Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

“Sekutu CV terdiri dari dua, yaitu aktif dan pasif. Keduanya menjadikan CV sebagai badan usaha yang unik dibandingkan lainnya.” CV (persekutuan komanditer) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kerap dipilih calon pengusaha Indonesia. Walau tidak berbentuk badan hukum, CV akan tetap berdiri kokoh hingga puluhan tahun lamanya, asalkan keberlangsungan CV dilaksanakan dengan baik. Contohnya…

Read More

Alasan memilih CV

Tidak hanya Perseroan Terbatas (“PT”), bentuk badan usaha yang populer dan paling banyak diminati oleh pengusaha dan startup di Indonesia adalah Persekutuan Komantider yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai Commanditaire Vennotschap atau bisa disebut dengan CV. Pengertian CV berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yaitu “Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut…

Read More