Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia

Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia
Potret daging sapi segar yang dibekukan. | Sumber foto: Victoria Shes/unsplash.com

Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia

“Salah satu syarat legalitas usaha untuk impor daging beku ini adalah Persetujuan Impor (PI).”

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi yang besar dan terus berkembang. 

Pertumbuhan tersebut berdampak pada meningkatnya permintaan akan berbagai jenis produk pangan, termasuk daging sapi dan kerbau tanpa tulang. 

Namun, produksi daging dalam negeri tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat ini. 

Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun mengimpor daging sapi dan kerbau, baik dalam keadaan segar, dingin, atau beku serta tidak bertulang.

Sebelumnya, memang hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor daging sapi dan kerbau.

Namun, sejak tahun 2022, pelaku usaha swasta dengan persyaratan tertentu juga diberi kesempatan untuk turut melakukan impor daging sapi dan kerbau tersebut.

Hal tersebut diutarakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (PP 11/2022).

Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa hal yang perlu diketahui tentang para pelaku usaha swasta agar dapat menjadi importir daging beku tanpa tulang di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Neraca Komoditas dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Syarat Utama untuk Menjadi Importir Daging Beku Tanpa Tulang

Pelaku usaha swasta yang ingin mengimpor daging sapi dan kerbau beku tanpa tulang wajib memenuhi syarat berikut (Pasal 7 ayat (4) PP 11/2022):

  1. Peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan
  2. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.

Dalam hal ini, persyaratan terkait importir daging beku tanpa tulang secara lebih lanjut dituangkan dalam:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (Permentan 17/2022).
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021) yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 (Permendag 25/2022).

Baca juga: Pastikan Tetap Aman, Ini Izin Usaha Peternak Ayam Ras Pedaging

Perizinan Berusaha dari Sektor Pertanian

Pelaku usaha importir daging beku tanpa tulang wajib mengurus perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) dari sektor pertanian, sebagaimana sudah disebutkan dalam subjudul sebelumnya.

PB UMKU tersebut dapat diurus melalui sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), yang merupakan subsistem dari sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus PB UMKU sektor pertanian tersebut meliputi (Pasal 8 ayat (2) Permentan 17/2022):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek. Dalam hal ini, telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat I. Selain itu, juga mempekerjakan dokter hewan sebagai penanggung jawab cold storage yang dibuktikan dengan kontrak kerja;
  3. Sertifikat NKV Tingkat I dan hasil surveilans terakhir;
  4. Nomor registrasi produk hewan;
  5. Sertifikat halal;
  6. Negara asal dan unit usaha;
  7. Cara penanganan daging beku tanpa tulang;
  8. Kemasan, label, dan pengangkutan; dan
  9. Masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di wilayah Indonesia.

Sebagai tambahan, negara asal yang dimaksud pada poin 6 meliputi (Pasal 11 ayat (1) Permentan 17/2022):

  1. Negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK); dan
  2. Negara yang belum bebas PMK, dengan syarat telah memiliki program resmi pengendalian PMK yang ditetapkan oleh World Organization for Animal Health (Badan Kesehatan Hewan Dunia/WOAH).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Perizinan Berusaha dari Sektor Perdagangan

Selain NIB, importir daging beku tanpa tulang juga perlu mengurus Perizinan Berusaha di bidang impor dari Kementerian Perdagangan (Pasal 4 ayat (1) Permendag 20/2021).

Terkait keperluan impor daging ini, maka perizinan berusaha yang dibutuhkan importir tersebut adalah Persetujuan Impor (PI).

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pelaku usaha swasta juga dapat mengimpor daging beku tanpa tulang dengan tujuan pemenuhan stok dan stabilisasi harga.

Namun, untuk mendapatkan PI bagi calon importir daging beku tanpa tulang dari swasta tersebut harus memiliki Surat Penetapan Penunjukan Pelaku Usaha non-BUMN dari Menteri Perdagangan (Lampiran Permendag 25/2021).

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan Surat Penetapan dari Menteri Perdagangan di antaranya (Lampiran Permendag 25/2022):

  1. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U);
  2. Surat pernyataan mandiri yang berisi informasi:
    • Harga penjualan daging impor ke konsumen;
    • Rencana impor dan distribusi yang paling sedikit memuat informasi rencana impor per bulan, waktu penyaluran, dan wilayah distribusi;
    • Ketersediaan rantai dingin sampai dengan ke pedagang akhir;
    • Tidak pernah dikenai sanksi terkait dengan pelanggaran di bidang impor; dan
    • Bersedia mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri.
  3. Bukti penguasaan alat transportasi berpendingin; dan
  4. Bukti kepemilikan cold storage di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki Sertifikat NKV Tingkat I.

Selain itu, yang paling penting juga harus melewati kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasiokan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekenomian.

Pengajuan PI tersebut dapat diajukan kepada Kementerian Perdagangan melalui INATRADE dan SINSW.

Baca juga: Nomor Kontrol Veteriner, Legalitas yang Wajib Dikantongi Peternak

Kewajiban Konfirmasi Status Wajib Pajak

Saat pelaku usaha importir daging nantinya melakukan pengurusan PI, importir tersebut wajib untuk melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (Pasal 5 ayat (1) Permendag 20/2021).

Hal ini dilakukan guna memperoleh keterangan dari Status Wajib Pajak (Pasal 5 ayat (2) Permendag 20/2021).

Adapun penting untuk diketahui bahwa hal ini wajib dilakukan sebelum PI diberikan kepada importir  (Pasal 5 ayat (3) Permendag 20/2021).

Sebab, konfirmasi ini akan dijadikan sebagai dasar validitas importir sebelum pihaknya dapat diberikan PI  (Pasal 5 ayat (4) Permendag 20/2021).

 

Masih bingung untuk mengurus perizinan berusaha untuk perdagangan impor? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,