Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Perusahaan Penjualan Langsung

Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Perusahaan Penjualan Langsung

Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Perusahaan Penjualan Langsung

“Jika ingin memiliki kegiatan usaha yang bergerak di bidang penjualan langsung, maka harus mendirikan perseroan terbatas (PT) lebih dulu sebelum mengurus izin usahanya.”

Penjualan langsung atau direct selling pastinya terdengar tidak terlalu asing di kalangan pengusaha. Sebab, penjualan langsung merupakan salah satu sistem distribusi barang di bidang perdagangan.

Biasanya, yang paling dikenal dari sistem ini adalah multi level marketing atau MLM. Selain MLM, ada juga penjualan langsung secara single level marketing.

Namun, sayangnya banyak penjualan dengan skema piramida yang sekilas mirip dengan MLM.

Mengutip dari laman resmi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), skema piramida adalah sistem yang membuat banyak orang dengan posisi di lapisan terbawah piramida harus membayar sejumlah uang kepada beberapa orang yang ada di lapisan piramida teratas.

APLI juga mengatakan bahwa skema piramida merupakan kegiatan usaha yang ilegal. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin memiliki bisnis penjualan langsung wajib memiliki legalitas.

Legalitas diperoleh dengan cara mengurus izin usaha. Simak ketentuannya dalam artikel berikut.

Baca juga: Mengenal Distribusi Penjualan Langsung, Mulai dari Definisi hingga Sanksinya

Harus Berupa Perseroan Terbatas

Dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan langsung, maka pelaku usaha harus mendirikan perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas (PT).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung (Permendag 70/2019).

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan aturan turunannya, PT terdiri dari dua bentuk, yaitu:

  1. PT persekutuan modal (PT biasa atau pada umumnya).
  2. PT Perorangan (didirikan dan dimiliki oleh satu orang).

Pendirian PT dapat diurus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perlu diingat bahwa untuk mendirikan PT persekutuan modal, maka harus melalui akta notaris. Sementara untuk PT Perorangan, tidak perlu memakai akta notaris.

Baca selengkapnya: Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan

Mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), macam-macam perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Sertifikat standar.
  3. Izin.

Sesuai namanya, maka jenis izinnya harus disesuaikan dengan tingkat risiko suatu usaha.

Namun, perlu diingat bahwa setiap pelaku usaha pada skala dan tingkat risiko apapun wajib memiliki NIB sebagai identitasnya.

NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS).

KBLI dan Tingkat Risiko Usaha untuk Penjualan Langsung

Dalam rangka pembuatan NIB, maka pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai terlebih dulu.

Penjualan langsung secara single level marketing dan multi level marketing dikategorikan dalam KBLI 47999 berjudul Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima, dan Los Pasar Lainnya YTDL”.

Uraian dari KBLI 47999 mencakup kelompok usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan dengan cara:

  1. Menjajakannya secara berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap;
  2. Menjualnya dengan mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan; atau
  3. Sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus, seperti single level marketing, multi level marketing, dan agen komisi perdagangan eceran.

Perusahaan yang bergerak di bidang single level marketing atau multi level marketing dapat dijalani oleh seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Sementara itu, semua skala usaha juga sama-sama memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha penjualan langsung harus memiliki perizinan berusaha sebagai berikut (PP 5/2021):

  1. NIB.
  2. Izin.

Selain itu, dapat juga menambahkan sertifikat standar yang sudah diverifikasi apabila memang diperlukan.

Kewajiban

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan penjualan langsung setelah memiliki perizinan berusaha di antaranya (PP 29/2021 dan Permendag 70/2019):

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung saat proses perekrutan, paling sedikit mengenai:
    • Identitas perusahaan.
    • Mutu dan spesifikasi barang.
    • Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
    • Program pemasaran (marketing plan).
    • Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    • Memberikan tenggang waktu selama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran kepada setiap penjual langsung untuk melanjutkan atau membatalkan keanggotaannya sebagai penjual langsung dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
    • Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik.
    • Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik.
    • Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling).
    • Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen.
    • Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
    • Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
    • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan.
    • Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
    • Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang.
    • Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud.
    • Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha perusahaan kepada pemerintah pusat untuk keperluan pengawasan dan evaluasi.

 

Mau mendirikan PT untuk kegiatan usaha langsung sekalian mengurus izin usahanya? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in