Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

“Sekutu CV terdiri dari dua, yaitu aktif dan pasif. Keduanya menjadikan CV sebagai badan usaha yang unik dibandingkan lainnya.”

CV (persekutuan komanditer) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kerap dipilih calon pengusaha Indonesia.

Walau tidak berbentuk badan hukum, CV akan tetap berdiri kokoh hingga puluhan tahun lamanya, asalkan keberlangsungan CV dilaksanakan dengan baik. Contohnya adalah CV Jaya Abadi, badan usaha yang memiliki merek dagang “Regal” untuk produksi biskuit marie.

Keberlangsungan pengurusan yang menjadikan CV sukses tidak mungkin lepas dari peran para sumber daya manusianya (organ CV).

Padahal, bisa dibilang organ CV tidak serumit badan usaha lainnya. Bahkan, organ ini menjadi karakteristik unik yang dimiliki oleh CV.

Organ CV yang dimaksud berbentuk sekutu dan terdiri dari dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Lantas, apa peran dari masing-masing sekutu CV tersebut?

Sekutu Aktif CV

Sekutu aktif dikenal juga dengan sebutan sekutu komplementer atau sekutu kerja.

Merujuk buku Hukum Perusahaan yang ditulis Pujiyono (2014), pengertian sekutu komplementer dapat disimpulkan dari isi Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Jadi, sekutu komplementer adalah sekutu yang bekerja untuk CV. Artinya, seluruh kebijakan dikerjakan oleh sekutu komplementer.

Kemudian berdasarkan buku Pengantar Hukum Perusahaan oleh Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, sekutu aktif atau sekutu komplementer juga berperan untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak eksternal (pihak ketiga). Namun, perlu diingat bahwa wewenang ini harus tetap dimasukkan dalam anggaran dasar CV.

Lalu jika CV mengalami kerugian, maka seluruh sekutu aktif wajib menanggungnya secara pribadi untuk keseluruhan.

Sekutu Pasif CV

Sekutu pasif juga dikenal sebagai sekutu komanditer atau sekutu diam.

Merujuk buku Hukum Perusahaan yang ditulis Pujiyono (2014), sekutu pasif merupakan sekutu yang tidak melakukan pengurusan usaha CV.

Sekutu pasif hanya menanamkan modal, baik berupa uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan untuk keberlangsungan CV.

Selain itu, berdasarkan buku Pengantar Hukum Perusahaan oleh Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, sekutu pasif berhak menerima keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha CV.

Namun, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) KUHD, sekutu pasif tidak boleh ikut mengurus keberlangsungan CV. Bahkan, bekerja untuk CV secara langsung pun tidak diperbolehkan.

Sementara itu jika CV mengalami kerugian, maka sekutu pasif turut menanggung sebesar modal yang disetorkan pada CV.

Jenis CV

Menurut H.M.N. Purwosutjipto yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Perusahaan, ada tiga jenis CV, di antaranya:

  1. CV Diam-Diam

Secara internal telah dibagi atas dua sekutu, tetapi dari luar masih menyatakan bentuk usahanya firma. Jadi, belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga bahwa usahanya telah berbentuk CV.

  1. CV Terang-Terangan

Secara terang-terangan menyatakan bahwa bentuk usahanya adalah CV pada pihak ketiga.

  1. CV dengan Saham

CV yang modalnya terdiri atas saham-saham.

Mau mendirikan CV sekaligus mengurus izin usahanya? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal dan dapatkan penawaran spesialnya!!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,