Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Primer yang Wajib Dipenuhi

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Primer yang Wajib Dipenuhi

Terdapat beberapa syarat tambahan jika ingin mengajukan pendirian koperasi simpan pinjam primer.”

Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh sejumlah orang ataupun anggota yang memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.

Selain itu, pendirian koperasi dilandaskan atas asas kekeluargaan untuk membangun ekonomi rakyat.

Dasar hukum koperasi di Indonesia diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 25/1992) dan beberapa pasalnya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022).

Sementara itu, koperasi diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Salah satunya yang paling dikenal adalah koperasi simpan pinjam.

Keanggotaan untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Sebelum membahas mengenai cara pendirian koperasi simpan pinjam (KSP), perlu diketahui bahwa ada dua jenis koperasi jika dilihat dari jumlah anggotanya, yaitu meliputi:

  1. Koperasi primer
  2. Didi
  3. rikan dan beranggotakan orang perseorangan (Pasal 1 angka 3 UU 25/1992).
  4. Dibentuk paling sedikit oleh 9 orang (Pasal 6 ayat (1) Perppu 2/2022).
  5. Koperasi sekunder
  6. Didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi (Pasal 1 angka 4 UU 25/1992).
  7. Dibentuk paling sedikit 3 koperasi (Pasal 6 ayat (2) Perppu 2/2022).

Pembahasan di bawah akan mengulas terkait syarat-syarat pendirian koperasi simpan pinjam primer.

Syarat Dokumen Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Primer

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, para pendiri koperasi simpan pinjam primer harus melengkapi dokumen yang meliputi (Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 14/2019):

  1. Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta.
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan.
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah.
  4. Rencana kerja koperasi.

Selain dokumen pendirian koperasi, ada tambahan persyaratan khusus untuk pengesahan akta pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit usaha simpan, yaitu meliputi (Pasal 13 Permenkumham 14/2019):

  1. Rencana kerja paling singkat 3 tahun.
  2. Administrasi dan pembukuan.
  3. Nama dan riwayat hidup calon pengelola.
  4. Daftar sarana kerja.

Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris yang kemudian dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 14/2019)

Permohonan Nama Koperasi Simpan Pinjam

Sebelum mengajukan permohonan terkait pengesahan akta koperasi, para pendiri atau kuasa hukumnya harus menentukan nama dan jenis koperasi terlebih dulu.

Penentuan nama dan jenis koperasi dibahas pada saat rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh para pendirinya.

Selanjutnya, nama dan jenis koperasi yang telah disepakati harus diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM secara daring pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online) (Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 14/2019).

Perlu diketahui bahwa format permohonan nama dalam SABH/AHU-Online terdiri dari nama dan jenis koperasi.

Adapun syarat untuk penulisan nama yang akan dipakai oleh koperasi simpan pinjam meliputi (Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 14/2019):

  1. Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi.
  2. Ditulis dengan huruf latin.
  3. Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain.
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  5. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  6. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Selanjutnya, keputusan untuk persetujuan atau penolakan atas nama tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik (Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Permenkumham 14/2019).

Apabila disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 10 Permenkumham 14/2019).

Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Primer

Setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan pendiriannya telah diumumkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, koperasi harus mengurus izin usaha pada sistem Online Single Submission (sistem OSS).

Baca juga: Kenali dan Penuhi Syarat Perizinan Usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer

Oleh karena itu, para pendiri koperasi simpan pinjam harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Perizinan berusaha untuk koperasi simpan pinjam primer ditunjukan oleh kode KBLI  64141 (Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer).

Uraian dari KBLI 64141 yaitu mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Selain itu, KBLI 64141 untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer memiliki tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha untuk tingkat risiko tinggi meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Izin.

Selain itu, bisa juga ditambah sertifikat standar yang telah diverifikasi jika diperlukan.

Mau mendirikan koperasi simpan pinjam primer atau sekunder dalam waktu dekat? Prolegal menjamin layanan konsultasi yang cermat dan kilat!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in