Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Lupa Diaktakan, Apa Konsekuensinya?

Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Lupa Diaktakan, Apa Konsekuensinya? “Pasal 21 ayat (5) UUPT, keputusan RUPS yang mengubah Anggaran Dasar wajib dituangkan dalam akta notaris paling lambat 30 hari, lalu bagaimana jika perubahan anggaran dasar lupa diaktakan?” Dalam praktik korporasi, proses untuk mengubah Anggaran Dasar (AD) memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri yang harus diikuti dengan cermat. …

Read More