Syarat Perizinan Berusaha Social Commerce Dalam Negeri pasca Terbitnya Regulasi Baru

Syarat Perizinan Berusaha Social Commerce Dalam Negeri pasca Terbitnya Regulasi Baru
Ilustrasi: freepik.com

Syarat Perizinan Berusaha Social Commerce Dalam Negeri pasca Terbitnya Regulasi Baru

“Pemerintah telah memperbarui syarat perizinan social commerce melalui regulasi baru.”

Pemerintah telah melarang penggabungan platform media sosial dengan transaksi jual beli atau biasa disebut dengan social commerce.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggapi keluhan pelaku usaha atas lesunya perdagangan akibat kemunculan TikTok Shop.

Dikutip dari CNBC Indonesia (25/9/2023) Menteri Perdagangan menjelaskan dalam aturan terbaru akan diatur mengenai tata kelola sistem perdagangan digital yang menegaskan media sosial hanya diperbolehkan untuk fasilitas promosi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Muatan dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang ketentuan terbaru terkait perizinan berusaha Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), contohnya seperti social commerce dalam negeri. 

Lantas, bagaimana penjelasan terkait syarat berusaha social commerce dalam negeri? 

Baca juga: Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia

Kewajiban Perizinan Berusaha Bidang PMSE untuk Social Commerce

PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (Pasal 1 ayat (9) Permendag 31/2023).

Contoh dari PPMSE dalam negeri adalah Tokopedia, BukaLapak, dan lain-lain. Kemudian, untuk social commerce dari dalam negeri hingga kini belum ada contohnya.

Sementara itu, merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Permendag 31/2023, diatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan masing-masing sektor perdagangan.

Lebih lanjut, PPMSE dalam negeri (termasuk social commerce), wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE (Pasal 6 ayat (1) Permendag 31/2023).

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Persyaratan

Syarat untuk mengurus perizinan berusaha social commerce adalah dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, yang ditunjukkan dengan kode 63122.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 Permendag 31/2018.

Permohonan perizinan berusaha bidang PPMSE dalam negeri diajukan kepada Menteri Perdagangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, Perizinan Berusaha Bidang PMSE yang dimaksud terdiri dari perizinan berusaha berbasis risiko, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau Izin.

Jenis perizinan berusaha berbasis risiko tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Berikut daftar perizinan berusaha berbasis risiko yang didasarkan skala usaha dan tingkat risiko pada KBLI 63122, di antaranya:

  1. Usaha mikro, memiliki risiko rendah
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Usaha kecil, memiliki risiko rendah
    • NIB.
  3. Usaha menengah, memiliki risiko tinggi
    • NIB;
    • Izin.
  4. Usaha besar, memiliki risiko tinggi
    • NIB
    • Izin.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Sanksi

Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan di atas, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 50 ayat (2) Permendag 31/2023):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. Dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
  5. Pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan.

Sedang mengurus izin usaha untuk e-commerce atau social commerce, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani pengurusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,