaha atau BPJPH dapat memilih dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugas LPH secara garis besar adalah memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk di lapangan.

Jika LPH telah selesai memeriksa dan menguji, maka akan diterbitkan dokumen berupa laporan.

Laporan inilah yang kemudian diserahkan pada MUI. MUI merupakan pihak yang berhak menetapkan halal atau tidaknya produk melalui sidang fatwa halal.

Apabila hasil sidang fatwa halal MUI menyatakan produk yang dimaksud adalah halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Pelaku usaha dapat mengunduh dokumen sertifikat halal dari akun masing-masing.

Mau mengurus sertifikat halal, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Jangan ragu untuk konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment