Ancaman Sanksi bagi yang Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal

“Jika ada kasus pelaku usaha yang nekat memproduksi dan menjual kosmetik ilegal, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.” Mulai dari produk perawatan kulit hingga makeup, industri kosmetik terus berkembang dengan inovasi terbaru yang memberikan hasil terbaik. Di sisi lain, semakin berkembangnya bisnis kosmetik juga menimbulkan masalah baru. Salah satu permasalahan yang mengkhawatirkan adalah…

Read More

Jangan Asal, Ini Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan

Donat, salah satu contoh produk pangan olahan. | Sumber foto: Rod Long/unsplash.com “Ada beberapa kewajiban dan larangan dalam proses pembuatan dan pemasaran iklan suatu produk pangan olahan.” Mengiklankan produk pangan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penjualan dan mempromosikan merek kepada masyarakat.  Namun, penting untuk diperhatikan bahwa pengiklanan produk pangan harus memenuhi standar kesehatan dan…

Read More

Izin Usaha Sunscreen di Balik Panas yang Menyengat Indonesia

Ilustrasi sunscreen sebagai pelindung sengatan sinar matahari. | Sumber foto: atlascompany/freepik.com “Izin usaha terhadap sunscreen wajib dikantongi industri kosmetik lokal sebelum melakukan produksi.” Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi kabar bahwa beberapa hari ini, Indonesia akan terkena paparan sinar ultraviolet (UV) dari matahari pada level yang berbahaya. Tepatnya pada tanggal 25 April hingga 27…

Read More

Kosmetik Ilegal Masih Marak, Ini Jerat Hukumnya

Temuan kosmetik ilegal di kawasan Jakarta Utara oleh BPOM. | Sumber foto: antaranews.com “Kosmetik ilegal adalah kosmetik tanpa izin edar.” Beberapa pekan lalu, diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penggerebekan dan menindak praktik produksi kosmetik tanpa izin edar (kosmetik ilegal). Dilansir dari CNN Indonesia (17/03/2023), produsen kosmetik ilegal tersebut berlokasi di…

Read More

Cara Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak (Maklon)

 “Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak merupakan pangan yang diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak.” Tentu saja kita mengetahui bahwa produk pangan olahan memiliki banyak konsumen dan merupakan usaha yang selalu dicari oleh masyarakat. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan terdiri dari yang dibuat…

Read More