Cara Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak (Maklon)

Cara Registrasi Pangan Olahan yang Diproduksi Berdasarkan Kontrak (Maklon)

 “Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak merupakan pangan yang diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak.”

Tentu saja kita mengetahui bahwa produk pangan olahan memiliki banyak konsumen dan merupakan usaha yang selalu dicari oleh masyarakat.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan terdiri dari yang dibuat dalam negeri dan yang diimpor. Semuanya wajib memiliki izin edar, dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Selain itu, pangan olahan dalam negeri ada yang dibuat sendiri dan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon).

Lantas, bagaimana cara mengurus pendaftaran untuk mendapatkan izin edar pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak atau maklon?

Baca juga: Seluk-beluk Izin Edar BPOM, Syarat Penting dalam Penjualan Pangan Olahan

Definisi

Merujuk Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 27/2017), definisi dari registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak adalah pangan yang diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pihak yang terlibat dalam proses registrasi pangan olahan kontrak, antara lain:

1. Penerima kontrak

Merupakan industri di bidang pangan olahan yang menerima pekerjaan pembuatan pangan olahan berdasarkan kontrak. Selain itu, juga memiliki izin usaha sesuai dengan jenis pangan olahan yang diproduksi. 

Misalnya, industri ini bergerak di bidang produksi pembuatan susu kemasan. Maka, izin usahanya didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 10510 (Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim).

2. Pemberi kontrak

Merupakan perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang produksi pangan yang menggunakan sarana produksi pihak lain berdasarkan kontrak.

Baca juga: Kenali Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT dalam Usaha Pangan Olahan

Syarat Registrasi 

Pihak yang berperan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi terhadap pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak adalah pemberi kontrak.

Selain itu, Peraturan BPOM 27/2017 juga mengatur bahwa pemberi kontrak harus memiliki izin usaha di bidang pangan.

Sementara itu, pihak yang memproduksi (penerima kontrak) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki izin usaha untuk jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk jenis pangan yang didaftarkan.

Baca juga: Syarat Izin Penerapan CPPOB, Produsen Pangan Olahan Wajib Paham

Tempat Registrasi

Dilansir dari Pengumuman BPOM Nomor RG.03.01.52.522.01.23.25, berikut ini adalah beberapa poin penting terkait registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak:

  1. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang sama antara pemberi dan penerima kontrak dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-reg RBA.
  2. Registrasi pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak dengan izin usaha atau KBLI yang berbeda antara pemberi dan penerima kontrak, dapat melakukan pendaftaran di e-reg lama mulai 24 Januari 2023 sampai dengan pengembangan pada ereg-RBA telah diimplementasikan.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan PMR Pangan Olahan

Tahapan Registrasi

Jika memenuhi kriteria yang bisa registrasi melalui aplikasi ereg-RBA, maka pihak yang akan memproduksi pangan olahan berdasarkan kontrak harus memenuhi syarat berikut (modul BPOM, “Registrasi Pangan Olahan Terintegrasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA)”):

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  3. Sertifikat Izin Penerapan CPPOB.

Selanjutnya adalah menentukan jenis risiko pangan olahan yang akan diproduksi. Ada tiga jenis risiko pangan olahan, yaitu rendah, menengah, dan tinggi.

Dalam tahapan ini memiliki perbedaan jalur, yang kurang lebih dapat dinarasikan seperti ini (modul BPOM, “Registrasi Pangan Olahan Terintegrasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA)”):

  1. Registrasi pangan olahan risiko menengah rendah.
    • Tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB) dan setelah itu adalah validasi (proses selama 1 hari kerja).
  2. Registrasi pangan olahan risiko menengah tinggi.
    • Ada tahapan pra verifikasi dokumen pendukungda (salah satunya sertifikat Standar Nasional Indonesia).
    • Setelah itu, sampai pada tahap penerbitan SPB.
    • Tahapan terakhir adalah verifikasi dan validasi (proses selama 5 hari kerja).
  3. Registrasi pangan olahan risiko tinggi.
    • Penerbitan SPB.
    • Tahap evaluasi, yang terdiri dari: evaluasi – verifikasi – validasi. Pada tahap ini, bisa jadi pelaku usaha diperintahkan untuk menambah data. Atau bisa juga ditolak pengajuan pendaftarannya. Jika telah lengkap dan sesuai, maka pendaftaran akan diterima dan disetujui (proses selama 30 hari kerja atau 15 hari kerja).

Mau punya bisnis maklon pangan olahan, tapi bingung ngurus izin edarnya? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!  

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment