Apa Saja Aspek Pelaporan yang Wajib Disampaikan dalam SIINas?

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi aspek pelaporan yang wajib dalam SIINas.” Pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan data industri nasional yang terintegrasi.  Seiring dengan perubahan skema pelaporan menjadi triwulanan dan penyesuaian…

Read More