Kewajiban Mempunyai SIUP bagi suatu usaha Perdagangan

“Izin merupakan dispensasi atas larangan, jangan sampai usaha anda berjalan tapi tidak ada izin usahanya.” Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin untuk dapat menjalankan usaha perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan wajib untuk memiliki SIUP. Ketentuan mengenai kewajiban perusahaan dalam memiliki SIUP ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009.  Pengajuan…

Read More