Syarat Izin Penerapan CPPOB, Produsen Pangan Olahan Wajib Paham

Syarat Izin Penerapan CPPOB, Produsen Pangan Olahan Wajib Paham

Sebelum mengurus Izin Edar BPOM pangan olahan, pelaku usaha harus mengantongi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) terlebih dulu.”

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang memiliki fungsi untuk menjamin obat dan makanan yang beredar di tengah-tengah masyarakat telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, maka BPOM memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar, salah satunya adalah izin edar pangan olahan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, izin edar wajib dimiliki oleh pelaku usaha industri pangan olahan yang akan beredar di tengah masyarakat. Walau begitu, terdapat beberapa pengecualian pangan olahan yang tidak perlu memiliki izin edar BPOM.

Baca juga: Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Sementara itu, dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, terdapat salah satu syarat dokumen yang harus disertakan saat mengurus penerbitan nomor izin edar, yaitu Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Definisi CPPOB dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.

Maka dari itu, pelaku usaha wajib untuk mengantongi dokumen bernama Izin Penerapan CPPOB.

Menilik Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2021, Izin Penerapan CPPOB baru bisa didapatkan apabila sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan.

Dokumen Izin Penerapan CPPOB ini nantinya dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam mengurus izin edar pangan olahan BPOM.

Dengan adanya CPPOB, para pelaku usaha dituntut agar lebih bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan sekaligus dapat memperoleh kepercayaan dari konsumen.

Dokumen persyaratan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB

Beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan permohonan penerbitan izin Penerapan CPPOB mencakup (Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Peta lokasi sarana produksi
  2. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  3. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
  4. Deskripsi pangan olahan
  5. Alur proses produksi beserta penjelasannya

Baca juga: Seluk Beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan

Cara mengajukan Izin Penerapan CPPOB

Mengutip dari laman Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM dan Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2021, berikut alur yang harus ditempuh pelaku usaha (produsen pangan olahan) supaya memperoleh Izin Penerapan CPPOB:

  1. Pastikan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah memilih Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) “Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik” pada akun Online Single Submission (OSS).
  2. Mendaftar hak akses atau akun pada laman resmi pelayanan publik BPOM (e-sertifikasi.pom.go.id).
  3. Verifikasi data profil perusahaan oleh petugas BPOM. Verifikasi data dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal input dan unggah data.
  4. Produsen mendapatkan informasi akun (username dan password) melalui email penanggung jawab jika telah sesuai/terverifikasi. Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, produsen akan diberikan pemberitahuan secara otomatis bahwa pendaftaran akun tidak diterima.
  5. Produsen mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Evaluasi dan verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas BPOM.
  7. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan surat perintah bayar yang diterbitkan. Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan.
  8. Pemeriksaan/audit sarana produksi terkait penerapan CPPOB dalam jangka waktu paling lama 20 hari, terhitung sejak produsen melakukan pembayaran.
  9. Apabila ada pemenuhan tindakan perbaikan, maka BPOM akan menerbitkan Surat Tindak Lanjut kepada produsen dalam jangka waktu paling lama 10 hari, terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. Sementara itu, produsen juga harus menyampaikan tindakan perbaikan tersebut dalam waktu 30 hari kalender sejak Surat Tindak Lanjut diterima.
  10. Jika telah sesuai seluruhnya, maka Kepala BPOM akan menerbitkan Izin Penerapan CPPOB. Izin Penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan.

Masa berlaku Izin Penerapan CPPOB

Izin Penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan dan sarana prduksi pangan olahan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Perubahan Izin Penerapan CPPOB yang dimaksud antara lain (Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Perubahan nama pemegang Izin Penerapan CPPOB Produsen tanpa perubahan kepemilikan
  2. Perubahan alamat tanpa perubahan lokasi
  3. Perubahan proses produksi
  4. Penambahan fasilitas baru
  5. Perubahan denah bangunan (lay out)

Masih kesulitan untuk mengurus Izin Penerapan CPPOB atau izin lain yang berhubungan dengan pangan olahan? Jangan ragu untuk konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in